Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, mendorong Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk terus mengawal aduan masyarakat terkait persoalan pertanahan yang masih marak terjadi, khususnya di Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, peran pengawasan Ombudsman penting agar setiap kasus mendapat perhatian publik dan penyelesaiannya dapat dipercepat.
Heri Gunawan yang akrab disapa Hergun menegaskan bahwa Ombudsman memiliki fungsi strategis dalam menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi pelayanan publik, mulai dari penyimpangan prosedur, penundaan layanan, penyalahgunaan wewenang, hingga pungutan liar dan konflik kepentingan.
“Kami berharap Ombudsman lebih fokus menjalankan kewenangannya. Meski saat ini masih bersifat administratif, jalani dulu secara maksimal. Ke depan, kami berharap kewenangannya bisa diperkuat,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, Kamis (11/12/2025).
Hergun menyebut Ombudsman sebagai “polisi pelayanan publik” yang berperan membela hak masyarakat saat menerima pelayanan yang tidak semestinya dari penyelenggara negara maupun badan publik lainnya.
“Kewenangan Ombudsman memang sebatas rekomendasi, tetapi kami berharap pengawasan terhadap aduan pungli, lambannya pelayanan, hingga praktik mafia tanah bisa dilakukan lebih optimal,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, dan Ombudsman RI agar persoalan pertanahan dapat ditangani secara serius dan berkelanjutan.
“Kami ingin antar-lembaga saling mengisi dan berkomunikasi lebih baik agar penyelesaian kasus bisa berjalan lebih cepat,” katanya.
Selain itu, Legislator Dapil Jawa Barat IV tersebut menyoroti dampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera Utara terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menilai penataan ruang perlu dikaji ulang agar lebih adaptif terhadap risiko bencana.
“Bencana yang terjadi harus menjadi momentum untuk mengoreksi penataan lahan ke depan. Koordinasi antara Pemkab Deli Serdang dan Kanwil BPN Sumut juga perlu diperkuat,” pungkasnya.
Hergun berharap, dengan pengawasan dan sinergi lintas lembaga, persoalan pertanahan di Sumatera Utara dapat diselesaikan secara komprehensif dan tidak lagi merugikan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar