Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

Jalan Santai yang diselenggarakan Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Komisi XI DPR RI Bersama Gubernur BI

Heri Gunawan, Sebagai Anggota Komisi XI DPR RI Yang Membidangi Keuangan dan Perbankan

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Kenapa Harus Gibran, Hergun: Dijamin Konstitusi

 


Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan, menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam pemilihan presiden mendatang telah mempertimbangkan jaminan konstitusi yang ada.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang karib disapa Hergun menekankan hal ini dengan merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan prinsip persamaan hak dan partisipasi dalam pemerintahan.

Disebutkan Legislator Senayan dari Dapil Jawa Barat IV, mencakup Kota dan Kabupaten Sukabumi ini, yakni Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib mematuhi hukum dan pemerintahan.

Selanjutnya, anggota Komisi II DPR RI ini memaparkan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 menjamin kesempatan yang sama bagi setiap warga negara dalam partisipasi pemerintahan.

“Demikian pula, Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menetapkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, sesuai dengan persamaan hak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” papar Hergun di sela kegiatan bertema Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak 2024 di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut Hergun menyatakan, terkait dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal atau 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, KPU perlu segera menyesuaikan PKPU dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Pendaftaran Capres/Cawapres akan dilakukan pada 19-25 Oktober 2023, KPU perlu segera mempersiapkan aturan teknis atau PKPU mengenai persyaratan Capres/Cawapres agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami di Komisi II DPR akan mendorong KPU untuk bisa menyelesaikan PKPU sebelum masa pendaftaran Capres/Cawapres dimulai”, ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.

Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Akan tetapi, Hergun mengungkapkan MK mengabulkan bagi kepala daerah, pernah menjadi kepala daerah, atau sedang menjadi kepala daerah tanpa batasan usia karena dipilih langsung melalui pilkada sama dengan pilpres, maka boleh menjadi capres atau cawapres.

Isinya, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Itu bunyi salah satu keputusan MK, hari ini. Jadi peluang (Gibran mendampingi Prabowo, red) masih terbuka. Namun untuk memastikan siapa yang mendampingi Pak Prabowo menunggu keputusan rapat koalisi,” tegas Hergun.

Seperti diketahui, DPC Partai Gerindra di berbagai daerah, bersama dengan underbow dan relawan lainnya, bahkan Relawan Manuk Dadali telah mendeklarasikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai bakal calon wakil presiden yang akan berpasangan dengan Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden mendatang.

Di Sukabumi, salah satunya Relawan Manuk Dadali (Burung Garuda, red)-pendukung militan Prabowo Presiden dan juga pendukung anggota DPR RI Heri Gunawan- turut mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.

Ratusan relawan Manuk Dadali itu merupakan perwakilan dari 386 desa/kelurahan yang tersebar di 47 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi dan perwakilan 33 kelurahan dari 7 kecamatan se-Kota Sukabumi.

Lokasi deklarasi sendiri dipusatkan di Posko Juang Prabowo Presiden Sukabumi Raya sekaligus Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan (RAI Hergun) di Jalan Arif Rachman Hakim No. 55-59, Warudoyong, Kota Sukabumi.

Saat itu, Hergun menerima dukungan secara langsung dan menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh para pendukung Prabowo Presiden dan dirinya yang mengatasnamakan Manuk Dadali tersebut.

“Saya sangat bersyukur dan bergembira atas kesolidan dan semangat dari relawan Manuk Dadali dalam mendukung pasangan Bapak Prabowo dan Mas Gibran untuk maju menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024. Ini adalah bagian dari bentuk komitmen nyata untuk memajukan negara,” ujar Hergun.

Menurut Pembina PP Satria (Satuan Relawan Indonesia Raya) ini, keputusan Relawan Manuk Dadali untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden menandai komitmen kuat dari berbagai elemen masyarakat di Sukabumi, setelah sebelumnya ada 32 elemen pendukung Prabowo Presiden yang juga telah mendekrakasikan dukungannya kepada Prabowo Subianto dan telah diterima serta diapresiasi langsung oleh Hergun, terhadap arah politik yang diusung oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

sumber : https://beritasukabumi.id/2023/10/16/kenapa-harus-gibran-hergun-dijamin-konstitusi/

Hergun : Pencalonan Gibran Dampingi Prabowo Dapat Jaminan Konstitusi

 


SUKABUMI – Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan, menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam pemilihan presiden mendatang telah mempertimbangkan jaminan konstitusi yang ada.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang karib disapa Hergun menekankan hal ini dengan merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan prinsip persamaan hak dan partisipasi dalam pemerintahan.

Disebutkan Legislator Senayan dari Dapil Jawa Barat IV, mencakup Kota dan Kabupaten Sukabumi ini, yakni Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib mematuhi hukum dan pemerintahan.

Selanjutnya, anggota Komisi II DPR RI ini memaparkan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 menjamin kesempatan yang sama bagi setiap warga negara dalam partisipasi pemerintahan.

“Demikian pula, Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menetapkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, sesuai dengan persamaan hak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” papar Hergun di sela kegiatan bertema Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak 2024 di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (16/10/2023).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.

Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Lebih lanjut Hergun menyatakan, terkait dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal atau 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, KPU perlu segera menyesuaikan PKPU dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Pendaftaran Capres/Cawapres akan dilakukan pada 19-25 Oktober 2023, KPU perlu segera mempersiapkan aturan teknis atau PKPU mengenai persyaratan Capres/Cawapres agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami di Komisi II DPR akan mendorong KPU untuk bisa menyelesaikan PKPU sebelum masa pendaftaran Capres/Cawapres dimulai”, ujarnya.

“Itu bunyi salah satu keputusan MK, hari ini. Jadi peluang (Gibran mendampingi Prabowo, red) masih terbuka. Namun untuk memastikan siapa yang mendampingi Pak Prabowo menunggu keputusan rapat koalisi,” tegas Hergun.

Seperti diketahui, DPC Partai Gerindra di berbagai daerah, bersama dengan underbow dan relawan lainnya, bahkan Relawan Manuk Dadali telah mendeklarasikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai bakal calon wakil presiden yang akan berpasangan dengan Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden mendatang.

Di Sukabumi, salah satunya Relawan Manuk Dadali (Burung Garuda, red)-pendukung militan Prabowo Presiden dan juga pendukung anggota DPR RI Heri Gunawan- turut mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.

Ratusan relawan Manuk Dadali itu merupakan perwakilan dari 386 desa/kelurahan yang tersebar di 47 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi dan perwakilan 33 kelurahan dari 7 kecamatan se-Kota Sukabumi.

Lokasi deklarasi sendiri dipusatkan di Posko Juang Prabowo Presiden Sukabumi Raya sekaligus Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan (RAI Hergun) di Jalan Arif Rachman Hakim No. 55-59, Warudoyong, Kota Sukabumi.

Saat itu, Hergun menerima dukungan secara langsung dan menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh para pendukung Prabowo Presiden dan dirinya yang mengatasnamakan Manuk Dadali tersebut.

“Saya sangat bersyukur dan bergembira atas kesolidan dan semangat dari relawan Manuk Dadali dalam mendukung pasangan Bapak Prabowo dan Mas Gibran untuk maju menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024. Ini adalah bagian dari bentuk komitmen nyata untuk memajukan negara,” ujar Hergun.

Menurut Pembina PP Satria (Satuan Relawan Indonesia Raya) ini, keputusan Relawan Manuk Dadali untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden menandai komitmen kuat dari berbagai elemen masyarakat di Sukabumi, setelah sebelumnya ada 32 elemen pendukung Prabowo Presiden yang juga telah mendekrakasikan dukungannya kepada Prabowo Subianto dan telah diterima serta diapresiasi langsung oleh Hergun, terhadap arah politik yang diusung oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.(*)

sumber : https://radarsukabumi.com/berita-utama/hergun-pencalonan-gibran-dampingi-prabowo-dapat-jaminan-konstitusi/



Dijamin Konstitusi Setelah Putusan MK, Gibran Berpeluang Besar Dampingi Prabowo, Kata Hergun

 


SUKABUMI - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dari Dapil IV Sukabumi, Heri Gunawan, menyebut Gibran Rakabuming Raka berpeluang besar menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 


Kendati, minimal usia 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari ditolakya uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres pada sidang putusan yang dilakukan pada Senin (16/10/2023). 


Namun, dalam putusan gugatan lainnya, MK mengabulkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 


"Itu bunyi salah satu keputusan MK, hari ini. Jadi peluang (Gibran mendampingi Prabowo) masih terbuka. Namun untuk memastikan siapa yang mendampingi Pak Prabowo menunggu keputusan rapat koalisi," ungkap Heri Gunawan saat ditemui di rumah Aspirasi Rayi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Sukabumi, Senin. 

Hergun --begitu dia disapa-- juga menegaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapresnya dalam Pilres nanti telah dijamin kuat oleh konstitusi. 


Hal itu merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan prinsip persamaan hak dan partisipasi dalam pemerintahan berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD 45 dan pasal 28D ayat 3 UUD 1945.

"Demikian pula, Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menetapkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu, sesuai dengan persamaan hak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," ucapnya.


Hergun yang saat ini menjabat di Komisi II DPR RI, mengungkapkan, pihaknya mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait  putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal atau 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.



"Pendaftaran capres dan cawapres akan dilakukan 19-25 Oktober 2023. KPU perlu segera mempersiapkan aturan teknis atau PKPU. Kami di Komisi II DPR akan mendorong KPU untuk bisa menyelesaikan PKPU sebelum masa pendaftaran dimulai," ungkapnya. 


Heri Gunawan yang juga menjabat sebagai salah satu ketua DPP dan memiliki Relawan Manuk Dadali telah berkomitmen mendukung Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto menandai komitmen kuat dari berbagai elemen masyarakat di Sukabumi


"Saya sangat bersyukur dan bergembira atas kesolidan dan semangat dari relawan Manuk Dadali dalam mendukung pasangan Bapak Prabowo dan Mas Gibran untuk maju menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024. Ini adalah bagian dari bentuk komitmen nyata untuk memajukan negara," tutup Hergun

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. 


Dalam pertimbangannya, hakim MK merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.



Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dijamin Konstitusi Setelah Putusan MK, Gibran Berpeluang Besar Dampingi Prabowo, Kata Hergun, https://jabar.tribunnews.com/2023/10/16/dijamin-konstitusi-setelah-putusan-mk-gibran-berpeluang-besar-dampingi-prabowo-kata-hergun.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri

Heri Gunawan Ajak Masyarakat Sukabumi Untuk Tau Dan Paham Apa Itu Ombudsman

 


UKABUMI : Sudah 20 tahun lebih ombudsman berdiri, sosialisasi perdana dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sukabumi, bertempat di Hotel Grand Inna Samudra Beach, Palabuhanratu, Kamis (12/10/2023).

Anggota DPR RI Komisi II, Heri Gunawan mengatakan, saat ini banyak dari masyarakat yang masih tidak paham dengan ombudsman, baik yang hadir mengikuti sosialisasi maupun tidak.

“Saya yakin Mungkin banyak juga warga kota Kabupaten Sukabumi yang tidak paham Apa itu Ombudsman?. Ternyata kan ini dibentuk berdasarkan amanat undang-undang dasar dimana hak dasar sebagai warga negara itu berhak mendapatkan pelayanan dalam artian pelayanan sebagai warga negara, nah dibentuk lah Ombudsman,” ucapnya.

Lebih lanjut Heri Menjelaskan, Tugas ombudsman sendiri yakni menerima pengaduan dan akan menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan tupoksinya terkait dengan masalah pelayanan publik.

“Khususnya pelayanan publik yang tersangkut dengan masalah dananya yang diperoleh dari APBN ataupun APBD, baik perorangan ataupun lembaga,” lanjutnya.

Anggota dewan yang mewakili dapil Jabar IV yang meliputi daerah kota dan Kabupaten Sukabumi itu menerangkan, ada banyak tantangan yang harus dihadapi, terlebih lagi mengenalkan ombudsman kepada masyarakat luas.

“Harusnya melakukan sosialisasi yang lebih masif dalam artian bukan cuma hanya sebatas sosialisasi bertemu seperti ini, tergantung mungkin sosialisasi dalam bentuk membuat call center, atau membuat merchandise yang emang harusnya bisa diketahui oleh masyarakat secara luas, Apa sih ombusman ini ?,” terangnya.

Terakhir, dengan diadakannya sosialisasi ini, ia berharap masyarakat menjadi familiar bahwa ada lembaga negara yang bernama ombudsman tentunya dengan tugas dan fungsinya.

“Harapan saya ini bisa membuka wawasan kawan-kawan yang ada di Kabupaten Sukabumi bahwa ada sebuah lembaga negara yang bernama ombudsman, karena kita memiliki hak yang kita miliki sebagai pelayanan dan akses,” tandasnya.

Heri Gunawan: Masih Ada Masyarakat Sukabumi Belum Faham dan Fungsi Lembaga Ombudsman

 



SUKABUMI — Anggota DPR RI dari partai Gerindra Heri Gunawan apresiasi upaya Ombudsman yang terus melakukan sosialisasi kepada ratusan masyarakat Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi di Grand Inna Samudra Beach Hotel.

Menurut Heri Gunawan kegiatan sosialisasi dalam rangka peningkatan akses pengaduan pelayanan publik tersebut merupakan pertama dilaksanakan Ombudsman di Kabupaten Sukabumi, sehingga tidak heran masih banyak didapati sejumlah masyarakat yang belum mengetahui dan memahami lembaga Ombudsman itu sendiri.

“Saya pikir ini memang kegiatan pertama kali Ombudsman melakukan sosialisasi di Kabupaten Sukabumi, warga ataupun teman teman yang mengikuti sosialisasi masih banyak yang tidak paham dengan Ombudsman,” ungkap Heri Gunawan.

“Saya yakin mungkin banyak juga warga kota Kabupaten Sukabumi yang nggak paham juga apa itu Ombudsman,” imbuhnya.

Heri Gunawan menjelaskan Ombudsman sendiri dibentuk berdasarkan amanat undang-undang dasar, dimana didalamnya ombudsman tersebut melayani hak dasar sebagai warga negara untuk mendapatkan pelayanan lembaga pemerintahan sebagai warga negara.

“Nah dibentuk lah Ombudsman, tugasnya menerima pengaduan dan akan menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan tupoksinya terkait dengan masalah pelayanan publik, khususnya pelayanan publik yang tersangkut masalah dana yang diperoleh dari APBN ataupun APBD, baik perorangan ataupun lembaga,” jelasnya.

Masih kata Heri Gunawan, Ombudsman sendiri berdiri sudah sejak 20 tahun lalu, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Sukabumi merupakan yang pertama tentunya hal itu menjadi tantangan karena masih masyarakat masih belum mengenal lembaga tersebut.

“Ada tantangan juga, ternyata mereka kurang begitu dikenal, harusnya melakukan sosialisasi yang lebih masif dalam artian bukan cuma hanya sebatas sosialisasi bertemu, sosialisasi dalam bentuk membuat call center, atau membuat merchandise yang emang harusnya bisa diketahui oleh masyarakat secara luas,” ucapnya.

Sehingga dengan adanya sosialisasi tersebut yang dilakukan ombudsman kepada masyarakat di Palabuhanratu, Kabipaten Sukabumi kedepan masyarakat akan lebih mudah melakukan pengaduan terkait pelayanan publik yang merugikan masyarakat.

“Harapan Saya ini bisa membuka wawasan masyarakat yang ada di Kabupaten Sukabumi bahwa ada sebuah lembaga negara yang bernama ombusman, kita memiliki hak yang kita miliki sebagai pelayanan dan akses, intinya ini penyambung akses,” tandasnya. (ndi/d)

sumber : https://radarsukabumi.com/kabupaten-sukabumi/heri-gunawan-masih-ada-masyarakat-sukabumi-belum-faham-dan-fungsi-lembaga-ombudsman/