Resahkan Masyarakat, DPR Desak Tindak Tegas Pinjol Ilegal

 

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. (Foto: Istimewa).

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. (Foto: Istimewa).

Jakarta, - Anggota Komisi XI DPR-RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan menyatakan sudah saatnya pemberantasan pinjaman online (pinjol) illegal dilakukan dengan penindakan lebih tegas.

Menurutnya, selama ini, pemberantasan pinjol illegal sudah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Kata dia, sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, SWI sudah menutup 3.365 Pinjol ilegal.

"Namun, penindakan oleh SWI belum bisa mematikan Pinjol ilegal. Ibaratnya, mati satu tumbuh seribu. Mudahnya membuat aplikasi pinjol ditengarai menjadi penyebab makin suburnya Pinjol illegal. Mereka terus berkembang dan kian meresahkan masyarakat," Kata politisi yang akrab disapa Hergun, Kamis (14/10/2021)

Hergun mengapresiasi sikap tegas dari Presiden Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021 mengenai maraknya penipuan pinjaman online (pinjol) dan tindak pidana keuangan digital yang menjerat dengan bunga tinggi kepada masyarakat.

"Sikap tegas Presiden Jokowi hendaknya segera ditindaklanjuti SWI, OJK, Polri dan instansi terkait lainnya dengan melakukan pemberantasan terhadap pinjol ilegal dengan lebih tegas lagi,” kata Hergun yang juga Ketua DPP Partai Gerindra.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan perlu upaya pencegahan dan penindakan untuk memberantas Pinjol ilegal.

Menurut Hergun, upaya penindakan bisa dilakukan dengan menjerat Pinjol dengan hukum pidana. Pinjol yang menyebarkan data pribadi bisa dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 junto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. Dan jika melakukan kekerasan fisik dan pengambilan barang bisa dijerat dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara upaya pencegahan bisa dilakukan dengan melakukan sosialisasi yang lebih luas mengenai bahaya pinjol ilegal sehingga masyarakat bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal.

Selain itu, kata Hergun, pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK perlu membuat terobosan untuk memperkuat lembaga keuangan, baik perbankan, koperasi, PNM maupun pegadaian, agar memberikan kemudahan pinjaman kepada rakyat di seluruh pelosok negeri.

“Selama pandemi ini terjadi ironi. Di satu sisi, dana masyarakat di perbankan naik secara signifikan, namun penyaluran pinjaman mengalami penurunan tajam. Dan di sisi lainnya, makin banyak masyarakat mengakses pinjol illegal dan kemudian terjerat oleh bunga yang mencekik serta penagihan disertai intimidasi,” ucap Hergun.

Ia menegaskan bahwa pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK perlu melakukan evaluasi di sektor keuangan. Maraknya pinjol ilegal menjadi bukti bahwa fungsi intermediasi lembaga keuangan belum berjalan optimal. Karena itu, pemerintah dan otoritas keuangan perlu memperkuat lembaga keuangan agar mudah diakses oleh masyarakat dan UMKM.


Hergun menambahkan, sepak terjang pinjol ilegal harus dihentikan. Sudah cukup korban berjatuhan. Negara harus hadir menyelamatkan rakyat. Penindakan terhadap pinjol ilegal harus dilakukan secara total mulai dari investornya, operatornya, debt-collectornya dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan pinjol, sehingga tidak ada peluang untuk membuat aplikasi pinjol ilegal yang baru.

 

"Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) perlu duduk bersama, khususnya BI dan OJK dengan melibatkan minimal perbankan Himbara, mencari solusi pembiayaan yang mudah, murah, dan aman, sehingga rakyat tidak terjerat pinjol ilegal,” pungkas Hergun.

sumber : https://www.law-justice.co/artikel/117883/resahkan-masyarakat-dpr-desak-tindak-tegas-pinjol-ilegal/

0 komentar:

Posting Komentar