Info Heri Gunawan : Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi disahkan oleh DPR RI lewat Sidang Paripurna, Selasa (17/9/2019). Kendati telah disahkan, pada faktanya tidak semua partai politik yang menyetujui wacana kontroversial ini.
Anggota DPR RI Heri Gunawan mengungkapkan bahwa Partai Gerindra sejatinya menolak wacana revisi UU KPK ini. Penolakan tersebut telah disuarakan sejak pembahasan tingkat I hingga akhirnya disahkan.
“Kita semua tahu semangat DPR dalam merevisi UU 30/2002 tentang KPK ini adalah dalam rangka menguatkan KPK itu sendiri, namun masih ada ganjalan. Kami dalam pembahasan tingkat I menolak untuk diteruskan, namun karena kalah suara, kami juga memahami tidak mungkin kami ngotot,” kata Heri Gunawan kepada Radarsukabumi.com, Selasa (17/9/2019).
Setidaknya ada tiga partai yang menolak revisi UU KPK, yakni Gerindra, PKS dan Demokrat. Gerindra sendiri, kata legislator Senayan asal Sukabumi ini, memberikan catatan tentang keberatan fraksinya tentang dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih dalam lembaga indpenden.
Partai besutan Prabowo Subianto itu memberi wanti-wanti soal penunjukan dewan pengawas KPK. Dalam revisi UU KPK ini, dewan pengawas ditunjuk langsung oleh presiden.
“Dalam revisi UU KPK ini, dewan pengawas ditunjuk langsung oleh presiden bisa terjadi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang,” ujar pria yang akrab disapa HG ini.
“Sehingga ini jadi catatan kita semua bahwa ke depan, kalau ini masih dipertahankan, kami tidak tanggung jawab terhadap terjadinya penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri, yang ujungnya justru melemahkan KPK,” sambungnya.
Menurut Heri Gunawan, pengawasan terhadap lembaga apapun itu memang diperlukan sebab merupakan prinsip dalam tata kelola pemerintahan. Sehingga posisi dewan pengawas KPK harus dari bagian internal KPK itu sendiri sebagai fungsi kontrol.
“Gerindra menginginkan agar pembentukan dewan pengawas tetap melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR dan dewan pengawas bisa saja terdiri dari beberapa unsur, diantaranya legislatif, eksekutif maupun yudikatif dan lainnya melalui pansel tersendiri,” paparnya.
Usulan Revisi UU KPK diinisiasi pada 2010 silam dan sempat muncul lagi pada 2015 ketika pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pembahasannya sempat tertunda lantaran mendapat banyak kritik dari publik pada rentang 2016-2017.
Setelah nyaris 19 tahun berjalan banyak dari bagian UU KPK yang dianggap perlu dievaluasi, mana yang perlu diperbaiki, mana yang perlu disempurnakan.
Kinerja KPK masih dinilai oleh sebagian pihak kurang efektif dalam mencegah pemberantasan korupsi, khusunya terhadap pihak swasta yang masih belum tersentuh. Lemahnya koordinasi, pelanggaran kode etik pegawai KPK, dan kewenangan dalam tugas yang berbeda dengan hukum acara pidana yang dijalankan KPK, perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan korupsi berjalan terpadu.
Penguatan KPK dalam kegiatan pencegahan bukan berarti pemberantasan tindak pidana korupsi diabaikan. Ini agar KPK dalam menjalankan tugasnya makin baik dan komprehensif.
Berikut 7 Poin Revisi UU KPK tersebut:
1. Terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen
2. Mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK
3. Terkait pelaksanaan fungsi penyadapan
4. Mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK
5. Terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi
6. mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan.
7. Terkait sistem kepegawaian KPK
2. Mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK
3. Terkait pelaksanaan fungsi penyadapan
4. Mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK
5. Terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi
6. mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan.
7. Terkait sistem kepegawaian KPK
Sumber :https://radarsukabumi.com/2019/09/17/tolak-revisi-uu-kpk-heri-gunawan-maaf-kami-kalah-suara/
0 komentar:
Posting Komentar