Heri Gunawan: Pembaca Sehat, Sukabumi Kuat

 


SUKABUMI,  – Kiprah Harian Pagi Radar Sukabumi begitu nyata dalam mengawal kemajuan Kota dan Kabupaten Sukabumi. Selama 12 tahun, Radar Sukabumi tidak lelah menyuguhkan informasi tentang kondisi Sukabumi tercinta.

Tidak hanya berbentuk koran, Radar Sukabumi juga sudah menyuguhkan informasi melalui media online yang kemudian diviralkan ke akun-akun medsosnya, yakni Facebook, Twitter, Instagram, dan lain-lain.

Dampaknya, informasi tentang Sukabumi tidak hanya tersebar di wilayah Sukabumi semata, tetapi sudah merambah ke wilayah regional, nasional, bahkan menembus batas-batas teritori negara.

Berkat Radar Sukabumi, kemajuan pembangunan Kota dan Kabupatenn Sukabumi bisa diketahui oleh masyarakat di seluruh dunia. Mudah-mudahan hal tersebut dapat menarik lebih banyak investor dan wisatawan ke Sukabumi.

Tantangan ke depan pasti tudak ringan. Diharapkan kebersamaan dari kawan-kawan Media di Sukabumi bersama seluruh stakeholder Sukabumi makin solid sehingga mampu membawa Sukabumi menjadi lebih unggul lagi.

Perkenankanlah kami menyampaikan kondisi nasional dimana selama ini kami bertugas bersama Pemerintah menggodok beberapa kebijakan dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

Memasuki awal 2020 kondisi perekonomian kita sudah mulai menunjukkan tanda menurun. Pada kuartal IV-2019, pertumbuhan ekonomi hanya 4,97%, melambat dibandingkan kuartal sebelumnya 5,02%, maupun periode yang sama tahun lalu sebesar 5,18%.

Pemerintah bersikukuh bahwa perlambatan dipicu karena faktor eksternal, yakni pelambatan ekonomi global dan adanya perang dagang antara Amerika vs China. Pemerintah belum menyadari adanya ancaman Covid-19 yang saat itu sudah terjadi China dan beberapa negara lainnya.

Pada 2 Maret 2020, saat ditemukan 2 orang terpapar virus Covid-19, Pemerintah baru menyadari bahwa Covid-19 sudah memasuki Indonesia. Dalam rangka untuk mengatasi Dampak Covid-19 terutama terhadap perekonomian, Pemerintah mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020.

Awalnya, kami keberatan dengan Perppu tersebut karena ada beberapa pasal yang berpotensi dijadikan peluang terjadinya moral hazard. Di antaranya, pasal tentang Bank Indonesia boleh membeli Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Perdana, Defisit APBN boleh melebihi 3 persen terhadap PDB, dan pejabat keuangan tidak bisa dituntut di muka hukum.

Namun demi menyelamatkan seluruh rakyat dari dampak Covid-19, akhirnya kami menyetujui Perppu No 1 Tahun 2020 menjadi UU No. 2 Tahun 2020.

Berbekal UU No.2 Tahun 2020 itulah Pemerintah melakukan berbagai kebijakan penanganan Covid-19 dengan melahirkan peraturan turunan PP No 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Perpres 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020.

Jumlah keseluruhan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp695,2 triliun, yang dialokasikan untuk bidang Kesehatan Rp97,90 triliun, Perlindungan Sosial Rp233,69 triliun, Sektoral K/L dan Pemda Rp65,97 triliun, UMKM Rp115,82 triliun, Pembiyaan Korporasi Rp61,2 triliun, dan Insentif Usaha Rp120,6 triliun.

Alokasi PEN menyebabkan defisit APBN-Perpres 72/2020 dipatok menjadi Rp1.039,2 triliun dan pembiyaan dipatok Rp1.220,5 triliun. Adanya defisit tersebut makin membengkakkan utang pemerintah. Menurut data Kementerian Keuangan hingga November 2020, akumulasi utang Pemerintah sudah berada di angka Rp5.910,64 triliun dengan rasio terhadap PDB mencapai 38,13 persen.

Meskipun DPR sudah memberikan semua yang diminta Pemerintah, namun kinerja Pemerintah masih belum sesuai harapan. Indonesia telah masuk jurang resesi pada kuartal III-2020, setelah dua kali berturut-turut pertumbuhan ekonomi mencetak minus yakni pada kuartal II-2020 minus 5,32% (yoy) dan kuartal III 2020 minus 3,49%.

Tidak hanya itu, anggaran PEN yang disediakan dengan susah payah pada awal-awalnya juga minim penyerapannya. Akhirnya hingga tutup tahun 2020 tidak semua anggaran PEN bisa terserap. Hingga 14 Desember 2020, realisasi anggaran PEN baru mencapai Rp481,6 triliun atau 69,3% dari alokasi pagu Rp695,2 triliun.

Perlu diketahui bahwa anggaran tersebut berasal dari utang yang berbunga, seharusnya segera dipergunakan untuk menanggulangi dampak Covid-19.

Kondisi nasional yang belum pulih tentu akan turut mempengaruhi Sukabumi. Dibutuhkan kerjasama seluruh stakeholder agar Sukabumi bisa bertahan menghadapi Pandemi Covid-19.

Masyarakat Indonesia, khusunya Sukabumi harus tetap optimis, dimana masyarakat di tanah air mulai dapat terbiasa beradaptasi dengan cara-cara baru agar wabah bisa dibatasi sekaligus agar permasalahan ekonomi bisa diselesaikan secara bertahap.

Sosialisi 3M, untuk tetap terus disiplin menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, harus terus digalakkan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid19 di Sukabumi.

Dengan kesehatan masyarakat yang pulih, diharapkan kepercayaan dunia meningkat, sehingga pemulihan ekonomi diharapkan akan terjadi tahun 2021.

Sebagai wakil rakyat Sukabumi di DPR, sekuat tenaga akan mengupayakan program-program mengalir ke Sukabumi. Selain itu atas swadaya kami yang terbatas, kami juga selalu berbagi dengan masyarakat Sukabumi yang terdampak Covid-19 dengan membagikan paket Sembako, masker, kursi roda dan lain-lain.

Pandemi Covid-19 belum diketahui kapan akan berakhir. Namun ada secercah harapan dengan adanya vaksinasi. Kami selaku wakil rakyat akan mendukung dalam persetujuan anggaran. Kami juga akan mempertanyakan kepada Pemerintah tentang jaminan keamanan vaksin tersebut untuk seluruh rakyat Indonesia.

Mudah-mudahan dengan adanya vaksinasi, Pandemi Covid-19 dapat segera teratasi dan kita semua bisa melanjutkan pembangunan Sukabumi dengan akselerasi yang lebih cepat lagi. Semoga tahun 2021 merupakan tahun pemulihan kehidupan seluruh bangsa Indonesia.

Pembaca Sehat, Sukabumi Kuat.

Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR RI

0 komentar:

Posting Komentar