Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Sosialisasi & Pendidikan Pemilih Berkelanjutan, Hergun: Indonesia Sukses Menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024

 


Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan gandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan bertempat di Gedung Hotel Horison Jalan Siliwangi Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jumat (20/06/2025).

Dalam sambutannya, Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan menyampaikan bahwa dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan sarana sosialisasi agar masyarakat lebih memahami mekanisme dan tujuan penyelenggaran pesta demokrasi setiap lima tahun sekali, sehingga dapat berpartisipasi lebih aktif dalam menyukseskan penyelenggaran Pemilu dan Pilkada, untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang terbaik.

“Indonesia telah sukses menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2024, yang meliputi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kontribusi semua pihak yang menghendaki keberlanjutan demokrasi di Indonesia. Sosialiasi yang dilaksanakan pada hari ini dalam rangka untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2029 agar bisa lebih sukses,” kata Hergun sapaan akrab.

Pengenalan Pemilu

Legislator Senayan ini juga menjelaskan bahwa Indonesia memilih sistem pemerintahan yang demokratis, yakni pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal tersebut sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) hingga ayat (6).

Selanjutnya penyelenggaraan Pemilihan serentak diatur dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada.

Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Penyelenggara Pemilu terdiri atas:
KPU, terdiri atas: KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN. Bawaslu, terdiri atas : Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panswaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” paparnya.

Selain itu lanjut Hergun, adapun jumlah Anggota KPU (KPU RI, KPU Priovinsi, dan KPU Kabupaten/kota) mencapai 2.785 orang. Adapun penyelenggara Pemilu Adhoc (PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN) berjumlah 6.028.705 orang.

“Untuk persyaratan menjadi anggota KPU (KPU RI, KPU Priovinsi, dan KPU Kabupaten/kota), antara lain: (a) WNI; (b) berusia paling rendah 40 tahun untuk anggota KPU, 35 tahun untuk KPU Provinsi, dan 30 tahun KPU Kabupaten/kota; (c) berpendidikan S1 untuk anggota KPU dan KPU Provinsi dan SMA untuk KPU Kabupaten/kota; (d) mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurang 5 tahun, dan (e) dan lain-lain,” ungkapnya.

Sementara untuk persyaratan penyelenggara Pemilu Adhoc (PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN), antara lain: (a) WNI; (b) berusia paling rendah 17 tahun; (c) tidak menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya 5 tahun; (d) berpendidikan paling rendah SMA, dan (e) dan lain-lain.

Peserta Pemilu/Pilkada terdiri atas: (a) partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota; (b) perseorangan untuk pemilu anggota DPD, (c) pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu prisiden dan wakil presiden, dan (d) pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau perseorangan untuk Pilkada.

Syarat menjadi Pemilih

Politisi besutan Prabowo Subianto ini juga menerangkan bahwa syarat untuk menjadi pemilih genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP-el, berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor,
dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024

Masih kata Hergun, Pemilu 2024 telah diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih: Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mencapai 203,05 juta pemilih di dalam negeri dan 1,36 juta pemilih di luar negeri. Adapun jumlah TPS mencapai 820.161 TPS di dalam negeri dan 2.538 TPS di luar negeri.

Sedangkan untuk jumlah partai politik peserta Pemilu 2024 mencapai 24 partai politik yang terdiri atas 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal aceh. Jumlah dapil dan alokasi kursi pada Pemilu
2024 sebagai berikut:

– DPR-RI: 84 Dapil, 580 kursi
DPRD Provinsi: 301 Dapil, 2.372 kursi
DPRD Kabupaten/Kota: 2.325 Dapil, 17.510 kursi, Presiden/Wakil Presiden: 1 Dapil, 1 kursi, DPD 38 Dapil, 152 kursi.

– Pencalonan DPR RI pada Pemilu 2024 mencapai: 9.917 calon; DPD RI 668 calon; DPRD Provinsi: 33.259 calon; DPRD Kabupaten/Kota: 214.913 calon. Sementara itu calon pada Pilpres 2024 mencapai 3 pasangan.

Perolehan suara sah nasional Pilpres 2024

(a) suara sah nasional 164,22 juta suara; (b) Pasangan Ani, Anies-Cak Imin 40,97 juta suara (24,95%); (c) Pasangan Prabowo-Gibran 96,21 juta suara (58,59%); dan (d) pasangan Ganjar-Mahfud 27,04 juta suara (16,47%).

Suarah sah nasional Pemilu Anggota DPR adalah 151,79 juta suara, yang terdiri atas: (a) PDIP mendapatkan 25,38 juta suara; (b) Golkar 23,20 juta suara; (c) Gerindra 20,07 juta suara; (d) PKB 16,11 juta suara; (e) Nasdem 14,66 juta suara; (f) PKS 12,78 juta suara; (g) Demokrat 11,28 juta suara; (h) PAN 10,98 juta suara; dan (i) 10 parpol lainnya yang tidak lulus Parliamentary Treshold.

Terdapat 8 parpol yang lolos Parliamentary Threshold dan menghasilkan konfigurasi anggota DPR RI periode 2024-2029 sebagai berikut: (a) PDIP meraih 110 kursi (18,96%); (b) Partai Golkar 102 kursi (17,59%); (c) Partai Gerindra 86 kursi (14,83%); (d) Partai Nasdem 69 kursi (11,90%); (e) PKB 68 kursi (11,72%); (f) PKS 53 kursi (9,14%); (g) PAN 48 kursi (8,27%); dan Partai Demokrat 44 kursi (7,59%).

Tingkat partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024 mencapai kisaran 81% dengan rincian: (a) 81,78% pada Pilpres; (b) 81,42% pada Pileg DPR-RI; dan (c) 81,36% pada Pileg DPD RI.

Pemilu 2024 sudah memanfaatkan teknologi informasi dalam bentuk beberapa aplikasi, yaitu: (a) SIDALIH untuk pengelolaan data pemilih; (b) SIPOL untuk pengelolaan data parpol; (c) SIDAPIL untuk pengelolaan data daerah pemilihan; (d) SILON untuk pengelolaan pendaftaran pencalonan Balon anggota DPD dan DPR/DPRD serta Paslon Presiden dan Wakil Presiden; (e) SIKADEKA untuk pengelolaan data kegiatan kampanye; (f) SIREKAP untuk alat bantu proses rekapitulasi secara berjenjang; (g) SIAKBA untuk pengelolaan badan adhoc.

Tantangan Pemilu 2024, antara lain: (a) Sirekap salah membaca angka; (b) mobilisasi massa disertai praktik money politik di 2.632 TPS; (c) Intimidasi kepada pemilih di 1.271 TPS; (d) Pembukaan TPS lebih dari pukul 07.00 di 37.446 TPS; (e) alat bantu bagi penyandang disabiitas netra tidak tersedia di 12.284 TPS; (f) surat suara tertukar di 6.984 TPS; (g) Pemilih menggunakan hak pilihya lebih dari 1 kali di 2.413 TPS, dan (h) dan lain-lain.

Adanya pelanggaran di atas, mendorong terjadinya pemungutan suara ulang (PSU), dan pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) di 1.113 TPS.

Selain itu, banyaknya pelanggaran juga mendorong gugatan ke MK sebanyak 278 gugatan, yang terdiri atas : sengketa hasil Pilpres 2 gugatan, sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan perorangan 91 gugatan, sengketa hasil Pileg diajukan parpol 173 gugatan, dan sengketa hasil DPD sebanyak 12 gugatan.

Terkait dengan Pemilu di Sukabumi, jumlah pemilih di Kota Sukabumi mencapai 258.028 orang yang tersebar di 7 kecamatan dan 33 kelurahan, serta 999 TPS. Tingkat partisipasi pemilih pada pemilu tahun 2024 mencapai 82,88 persen.

Kabupaten Sukabumi tercatat memiliki 1.997.822 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 47 kecamatan dengan 386 desa/kelurahan serta 8.999 TPS. Tingkat partisipasi pemilih pada pemilu tahun 2024 mencapai 70 persen.

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Pilkada Seretak dilaksanakan  pada 27 Novemver 2024 di 545 daerah untuk memilih 37 gubernur/wakil gubernur, 415 bupati/wakil bupati, dan 93 walikota/wakil walikota.

DPT Pilkada 2024 mencapai 203,65 juta orang, yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupate/kota, 7.277 kecamatan, 83.729 kelurahan, serta 435.296 TPS. Adapun jumlah pemilih disabilitas mencapai 951 ribu orang atau setara dengan 0,47%.

Beragam pelanggaran dan kecurangan saat Pilkada 2024 masih terjadi dan terus berulang seperti periode sebelumnya. Fenomenanya cenderung sama, yakni politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, intimidasi, dan politisasi bantuan sosial.

Banyaknya pelanggaran mendorong upaya gugatan ke MK. Dari total 545 Pilkada, tercatat 310 hasil pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah tersebut, MK hanya melanjutkan 40 gugatan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli, dan menunjukkan barang bukti, adapun sisanya dinyatakan dismissal (gugatan tidak memenuhi syarat atau tidak memiliki dasar hukum yang cukup). Dan dari 40 gugatan tersebut, MK memutuskan 24 daerah untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Presiden Prabowo Subianto melantik pemenang Pilkada  pada 20 Februari 2025 sebanyak 961 orang, terdiri atas: 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati dan 362 wakil bupati, dan 85 wali kota dan 85 wakil walikota.

Partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 secara rata-rata nasional mencapai 71%. Adapun partisipasi pemilih dalam Pilkada Kota Sukabumi hanya mencapai 67,68%. Sementara itu, partisipasi pemilih dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi hanya mencapai 53,40%.

Perbaikan ke depan

Penyelenggaran Pemilu serentak 2024 dapat dikatakan berjalan sukses dengan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Kepala Daerah.

Kegiatan sosialisasi ini perlu digalakkan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas Pemilu 2029 dan Pemilu-Pemilu berikutnya, terutama untuk mengurangi adanya pelanggaran, meningkatkan partisipasi pemilih, serta menjamin penyelenggaraan Pemilu yang LUBER dan JURDIL.

Masyarakat tidak hanya sebatas bisa berpartisipasi menjadi Pemilih, namun juga bisa berkontribusi menjadi penyelenggara Pemilu, baik dari tingkat pusat hingga TPS. Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara Pemilu bisa mempersiapkan diri dari sekarang, terutama untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga nanti pada saat dibuka pendaftaran sudah siap secara optimal.

Berpartisipasi dalam Pemilu merupakan salah satu bentuk cinta tanah air, yaitu melaksanakan amanat konstitusi dan menegakkan dalam rangka untuk memilih pemimpin yang terbaik, yang mampu membawa kemajuan bagi negara Indonesia, maupun bagi daerah-daerah. Pilihan rakyat sangat menenutkan bangsa, negara, dan daerah.

Masyarakat perlu menjadi pemilih yang cerdas, yaitu pemilih yang mengetahui keunggulan kandidat yang dipilihnya, pemilih yang mengetahui kapabiltas dan integritas kandidat yang dipilihnya, bukan pemilih yang bisa dimobilisasi oleh money politik.

“Kami mendorong KPU RI untuk memperbanyak acara sosialisasi seperti ini, di berbagai daerah, baik di perkotaan maupun di perdesaan, agar semakin banyak tercipta pemilih yang cerdas, yang bisa menentukan pilihannya berdasarkan obyektifitas, demi kemajuan bangsa dan negara serta daerah,” ucapnya.

Mengenai Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan, semoga bermanfaat bagi penguatan demokrasi di Indonesia, serta berdampak positif terhadap penyelenggaraan Pemilu ke depannya, dan juga mendorong penguatan penyampaian aspirasi dari masyarakat kepada para pemimpin dan para wakil rakyatnya, dan berkontribusi terhadap kemajuan bangsa, negara, dan daerah.” pungkas Heri Gunawan.

***

Heri Gunawan Ajak Masyarakat Resapi Jiwa Demokrasi dalam Sosialisasi Pemilih 2025

 


Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, mengajak ratusan peserta sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan tahun 2025 untuk lebih memahami makna demokrasi secara mendalam.

Menurutnya, penting untuk tidak hanya mengetahui bagaimana Pemilu berlangsung, tetapi juga mengapa Pemilu sangat penting bagi masa depan bangsa.

Dalam suasana yang penuh semangat di Hotel Horison, Jumat (20/6/2025), Heri Gunawan—akrab disapa Hergun—memulai paparannya dengan menegaskan kembali fondasi demokrasi Indonesia: pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Sebagai narasumber utama dalam acara tersebut, Hergun menekankan, sosialisasi ini adalah bagian dari amanat suci yang harus dijaga bersama. Ia menyebut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai instrumen penting untuk mewujudkan cita-cita demokrasi Indonesia.

“Penyelenggaraan Pemilu harus memenuhi prinsip-prinsip seperti mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,” tegasnya.

Lebih dari 6 juta orang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, dari KPU pusat hingga pengawas TPS. Hergun mendorong para peserta untuk mulai mempersiapkan diri jika ingin mengambil peran penting sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu ke depan.

Legislator asal Sukabumi itu juga mengajak peserta untuk menilik kembali pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, bukan hanya sebagai catatan sejarah, tetapi sebagai refleksi perjalanan demokrasi bangsa. Ia menyebut angka partisipasi pemilih yang mencapai 81 persen sebagai bukti semangat demokrasi yang kuat, meskipun masih terdapat berbagai catatan kritis.

“Masih ada luka demokrasi: kesalahan dalam sistem Sirekap, praktik politik uang, intimidasi, hingga surat suara tertukar yang memicu pemungutan suara ulang (PSU) di ribuan TPS,” ungkapnya.

Hergun menegaskan pentingnya menjaga setiap suara dan melindungi setiap hak pemilih. Ia juga menyoroti perbedaan tingkat partisipasi di Pilkada Sukabumi sebelumnya—Kota Sukabumi sebesar 67,68% dan Kabupaten Sukabumi 53,40%—sebagai tantangan dalam meningkatkan kesadaran demokrasi masyarakat.

“Pelanggaran seperti politik uang, ketidaknetralan aparat, dan politisasi bansos adalah parasit demokrasi yang harus diberantas bersama,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya 310 gugatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai bukti nyata bahwa masih banyak tantangan dalam menjaga kualitas Pemilu.
Menatap Pemilu 2029, Heri Gunawan menyerukan pentingnya membentuk pemilih yang cerdas.

“Pemilih cerdas bukan mereka yang mudah digerakkan oleh politik uang, tapi yang memahami keunggulan, kapabilitas, dan integritas calon yang dipilihnya,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan di bilik suara adalah penentu arah masa depan bangsa, negara, dan daerah. Ia menutup paparannya dengan sebuah ajakan: berpartisipasi dalam Pemilu adalah bentuk nyata cinta tanah air dan pelaksanaan amanat konstitusi.

“Acara ini bukan hanya menyampaikan data dan regulasi, tapi juga menghidupkan semangat demokrasi di tengah masyarakat. Mari kita dorong KPU untuk terus meningkatkan sosialisasi seperti ini, demi lahirnya lebih banyak pemilih cerdas yang menentukan pilihan secara objektif untuk kemajuan bersama,” tutup Hergun.

Acara ini sukses digelar berkat kerja sama antara Tim Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan (RAI Hergun) dan KPU. Bertindak sebagai moderator, perwakilan RAI Hergun, Agus Firmanasyah. Turut hadir pula narasumber lainnya, Mantan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Fery Gustawan. (Her)

Sosialisasi Program Strategies Kementerian ATR/ BPN, Terkait Program PTSL E - Sertifikat

 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan kegiatan Sosialisasi Program Strategies Kementerian ATR/ BPN, terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap, bertempat di Aula Kantor Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kamis, (19/06/2025). 

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Faisal Amrin mengatakan, bahwa kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan terkait program PTSL dan tanah wakaf yang memang saat ini menjadi prioritas program Kementerian ATR BPN yang dimana masyarakat harus tahu betul terkait kegiatan ini terutama dalam sertifikasi tanah. 

"Masyarakat harus memiliki hak terhadap tanah kemudian memiliki kuasa hukum terhadap tanah dengan cara memiliki sertifikat," ujarnya kepada Sukabumiviral.com

Lanjutnya, bahwa program Pemerintah saat ini ada namanya elektronik sertifikat yang memang sifatnya berbasis elektronik dan masyarakat tidak perlu khawatir terkait E-sertifikat ini, karena secara keamanan terjamin tidak akan mudah kebakar,tercecer atau terkena banjir dan sebagainya, jadi aman untuk E-sertifikatnya. Kemudian sertifikasi wakaf kami harapkan Dapat terlaksana dengan masif di beberapa desa-desa. Karena ini program pemerintah yang memang menjadi salah satu program utama dari Kementerian ATR BPN. 

"Program PTSL ini kan sudah berjalan baik, namun karena ada efisiensi anggaran jadi kuotanya menjadi terbatas, tetapi bukan berarti secara kinerja kita berkurang, tetap kita melaksanakan dengan optimal," singkatnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi Agus Sutrisno mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi program strategis dari Kementerian ATR BPN Hari ini hadir dari Kementerian ATR BPN yaitu Pak Tenaga Ali Menteri ATR BPN Kepala BPN yaitu Faisal Amrin Bahtiar dan materi yang disampaikan adalah sosialisasi tentang pendaftaran tanah, kemudian sertifikat elektronik, dan  yang lain yang berkaitan dengan tugas-tugas dari Kementerian BPN. 

"Bahwa PTSL adalah program Kementerian ATR/BPN yang merupakan program strategis yang harus dilaksanakan karena Kementerian ATR berharap seluruh bidang-bidang tanah itu sudah terdaftar, minimal terdaftar dan syukur-syukur bisa bersertifikat," ujarnya.

Lebih lanjut Agus menambahkan, bahwa di Kabupaten Sukabumi dari jumlah bidang sekitar 1.007.701 bidang, baru sekitar 654 ribu yang sudah terdaftar atau sekitar 63 persen. "Nah, itu memang masih cukup berat tugas dari kantor pertanahan untuk mensertifikatkan bidang-bidang tanah ini, dan kami dari kantor pertanahan melalui berbagai kegiatan PSN, apakah itu PTSL atau kegiatan yang lain seperti lintor, kemudian juga sertifikasi rutin, kita kejar supaya seluruh bidang-bidang tanah yang ada di Kabupaten Sukabumi ini bisa terdaftar semuanya," bebernya.

Menurutnya, bahwa program PTSL itu kalau selama ini yang pertama kendalanya adalah mengenai anggaran, karena kuotanya terbatas sehingga pihaknya belum bisa melaksanakan kegiatan PTSL ini secara keseluruhan. Kemudian juga ada kendala dari masyarakat sendiri terutama untuk kelengkapan dokumennya dan juga animonya, kadang-kadang masyarakat mungkin karena ketidaktahuan juga karena tidak berada di lokasi sehingga mereka tidak mendaftarkan tanahnya untuk disertifikatkan. 

"Saya berharap agar seluruh masyarakat terutama yang ada lokasi PTSL, agar ikut berpartisipasi dengan mendaftarkan seluruh bidang-bidang tanahnya untuk segera disertifikatkan," pungkasnya. (Red/Us

Hergun: Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen Bukti Komitmen Presiden Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

 



SUKABUMI – ‎Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan ( Hergun ) mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang akan menaikkan gaji para hakim hingga mencapai 280 persen. Kebijakan tersebut merupakan bukti komitmen Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim adalah bentuk nyata dukungan untuk peradilan yang kuat dan bebas intervensi.

‎Politisi yang biasa disapa Hergun itu menambahkan, hakim merupakan tumpuan utama penegakan hukum di negeri tercinta ini sehingga kesejahteraannya perlu dijamin oleh negara agar bisa bekerja optimal untuk menegakkan keadilan dan memenuhi harapan masyarakat.

‎”Tercatat sudah 18 tahun gaji hakim tidak mengalami kenaikan. Padahal kebutuhan hidup semakin meningkat seiring dengan kenaikan harga-harga,” kata Hergun kepada awak media di Jakarta pada Jum’at (13/06/25).

‎Lebih lanjut, Hergun menjabarkan, rata-rata inflasi di Indonesia setiap tahunnya mencapai 3 persen. Sehingga dalam rentang 18 tahun, harga-harga sudah naik secara berlipat.

‎”Misalnya, sebagai contoh beras pada 2007 masih bisa dibeli dengan harga Rp5 ribu per kilogram. Namun pada 2025 harga beras sudah melonjak menjadi Rp14 ribu per kilogram,” paparnya.

‎Hergun berharap, kebijakan kenaikan gaji yang cukup signifikan tersebut diharapkan dapat mewujudkan hakim yang adil, independen, tidak mudah disogok, dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.

‎”Kenaikan gaji merupakan salah satu solusi yang tepat untuk mengatasi adanya oknum-oknum hakim yang belakangan ini diinformasikan menerima sogokan yang nilainya ratusan hingga mencapai miliaran rupiah,” tegasnya.

‎”Bagaimana mungkin menegakkan keadilan bila gajinya pas-pasan, sementara perkara yang diadili bernilai triliunan rupiah. Untuk itu, kenaikan gaji digarapkan bisa menjadi mitigasi para hakim agar tidak tergoda oleh sogokan,” lanjutnya.

‎Selain kenaikan gaji, lanjut Hergun, tentunya hal-hal lain seperti SDM, reformasi birokrasi yang mencakup berbagai aspek seperti transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme hakim dan aparatur peradilan, serta perbaikan sistem dan teknologi informasi, secara paralel juga akan turut diperbaiki.

‎Hergun juga mengingatkan, hakim yang jujur dan adil adalah harapan rakyat kecil. Banyak rakyat kecil yang berjuang di meja peradilan hanya mengandalkan keadilan dan kebijaksanaan dari para hakim.

‎”Rakyat kecil biasanya tidak mampu membayar jasa penasihat hukum. Mereka berjuang semampu-mampunya dan sekuat tenaga yang dimilikinya. Mereka berharap ada hakim yang jujur dan adil yang mau membela rakyat kecil,” jelasnya.

‎Anggota Komisi II DPR RI juga itu berharap, kenaikan gaji para hakim bisa berdampak terhadap terwujudnya pemerintahan yang bersih dan melayani tanpa pandang bulu. “Sudah menjadi rahasia umum, birokrasi kita belum sepenuhnya bersih. Sehingga adanya hakim yang berintegritas bisa diumpamakan bagaikan sapu bersih yang siap membersihkan lantai yang kurang bersih,” tegas Hergun.

‎Politisi yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) itu juga berharap kenaikan gaji para hakim dapat menciptakan kepastian hukum sehingga pada akhirnya akan meningkatkan investasi dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

‎”Salah satu tantangan Investasi di Indonesia adalah soal belum adanya kepastian hukum. Hal tersebut menyebabkan investor menjadi bimbang untuk berinvestasi di Indonesia dan akhirnya memilih negara lain yang dianggap lebih memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

‎”Kenaikan gaji para hakim diharapkan berdampak positif terhadap adanya kepastian hukum, yang pada akhirnya dapat menggairahkan dan menjamin iklim investasi di Indonesia,” lanjutnya.

‎Dan terakhir, Hergun berharap kenaikan gaji para hakim menjadi salah satu fondasi reformasi hukum di Indonesia yang akan mengantarkan Indonesia menuju cita-cita Indonesia Emas 2045. Indonesia akan menjadi negara berhasil karena sistem hukumnya yang baik.

‎”Hal tersebut sesuai dengan Asta Cita yang nomor 7 yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi,” pungkasnya. (Ky)

Heri Gunawan Kurban 10 Sapi dan 6 Kambing, Tradisi Berbagi dan Komitmen Sosial Anggota DPR RI di Sukabumi

 

Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan kembali menggelar pemotongan hewan kurban sebagai agenda tahunan. (Garis NB)
Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan kembali menggelar pemotongan hewan kurban sebagai agenda tahunan. (Garis NB)

Sukabumi - Anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan bersama keluarga kembali menyelenggarakan pemotongan hewan kurban, di Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan (RAI Hergun), Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Pemotongan hewan kurban ini merupakan agenda tahunan dalam momentum Idul Adha 1446 H. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian sosial serta ungkapan rasa syukur melalui distribusi daging kurban kepada masyarakat Sukabumi.

“Alhamdulillah, tahun ini kami menyalurkan 10 ekor sapi dan 6 ekor kambing. Sebanyak 4 ekor sapi dipotong langsung di Rumah Aspirasi, sementara sisanya kami sebar ke beberapa wilayah di Kota dan Kabupaten Sukabumi,” ungkap Heri Gunawan, tokoh politik lokal sekaligus inisiator kegiatan.

Heri Gunawan menegaskan, pelaksanaan kurban bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari nilai spiritual dan keteladanan Nabi Ibrahim AS yang perlu terus dijaga dan diteladani.

“Ini bukan sesuatu yang istimewa. Ini adalah rutinitas tahunan yang kami lakukan sebagai bentuk syukur dan komitmen untuk terus berbagi. Tujuannya adalah membumikan semangat pengorbanan dan gotong royong, sesuai dengan ajaran Nabi Ibrahim AS,” ucap pria yang akrab disapa Hergun.

Distribusi daging kurban diprioritaskan bagi warga sekitar Rumah Aspirasi Heri Gunawan serta masyarakat yang telah mengajukan permohonan sebelumnya. Baik dari wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi turut merasakan manfaat dari kegiatan ini.

“Harapan saya, semakin banyak orang yang mampu untuk turut serta dalam kegiatan kurban. Mari kita wujudkan solidaritas dan kebersamaan melalui berbagi,” tutup Heri Gunawan (Ris).