Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

Jalan Santai yang diselenggarakan Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Komisi XI DPR RI Bersama Gubernur BI

Heri Gunawan, Sebagai Anggota Komisi XI DPR RI Yang Membidangi Keuangan dan Perbankan

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Keputusan Baleg DPR RI tentang RUU Pilkada, Hergun: Keputusan yang Amat Bersejarah

 


SUKABUMI – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan memberikan tanggapan mengenai pengesahan RUU Pilkada oleh Badan Legislasi DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI pada Rabu (21/8/2024) lalu. RUU tersebut kemudian akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU pada Kamis (22/8/2024).

Disebutkan ada dua poin penting yang perlu diberikan penguatan argumentasi agar masyarakat bisa memahami dan menerima perubahan tersebut. Pertama, Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai batas usia minimal calon kepala daerah dan wakil kepala dearah.

“Dan kedua, Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah,” kata Heri Gunawan.

Politisi yang karib disapa Hergun menjelaskan, ada beberapa argumentasi yang mendasari perubahan tersebut. Pertama, pembahasan RUU Pilkada merupakan dampak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga bisa dibahas melalui mekanisme Kumulatif Terbuka dan tidak perlu terdaftar di dalam Prolegnas Prioritas 2024. Selain itu, RUU Pilkada merupakan usul inisiatif dari DPR RI dan Presiden sudah mengirimkan Surpres dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sehingga bisa segera dibahas.

Kedua, Perubahan pada Pasal 7 dan Pasal 40 RUU Pilkada merupakan kebijakan hukum terbuka (Open Legal Policy), yaitu kewenangan yang dimiliki oleh pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) ketika konstitusi (UUD 1945) tidak memberikan batasan yang jelas tentang bagaimana seharusnya materi dalam undang-undang (UU) diatur.

Ketiga, UUD 1945 Pasal 20 menegaskan bahwa kewenangan membentuk Undang-Undang berada pada DPR RI. Sementara Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 hanya mengamanatkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang. Sehingga, sangat jelas bahwa MK tidak berwenang membuat norma.

Keempat, putusan MK memang bersifat final dan mengikat, namun dengan catatan selama UU yang dilakukan judicial review di MK itu masih berlaku. Ketika pembuat UU (DPR dan Presiden) telah merubah UU atau mencabut UU tersebut, maka putusan MK menjadi gugur atau tidak bisa dijalankan karena UU-nya telah diganti.

Kelima, terkait dengan perubahan Pasal 7 mengenai mengenai batas usia minimal calon kepala daerah dan wakil kepala dearah, sejatinya lebih tepat didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 dibanding Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. MA berpandangan ketentuan batas usia lebih tepat diberlakukan saat pelantikan calon pasangan terpilih, bukan saat masih dalam tahapan Pilkada.

Dan keenam, terkait dengan perubahan Pasal 40 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, perlu membedakan antara parpol yang memperoleh kursi di DPRD dengan parpol yang tidak memperoleh kursi di DPRD.

“Parpol yang memiliki kursi di DPRD dikenakan ambang batas sebesar 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari jumlah suara. Sementara Parpol yang tidak memiliki kursi hanya dikenakan ambang batas tertentu dari perolehan suara. Hal tersebut untuk mengakomodir parpol-parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD juga bisa mengajukan calon dalam Pilkada,” jelas Ketua DPP Partai Gerindra.

Hergun beranggapan bahwa keputusan Baleg DPR RI bagaikan angin segar demokrasi yang berhembus dari gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi. Mendengar semua pihak yang berkepentingan memberikan hak berbicara kepada yang ingin menyampaikan hal-hal yang terkait.

“Keputusan kita hari ini adalah keputusan yang amat bersejarah di mana DPR menegakkan lagi marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ujar legislator Senayan asal Sukabumi.

Hergun menyebutkan bahwa keputusan Baleg DPR R merupakan upaya penyelamatan terhadap hak konstitusi rakyat yang dibebankan di pundak para wakil rakyat untuk menyusun undang-undang sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 dari pembegalan yang dilakukan oleh pihak lain. Pihak lain yang dimaksud tidak memiliki hak untuk menyusun undang-undang tetapi seolah mengambil peran sebagai pihak yang berhak menyusun undang-undang.

“Kita mengakomodir hak saudara-saudara kita dari partai-partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD. Di sisi lain, kita merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari ini akibat adanya penyamarataan membati buta antara partai peraih kursi dengan partai yang tidak meraih kursi di DPRD,” tutur Hergun.

Dengan undang-undang ini, kata Hergun lagi, baik partai politik peraih kursi DPRD maupun partai politik yang belum memiliki kursi di DPRD sama-sama berhak mengajukan calon kepala daerah dengan pengaturan masing-masing.

“Untuk itu, Partai Gerindra menyatakan menyetujui RUU Pilkada disahkan menjadi Undang-Undang,” tegas Hergun.

Hergun menambahkan, bahwa putusan MK memang bersifat final dan mengikat. Namun hal itu dengan catatan selama UU yang dilakukan judicial review di MK masih berlaku. Ketika pembuat UU yaitu DPR dan Presiden telah merubahnya atau mencabut, jelas Hergun,maka putusan MK menjadi gugur atau tidak bisa dijalankan karena UU-nya telah diganti.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” pungkasnya. (izo)

sumber : https://radarsukabumi.com/politik/keputusan-baleg-dpr-ri-tentang-ruu-pilkada-hergun-keputusan-yang-amat-bersejarah/

Heri Gunawan : 99 Persen Dukung Iyos Somantri Jadi Bupati Sukabumi

 


Anggota DPR-RI Fraksi Partai GerindraHeri Gunawan, menggelar reses bersama Relawan Manuk Dadali di Sukabumi, Jumat (09/08/2024).

Hadir dalam reses Heri Gunawan yang dilangsungkan di Rumah Aspirasi dan Inspirasi (RAI) Hergun, pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Sukabumi di Pilkada 2024 mendatang, Iyos Somantri dan Zainul.

"Kegiatan ini adalah rangkaian reses bersama relawan sambil ngaliweut, tanpa dinyana tanpa disangka kita kedatangan tamu istimewa beliau adalah pak Iyos Somantri calon Bupati Jadi Sukabumi," ungkap Heri Gunawan kepada awak media, Jumat (09/08).

Ditegaskan pria yang akrab disapa Hergun, dirinya optimis Iyos Somantri berhasil memenangkan kontestasi pemilihan kepala Daerah Kabupaten Sukabumi.

Pasalnya, Iyos Somantri didukung oleh koalisi 3 partai besar dengan raihan 19 kursi DPRD dan dukungan 3 legislator DPR RI.

"Kenapa saya bilang 'Bupati Jadi' karena beliau didukung 19 anggota DPRD, dan 3 anggota DPR, ada pak Slamet (PKS) pak Iman (Demokrat) dan Saya (Gerindra)," ungkap Heri Gunawan.

Guna memenangkan Iyos Somantri di Pilkada 2024, Heri Gunawan memastikan akan turun gunung dengan menggelar roadshow di setiap Dapil.

Disinggung awak media apakah pasangan Iyos Somantri dan Zainul telah mengantongi mandat resmi DPP Partai besutan Prabowo Subianto, Hergun menyatakan meski secara faktual belum menerima SK namun dirinya memastikan Iyos Somantri dalam waktu dekat akan menerima SK dari Partai Gerindra.

"Secara faktual belum menerima (SK) tapi saya berbicara relawan, karena ini rumah aspirasi, dan aspirasi yang masuk kesini rata-rata 99 persen menginginkan harapan baru untuk kabupaten Sukabumi, dan itu ada di sosok Iyos Somantri," papar Heri Gunawan.

Heri Gunawan diyakini sebagai King Maker di setiap ajang Pilkada Kota Kabupaten Sukabumi, kepada awak media Hergun memastikan dirinya akan all-out di Pilkada 2024 mendatang.

"Pasti, dari 2014, 2019, kalau Hergun sudah berbicara mendukung seseorang, ya kita akan all-out dan saya punya keyakinan 2025 ini pak Iyos dilantik jadi Bupati Sukabumi," tandasnya.(*)

sumber : https://www.tatarmedia.id/tokoh-politik/2024958924/heri-gunawan-99-persen-dukung-iyos-somantri-jadi-bupati-sukabumi

\

Heri Gunawan dan Relawan Manuk Dadali All Out Menangkan Iyos-Zaenul di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

 



SUKABUMI – Kekuatan pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri – Zaenul semakin bertambah, setelah dua figur ini mendapat rekomendasi dari DPP Partai Demokrat. Bahkan, dua orang figur yang sudah malang melintang di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Birokrat ini langsung mendatangi Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan (RAI Hergun) serta mendapat dukungan penuh dari legislator Heri Gunawan beserta relawannya.

Kedatangan dua figur ini disambut hangat dan suka cita ratusan relawan manuk dadali besutan anggota DPR RI dari fraksi Gerindra Heri Gunawan di RAI Hergun, tepatnya Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong,

Anggota DPRI RI terpilih pada Pileg 2024 lalu ini mengatakan, sengaja mengundang Iyos Somantri dan Zaenul untuk bersama sama makan nasi liwet dengan ratusan relawan yang hadir di RAI Hergun. Hal ini juga agar para relawan bisa lebih dekat dengan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.

“Akan lebih baik relawan dengan pasangan bacalon Bupati – Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri dan Zaenul. Bisa berkomunikasi secara langsung, berfoto bebas supaya ada kedekatan yang lebih jelas begitu. Saya juga berharap Sukabumi kedepan benar – benar memiliki harapan baru agar Sukabumi bisa lebih maju dan sejahtera. Nampaknya sosok itu ada di pak Iyos Somantri,” ujar pria yang akrab disapa Hergun kepada awak media, pada Jumat (09/08).

Untuk itu, dia beserta relawan manuk dadali akan all out mengusung mendukung Bacalon Bupati Sukabumi dan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri – Zaenul. Bahkan, dirinya juga bakal roadshow ke masing masing daerah pemilihan (Dapil).

“Kita tentu akan perkuat simpul dan jaringan – jaringan. Jadi saatnya tiba nanti akan kita kumpulkan, mendapatkan arahan dari beliau bagaimana dan seperti apa. Secara faktual memang belum menerima (rekomendasi, red) dari DPP, tapi kita disini berbicara relawan dan ini adalah rumah aspirasi yang masuk ke sini 99 persen menginginkan harapan baru untuk Sukabumi dan itu ada di sosok pak Iyos Somantri,” ungkapnya.

Hergun meyakini rekomendasi pasangan juga akan dikeluarkan untuk pasangan Bacalon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri – Zaenuk. Apalagi melihat kondisi Sukabumi hari ini secara utuh.

“Secara keseluruhan mungkin akan menjadi cerita dua mantan kepala dinas bertarung dengan satu calon mantan Wakil Bupati itu pasti akan menjadi sebuah cerita. Kita butuh sosok yang mengerti Sukabumi seperti apa, dan sosok itu ada di pak Iyos,” bebernya.

Hergun menegaskan, dirinya dan seluruh relawan akan all out atau habis habisan mendukung dan menghantarkan Iyos Somantri menjadi Bupati Sukabumi periode 2024-2029.

“All out, mungkin temen-temen sudah paham dari 2014 dan 2019, kalau Heri Gunawan sudah mendukung seseorang pasti akan all out yang pasti saya berharap dan yakin 2024 pak Iyos dilantik menjadi Bupati Sukabumi,” tutup Hergun.

Sementara itu, bacalon Bupati Sukabumi, Iyos Somantri menyambut baik dukungan yang telah diberikan Heri Gunawan dan relawan manuk dadali. Dirinya juga bangga sosok king maker Hergun mengundangnya berbaur dengan relawannya.

“Relawan manuk dadali sangat banyak sekali luar biasa. Insya Allah tadi malam saya sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai Demokrat dengan pak Zaenul sebagai bacalon Wakil Bupati. InsyaAllah menyusul dari Gerindra dan PKS,” imbuhnya.

Ia mengaku, banyak sekali aspirasi, harapan kepadanya yaitu ingin ada sebuah perbaikan, makanya kolalisi ini disebut Koalisi Harapan Baru yang memang dinginkan masyarakat. Baik terkait infrastruktur, dunia pendidikan, kesehatan, ekonomi.

“Termasuk juga terkait pembinaan, karakter masyarakat muslim yang paling banyak dan tentunya kita ingin masyarakat Sukabumi yang religius, agamis tidak hanya sebatas di bibir, tetapi implementasinya harus diukur sejauh mana tingkat agamis di Sukabumi seperti itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pasangan bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri – Zaenul ini diusung oleh Koalisi Harapan Baru Sukabumi yang terdiri dari Partai Demorkat, Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Tiga partai ini memiliki 3 anggota DPR RI terpilih yang siap menyokong kemenangan Iyos Somantri dan Zaenul dalam perhelatan Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi. Selain itu, tiga partai ini memiliki total 19 kursi yang siap menghantarkan Iyos Somantri dan Zaenul menjadi Bupati – Wakil Bupati Sukabumi. (ris)


elang Pilkada 2024 di Sukabumi, Heri Gunawan Pastikan RAI HerGun Terbuka Bagi Siapapun yang Ingin Menyampaikan Aspirasi dan Inspirasi

 



Heri Gunawan (RAI HerGun) terbuka untuk siapapun yang hendak menyalurkan aspirasi dan inspirasinya, baik warga kota maupun Kabupaten  Sukabumi. Termasuk bagi para kandidat yang hendak ‘bertarung’ di Pilkada 2024 baik di Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Heri Gunawan usai bersilaturahmi dengan Wakil Bupati Sukabumi sekaligus Bakal Calon Bupati Sukabumi, Iyos Somantri bersama Ketua DPC Demokrat Kabupaten Sukabumi, Iman Adinugraha, Senin (17/6/2024) petang.

“RAI HerGun terbuka untuk siapapun. Kebetulan ini momentum Idul Adha, Kang Iyos dan Kang Iman tadi sempat bersilaturahmi ke sini. Beliau menyampaikan aspirasi dan inspirasinya terkait perpolitikan di Sukabumi khususnya tentang Pilkada,” ucap pria yang akrab disapa Hergun.

Ia menegaskan, Partai Gerindra merupakan partai yang terbuka dan memiliki sistem dan mekanisme yang harus dilalui oleh para calon tegas HerGun, sapaan karib Heri Gunawan didampingi Sekretaris DPC Partai Gerindra, Agus Firmansyah.

Terlebih untuk usungan kandidat atau calon di Pilkada Sukabumi, kata Hergun, itu semua keputusan ada di DPP Partai masing-masing, termasuk Partai Gerindra.

Bagi Kapoksi Fraksi Partai Gerindra Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, siapapun yang maju di pesta demokrasi lima tahunan tersebut terpenting bukan masalah dukungan, tetapi setelah terpilih, ke depannya Sukabumi mau dibawa kemana? baik Kota maupun Kabupaten Sukabumi, saya berharap dapat berpihak kepada rakyat dan mampu membawa Sukabumi ke arah yang lebih baik, maju, dan sejahtera.

“Silakan rakyat Sukabumi sendiri yang menilai. Sejauh mana visi dan misinya atau gagasan untuk memajukan Sukabumi dari para kandidat. Tentunya saya pribadi juga akan mendukung calon yang track recordnya bersih, teruji, konsisten dan berkomitmen untuk menyejahterakan masyarakat,” ungkapnya.

Saat ditanya ‘restunya’ ke sosok siapa? HerGun kembali menegaskan akan mendukung kandidat yang berkomitmen untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat.

“Insyaallah, dalam waktu dekat ini beberapa kandidat lainnya juga akan bersilaturahmi ke sini (RAI HerGun, red). Dari sekian banyak kandidat sekarang, mudah-mudahan dan saya yakin ada yang mampu berkomitmen dan konsisten berjuang untuk rakyat. Mari kita nilai bersama-sama,” tandasnya. (ris)

Heri Gunawan: UU Desa Pendorong Kemajuan Desa

 

Heri Gunawan menyatakan pengesahan RUU diharapkan dapat lebih mengoptimalkan jalannya pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/03/2024).

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR-RI Heri Gunawan menyatakan pengesahan RUU diharapkan dapat lebih mengoptimalkan jalannya pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.

“Pengaturan tentang desa memiliki tujuan antara lain untuk membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, dan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum,” Kata Heri Gunawan yang juga menjabat sebagai Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Badan Legislasi DPR-RI pada awak media, Sabtu (30/3/2024)

Politisi besutan Prabowo Subianto tersebut melanjutkan, UU Desa juga diharapkan menjadi solusi terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045. Sebagaimana diketahui, Indonesia telah mencanangkan menjadi negara maju pada 2045 dengan target pendapatan per kapita mencapai USD30.300.

Namun di sisi lain, lanjut Heri Gunawan, Indonesia masih terjebak dalam Middle Income Trap selama 31 tahun (1993-2023) dengan pendapatan per kapita pada 2022 tercatat hanya sebesar USD4.783,9. Tentunya angka tersebut masih sangat jauh dari yang ditargetkan.

“Kita perlu membangun dan memperkuat optimisme. Bila dihitung dari 2024 hingga 2045, masih menyisakan rentang waktu selama 21 tahun untuk menuju 2045. Artinya, masih ada waktu untuk mewujudkannya,” tegas Heri Gunawan.

Politisi dari Dapil Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) itu memberi solusi bahwa salah satu terobosan yang perlu dilakukan adalah membangun dari pinggiran melalui pemberdayaan perdesaan secara lebih optimal.

Sejumlah data menyatakan kondisi perdesaan yang masih terbelakang dibanding perkotaan, sehingga membutuhkan sentuhan pembangunan yang lebih komprehensif untuk mengejar ketertinggalan.

Anggota Komisi II DPR-RI itu memperkuat argumentasinya dengan memaparkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan jumlah penduduk Indonesia pada 2020 mencapai 270 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43% atau 116,1 juta jiwa tinggal di desa.

“Data selanjutnya, jumlah kemiskinan Indonesia pada Maret 2023 mencapai 9,36% atau sebanyak 25,90 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54,68% atau 14,16 juta orang merupakan penduduk perdesaan,” ungkap Heri Gunawan.

Ketua DPP Partai Gerindra itu juga memaparkan mengenai belum optimalnya alokasi dana APBN untuk desa. Sebagaimana diketahui, anggaran Dana Desa pada 2024 mencapai Rp71 triliun atau 2,13% dari total APBN sebesar Rp3.325,1 triliun, atau 8,27% dari total dari dana TKD sebesar Rp857,5 triliun.

“Dana Desa tersebut jika dibagi secara merata kepada 75.259 desa, maka setiap desa hanya mendapatkan Rp943 juta, kurang dari Rp1 miliar. Sementara itu, anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PAD) juga belum optimal,” beber Heri Gunawan.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI itu menegaskan bahwa pengesahan RUU Desa menjadi UU adalah dalam rangka mendorong kemajuan desa secara lebih kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“RUU desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan, antara lain, pertama, Pasal 2 yang menegaskan mengenai fungsi Desa yaitu untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Heri Gunawan.

Heri Gunawan Beberkan Amandemen UU Desa

Kedua, Pasal 5A yang mengatur bahwa desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.

Ketiga, Pasal 26 yang menyatakan bahwa kepala desa menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan.

Keempat, Pasal 39 yang mengatur bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Kelima, persyaratan menjadi perangkat desa minimal berpendidikan sekolah menengah umum (Pasal 50). Selain itu, perangkat desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, dan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan (Pasal 50A).

Keenam, pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30%. Adapun masa keanggotaan BPD selama 8 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 kali (Pasal 56).

Ketujuh, anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan (Pasal 62).

Kedelapan, Dana Desa dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara berkeadilan. Selain itu, alokasi dana desa untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain untuk gaji dan operasional pemerintahan desa, ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa (Pasal 72).

Kesembilan, pendapatan desa dikelola sesuai dengan prioritas pembangunan desa, pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa (Pasal 72A).

Kesepuluh, pemberian insentif bagi Rukun Tetangga dan Rukun Warga sesuai dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah (Pasal 74).

Kesebelas, BUM Desa dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau Koperasi (Pasal 87A).

Keduabelas, kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan UU Desa.

“Kita berharap pengesahan UU Desa dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa, baik berupa pelayanan yang lebih optimal dari pemerintah desa, pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan, serta pemberdayaan masyarakat desa yang lebih berkualitas,” pungkas Heri Gunawan.