Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

Jalan Santai yang diselenggarakan Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Komisi XI DPR RI Bersama Gubernur BI

Heri Gunawan, Sebagai Anggota Komisi XI DPR RI Yang Membidangi Keuangan dan Perbankan

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Heri Gunawan: UU Desa Pendorong Kemajuan Desa

 

Heri Gunawan menyatakan pengesahan RUU diharapkan dapat lebih mengoptimalkan jalannya pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/03/2024).

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR-RI Heri Gunawan menyatakan pengesahan RUU diharapkan dapat lebih mengoptimalkan jalannya pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.

“Pengaturan tentang desa memiliki tujuan antara lain untuk membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, dan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum,” Kata Heri Gunawan yang juga menjabat sebagai Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Badan Legislasi DPR-RI pada awak media, Sabtu (30/3/2024)

Politisi besutan Prabowo Subianto tersebut melanjutkan, UU Desa juga diharapkan menjadi solusi terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045. Sebagaimana diketahui, Indonesia telah mencanangkan menjadi negara maju pada 2045 dengan target pendapatan per kapita mencapai USD30.300.

Namun di sisi lain, lanjut Heri Gunawan, Indonesia masih terjebak dalam Middle Income Trap selama 31 tahun (1993-2023) dengan pendapatan per kapita pada 2022 tercatat hanya sebesar USD4.783,9. Tentunya angka tersebut masih sangat jauh dari yang ditargetkan.

“Kita perlu membangun dan memperkuat optimisme. Bila dihitung dari 2024 hingga 2045, masih menyisakan rentang waktu selama 21 tahun untuk menuju 2045. Artinya, masih ada waktu untuk mewujudkannya,” tegas Heri Gunawan.

Politisi dari Dapil Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) itu memberi solusi bahwa salah satu terobosan yang perlu dilakukan adalah membangun dari pinggiran melalui pemberdayaan perdesaan secara lebih optimal.

Sejumlah data menyatakan kondisi perdesaan yang masih terbelakang dibanding perkotaan, sehingga membutuhkan sentuhan pembangunan yang lebih komprehensif untuk mengejar ketertinggalan.

Anggota Komisi II DPR-RI itu memperkuat argumentasinya dengan memaparkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan jumlah penduduk Indonesia pada 2020 mencapai 270 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43% atau 116,1 juta jiwa tinggal di desa.

“Data selanjutnya, jumlah kemiskinan Indonesia pada Maret 2023 mencapai 9,36% atau sebanyak 25,90 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54,68% atau 14,16 juta orang merupakan penduduk perdesaan,” ungkap Heri Gunawan.

Ketua DPP Partai Gerindra itu juga memaparkan mengenai belum optimalnya alokasi dana APBN untuk desa. Sebagaimana diketahui, anggaran Dana Desa pada 2024 mencapai Rp71 triliun atau 2,13% dari total APBN sebesar Rp3.325,1 triliun, atau 8,27% dari total dari dana TKD sebesar Rp857,5 triliun.

“Dana Desa tersebut jika dibagi secara merata kepada 75.259 desa, maka setiap desa hanya mendapatkan Rp943 juta, kurang dari Rp1 miliar. Sementara itu, anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PAD) juga belum optimal,” beber Heri Gunawan.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI itu menegaskan bahwa pengesahan RUU Desa menjadi UU adalah dalam rangka mendorong kemajuan desa secara lebih kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“RUU desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan, antara lain, pertama, Pasal 2 yang menegaskan mengenai fungsi Desa yaitu untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Heri Gunawan.

Heri Gunawan Beberkan Amandemen UU Desa

Kedua, Pasal 5A yang mengatur bahwa desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.

Ketiga, Pasal 26 yang menyatakan bahwa kepala desa menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan.

Keempat, Pasal 39 yang mengatur bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Kelima, persyaratan menjadi perangkat desa minimal berpendidikan sekolah menengah umum (Pasal 50). Selain itu, perangkat desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, dan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan (Pasal 50A).

Keenam, pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30%. Adapun masa keanggotaan BPD selama 8 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 kali (Pasal 56).

Ketujuh, anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan (Pasal 62).

Kedelapan, Dana Desa dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara berkeadilan. Selain itu, alokasi dana desa untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain untuk gaji dan operasional pemerintahan desa, ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa (Pasal 72).

Kesembilan, pendapatan desa dikelola sesuai dengan prioritas pembangunan desa, pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa (Pasal 72A).

Kesepuluh, pemberian insentif bagi Rukun Tetangga dan Rukun Warga sesuai dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah (Pasal 74).

Kesebelas, BUM Desa dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau Koperasi (Pasal 87A).

Keduabelas, kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan UU Desa.

“Kita berharap pengesahan UU Desa dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa, baik berupa pelayanan yang lebih optimal dari pemerintah desa, pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan, serta pemberdayaan masyarakat desa yang lebih berkualitas,” pungkas Heri Gunawan.

Heri Gunawan: Secara Umum, Pemilu 2024 Berjalan Baik

 


JAKARTA, Fraksigerindra.id —  Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan, penyelenggaran Pemilu presiden dan legislatif  2024 berjalan dengan demokratis. Menurun Heri Gunawan, para penyelenggara pemilu telah menunjukan kinerja yang optimal untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

“Penyelenggaraan Pemilu 2024 secara keseluruhan sudah berjalan dengan baik, demokratis, jujur, dan adil sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para penyelenggara pemilu telah menunjukkan kinerja yang optimal, serta dipadu dengan kolaborasi dan kerja sama yang solid, sehingga pemilu bisa terlaksana sesuai harapan seluruh rakyat Indonesia,” Kata Heri Gunawan, Senin (18/3).

Menurut legislator yang akrab disapa Hergun ini, salah satu indikator keberhasilan pemilu  adalah penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, berintegritas, dan bermartabat. Rakyat bisa menggunakan hak pilihnya secara bebas, mandiri, gembira ria, dan tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak manapun. Tahapan demi tahapan pemilu berjalan dengan lancar. Saat ini sedang memasuki tahapan ke-9 dari total 11 tahapan.

Pemilu 2024, lanjut Hergun, terbukti berhasil menghadirkan rasa aman dan keselamatan bagi rakyat maupun penyelenggara pemilu. Meskipun masih ada laporan penyelenggara pemilu yang meninggal dunia, namun jumlahnya turun drastis dibanding Pemilu 2019. “Ini patut diberikan apresiasi dan menjadi catatan untuk meningkatkan keselamatan personil penyelenggara pemilu pada pemilu mendatang,” ucapnya.

Politisi Partai Gerindra ini berpandangan, Pemilu 2024 sudah lebih baik daripada pemilu sebelumnya. Tahapan demi tahapan dapat dilalui dengan baik dan lancar. Rakyat juga bisa berpartisipasi dengan rasa aman dan nyaman, terutama dalam kampanye dan pemungutan suara. Tidak ada gesekan yang keras di masyarakat sebagaimana Pemilu 2019. Rakyat secara keseluruhan dapat mengikuti tahapan pemilu dengan gembira, tanpa intimidasi, maupun gesekan di akar rumput. Perdebatan di medsos juga masih dalam batas-batas kewajaran.

Ditanya soal wacana hak angket yang bergulir di parlemen, ia berkomentar, hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh DPR RI dengan mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kami sampaikan hingga saat ini belum ada pengajuan secara resmi. Jadi, semuanya masih wacana. Kami tidak bisa berandai-andai mengenai hal yang belum ada.

Hergun Ungkap Sosok Calon yang Bakal Diusung Gerindra di Pilkada Sukabumi, Ini Kriterianya

 


 Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Heri Gunawan menanggapi situasi politik menjelang perhelatan Pilkada 2024 di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Terutama dengan mulai bermunculannya figur-figur yang akan maju menjadi kepala daerah. 

"Partai Gerindra membuka seluas-luasnya bagi siapapun yang ingin menjadi calon kepala daerah di Kota maupun di Kabupaten Sukabumi, baik dari internal (kader Gerindra) maupun eksternal.  Semua tokoh memiliki kesempatan yang sama untuk diusung menjadi bacalon di Pilkada," kata Heri Gunawan kepada sukabumiupdate.com, Rabu (20/3/2024).

Namun demikian, kata politisi yang biasa di sapa Hergun itu menyebut bahwa Partai Gerindra akan menyaring figur yang memiliki kriteria hingga layak dan pantas untuk diusung dan ataupun didukung maju dalam kontestasi Pilkada Sukabumi.

Kriteria pertama, ujar dia, adalah figur atau calon yang memiliki popularitas dan elektabilitas yang tinggi. 

Kedua, sambung Hergun, calon tersebut memiliki visi yang besar, misi yang konkret, serta program kerja yang terukur, dalam rangka untuk membawa kemajuan bagi Sukabumi. Tentunya ketiga indikator tersebut akan dilihat pada rekam-jejaknya.

Baca Juga: Disperkim Soal Kondisi RTH Pantai Citepus Pasca Banjir Rob Terjang Pesisir Sukabumi

Berikutnya, ketiga, figur atau calon tersebut harus memiliki modal sosial yang kuat dan juga merakyat. "Kemenangan dalam Pilkada akan ditentukan oleh rakyat. Oleh karena itu, figur calon kepala daerah harus biasa hidup di tengah-tengah dan menjadi solusi atas segala permasalahan kerakyatan," ungkapnya.

Dan keempat, figur tersebut harus memiliki jaringan yang luas mencakup lintas generasi, termasuk memiliki kedekatan dengan generasi milenial dan Gen-Z.

Selanjutnya, terkait dengan sosok yang pantas maju di Pilkada 2024 di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Hergun menilai figur yang paling tepat memimpin Sukabumi adalah sosok yang mampu membawa kemajuan bagi Sukabumi, yang mencakup kemajuan di segala bidang, baik infrastruktur, industrialisasi, SDM, pariwisata, UMKM, pertanian, dan bidang lainnya.

Ia pun menegaskan sosok tersebut harus bisa sinergi dengan kepemimpinan nasional yang akan dipimpin oleh Pak Prabowo yang mengusung visi besar bersama Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045.

"Calon pemimpin Sukabumi harus bisa menyesuaikan dengan arah pembangunan di pusat, termasuk bisa memperjuangkan dan beradaptasi dalam Kawasan Aglomerasi bersama Jakarta dan kota/daerah di sekitarnya," imbuhnya.

Lebih dari itu, menurut Hergun, Sukabumi membutuhkan pemimpin yang bervisi besar untuk membawa Sukabumi melompat menjadi kota dan kabupaten yang paling maju di Jawa Barat, dan bahkan pada level nasional, serta sosok pemimpin yang komit dan konsisten memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya, bukan pemimpin yang baperan dan berkhianat.

"Pemimpin yang menjadi abdi rakyat, abdi Sukabumi, abdi Jawa Barat, abdi bangsa dan abdi negara. Orang yang selalu mengabdi kepada kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara, juga harus mampu mengatasi persoalan-persoalan kerakyatan. Seperti, kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan," tegas dia.

Ia pun menekankan, sosok calon pemimpin Sukabumi juga perlu memiliki kemampuan menarik investor sebanyak-banyaknya dalam rangka memperkuat industrialisasi dan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya untuk rakyat.

"Salah satu kunci menarik investor adalah menpersiapkan sarana dan prasarana yang handal dan lengkap, termasuk mendorong percepatan penyelesaian jalan tol Bocimi, jalur lingkar luar Sukabumi, mendorong realisasi pembangunan bandara, pelabuhan, jalur selatan pulau jawa, kerjasama yang konkret serta sinergi antara kota dan kabupaten Sukabumi dan lain-lain," bebernya.

Terakhir, Hergun berharap kepada masyarakat Sukabumi untuk menjaga kondusifitas dalam rangka mendukung terselenggaranya Pilkada yang aman dan damai di Sukabumi. Ia pun mengajak para tokoh dan para elit politik untuk memberikan keteladanan dengan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang sejuk dan mendukung kerukunan di masyarakat.

Selain itu, ucap dia, para penyelenggara Pemilu juga hendaknya melaksanakan kewajibannya secara profesional, netral, dan berintegritas. Para penyelenggara perlu melaksanakan tahapan Pilkada secara tepat waktu.

"Penyelenggara Pemilu perlu menyosialisasikan penyelenggaraan Pilkada secara masif dan menyentuh segala lapisan masyarakat untuk mendorong peningkatan partisipasi pemilih dalam Pilkada," tandasnya. 

Hergun Ungkap Urgensi Sukabumi Masuk Dalam Kawasan Aglomerasi, Pasok Pangan untuk Jakarta

 


Badan Legislasi DPR-RI bersama Pemerintah dan DPD-RI, kini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam Rapat Panja RUU PDK Jakarta di DPR, muncul usulan untuk memasukkan Sukabumi ke dalam Kawasan Aglomerasi. Usulan tersebut disampaikan oleh Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Badan Legislasi DPR-RI Heri Gunawan atau yang biasa disapa Hergun.

Politisi dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV, yang meliputi Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi, itu berpandangan, bahwa Sukabumi memiliki peran penting bagi penduduk Jakarta. Peran itu antara lain, karena Sukabumi tercatat sebagai pemasok air minum ke warga Jakarta.

Selain itu, Sukabumi telah memiliki infrastruktur transporasi yang lebih maju untuk mendukung mobilitas yang lebih cepat ke Jakarta. “Saat ini akses ke Sukabumi bisa dilalui melalui jalan raya, jalan tol Bocimi, dan roda transportasi kereta api,” kata Heri Gunawan kepada Radar Sukabumi pada Minggu (17/03).

Menurutnya, keberadaan infrastruktur yang lebih maju, mendorong sebagian warga Jakarta bertempat tinggal dan membangun pemukiman di Sukabumi. Terlebih lagi, daerah Sukabumi memiliki kawasan industri yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memenuhi kebutuhan hidup warga Jakarta.

“Sukabumi memasok kebutuhan pangan warga Jakarta. Selain itu, Sukabumi juga memiliki sejumlah tempat wisata yang menjadi tujuan wisata warga Jakarta,” bebernya.

Sejumlah peran yang ia sampaikan tersebut, dinilai sudah sesuai dengan sejumlah program dan kegiatan yang akan dilakukan dalam Kawasan Aglomerasi yang mencakup transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, pengelolaan B-3 dan limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang dan energi.

Hergun juga berpandangan, bahwa Sukabumi lebih maju, lebih dekat, dan juga aksesnya lebih baik dibanding Cianjur. Jika Cianjur dimasukkan ke dalam Kawasan Aglomerasi, seharusnya Sukabumi juga dimasukkan menjadi salah satu daerah dalam Kawasan Aglomerasi.

Usulan Hergun mendapatkan respon positif dari anggota Panja RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta DPR-RI, Perwakilan dari DPD-RI, dan dari pemerintah.

“Selanjutnya, Kawasan Aglomerasi yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memasukan Kota Sukabumi sebagai bagian dari Kawasan Aglomerasi,” bebernya.

bih lanjut ia menjelaskan, usulan Sukabumi masuk dalam Kawasan Aglomerasi akan berdampak positif terhadap kemajuan Sukabumi, baik di bidang ekonomi, infrastruktur, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya.

“Mobilitas yang semakin tinggai warga Jakarta ke Sukabumi akan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi,” paparnya.

Sementara itu, kata Hergun, pembangunan di bidang infrastruktur juga dinilai akan mendorong Sukabumi semakin dilirik menjadi tujuan investasi dan pembangunan pabrik-pabrik baru.

Oleh karena itu, usulan Sukabumi masuk dalam Kawasan Aglomerasi perlu mendapatkan pengawalan dari berbagai pihak.” Iya, sehingga usulan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah,” pungkasnya. (den/d)

Hattrick ke Senayan, Hergun Buka Data Pleno KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi

 


Heri Gunawan memastikan kembali ke senayan setelah KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi menuntaskan pleno penghitungan suara pemilu 2024. Caleg Partai Gerindra nomor urut 1 dari daerah pemilihan Jawa Barat IV ini mengumpulkan 91,748 suara.

Pria yang akrab disapa Hergun ini membuka data pleno KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (6/3/2024). “Alhamdulilah KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi sudah menuntaskan pleno penghitungan suara untuk DPR RI. Warga Sukabumi memberikan dukungan dan kepercayaan yang cukup besar untuk saya, kembali ke senayan, dari dapil Jabar IV,” ujarnya.

Menurut Hergun, raihannya pada pemilu 2024 ini unggul 4,148 suara dari caleg partai gerindra nomor urut 2 (Satrio Dimas Adityo) yang menjadi saingan terdekatnya di dapil Jabar IV. Suara untuk Heri Gunawan berdasar hasil pleno tingkat Kota dan Kabupaten Sukabumi mencapai 91,748 (Kota Sukabumi 14,201 dan Kabupaten Sukabumi 77,547).

Berikut data lengkap raihan suara caleg DPR RI dapil jabar IV dari partai Gerindra. Kota Sukabumi; suara partai 6.046, caleg 1: 14.201, caleg 2: 11.924, caleg 3: 633, caleg 4: 284, caleg 5: 1.401, caleg 6: 260, total suara sah: 34.749. Kabupaten Sukabumi; suara partai: 79.510, caleg 1: 77.547, caleg 2: 75.676, caleg 3: 5.819, caleg 4: 2.941, caleg 5: 4.390, caleg 6: 2.170, total suara sah: 248.053.

“Suara total Partai Gerindra berdasar hasil Pleno Tingkat Kota dan Kabupaten Sukabumi di pemilu 2024 ini, 282.802 suara. Kota Sukabumi 34.749 suara, dan Kabupaten Sukabumi 248,053 suara. Insyaallah dengan raihan ini partai gerindra dari dapil Jabar IV, bisa mengamankan 1 kursi ke senayan atau DPR RI, untuk kursi kedua tergantung suara partai-partai lainnya,” lanjut Hergun yang saat ini bertugas di Komisi II DPR RI.

Hergun sendiri sudah dua kali pemilu lolos ke DPR RI yaitu 2014 dan 2019 dari dapil Jabar IV (Sukabumi kota dan kabupaten). Dengan raihan suara tertinggi dari seluruh caleg partai Gerindra pada pemilu 2024 ini, Hergun berpeluang besar kembali duduk di kursi DPR RI.

“Hattrick kalau kata orang. Alhamdulilah kembali mendapatkan kepercayaan warga Sukabumi raya,” pungkasnya. (adv)