Pembenahan Industri Gula Perlu Kesungguhan

Jakarta (dpr.go.id) - Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana membangun industri gula berbasis tebu sekaligus menghentikan impor gula mentah. Rencana ini dinilai sangat bagus dan perlu didukung. Namun, jangan hanya berhenti di tataran wacana. 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan menegaskan hal tersebut saat dihubungi, Senin (22/12). Saat ini, menajemen industri dan perdagangan gula, memang, belum menentu arahnya. Para pemangku kepentingan di sektor produksi gula masih memperjuangkan kepentingannya masing-masing. Belum ada visi besar yang serius dan sungguh-sungguh yang diusung pemerintah.

“Rencana menyetop impor gula sangat bagus dan perlu didukung. Namun, jangan hanya wacana dan jadi angin segar bagi petani gula,” ujar Heri. Hingga saat ini, sambung Heri, pelaku industri gula terus meminta tambahan impor gula, meski harga jual petani terus merosot seiring menumpuknya stok gula di pabrik. “Sudah lama kita tidak pernah sungguh-sungguh dan fokus mengurus manajeman industri dan perdagangan gula.”

Ditegaskan politisi muda Partai Gerinda ini, pemerintah masih lebih banyak memberi insentif bea masuk impor gula daripada memberi insentif  bagi petani tebu. Kebijakan ini justru akan terus menggerus pasar gula dalam negeri. Apalagi, perusahaan gula nasional yang ada sekarang usianya sudah ratusan tahun dengan menggunakan teknologi lama bertekanan rendah. Untuk itu, peruahaan gula nasional harus direvitalisasi bila ingin mencanangkan pembangunan industri gula tebu secara integratif sekaligus menyetop impor.

“Revitalisasi membutuhkan investasi. Mungkin salah satu caranya, secara bertahap impor raw sugar (gula mentah) diprioritaskan pada perusahaan gula berbasis tebu, terutama perusahaan gula BUMN. Kita berharap, keuntungan mengelola raw sugar menjadi gula kristal putih merupakan insentif untuk bisa merevitalisasi perusahaan gula. Dengan begitu, efisiensi perusahaan gula akan mengalami peningkatan,” papar Heri. (mh)/foto:iwan armanias/parle/iw.

Sumber : www.dpr.go.id

0 komentar:

Posting Komentar