jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan, penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dalam rangka menangani virus corona, perlu diwaspadai karena memiliki celah yang bisa dimanfaatkan penumpang gelap untuk merampok uang negara, tanpa bisa dijerat hukum.
"Perppu ini perlu diwaspadai karena pada Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 bisa dimanfaatkan oleh penumpang gelap untuk membobol uang negara tanpa bisa dijerat oleh hukum," kata legislator yang beken disapa Hergun tersebut, kepada jpnn.com, Rabu (1/4) malam.
Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, terbit pada 31 Maret 2020.
Pada Pasal 27 Ayat 1 Perppu ini dijelaskan bahwa segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara. Kemudian Ayat 2 menyatakan semua pejabat keuangan memiliki kekebalan hukum.
Sementara Ayat 3 menyebut semua kebijakan keuangan yang dikeluarkan berdasarkan Perppu No.1/2020 bukan merupakan obyek gugatan di PTUN.
Perppu ini juga menyiapkan stimulus mencapai Rp405,1 triliun. Dari angka itu, Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk Social Safety Net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Program stimulus pemerintah akan memanfaatkan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), dana abadi, dana Badan Layanan Umum (BLU), hingga dana yang berasal dari pengurangan penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN.
"Berdasarkan catatan terakhir, SAL yang dimiliki pemerintah mencapai Rp160 triliun. Sementara sumber-sumber lain sedang dihitung oleh pemerintah," jelas Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR ini.
Kemudian, tambah legislator kelahiran Sukabumi ini, sumber pendanaan lain yang akan dimanfaatkan adalah meminta BI untuk membeli SBN di pasar perdana. (fat/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar