Bugiswarta.com, Jakarta — Menyusul terbitnya PP No.23/2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu No.1/2020, maka komitmen dan tanggung jawab Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dipertanyakan.
Pasalnya, PP tersebut menabrak UU dan memposisikan perbankan nasional sebagai pengganti peran KSSK Hal ini diungkapkan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan Rabu (13/5/2020).
menurutnya 15 perbankan nasional beraset terbesar ditunjuk oleh PP tersebut sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19. Tanggung jawab dan komitmen KSSK merupakan hal yang mutlak ada atas keseluruhan proses termasuk proses awal penilaian Bank Peserta dan Bank Pelaksana, pengelolaan dana likuiditas hingga proses akhir.
Benar, sambung Heri, permasalahan sistem keuangan nasional saat ini masih berkutat pada likuiditas saja dan belum terpuruk pada kondisi solvabilitas. Namun, perubahan mendasar pada prosedural juga tentunya memiliki dampak tertentu pada sistem perbankan nasional ke depan seiring ketatnya persaingan industri perbankan.
Dijelaskannya, penunjukkan 15 bank tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan nilai saham dari bank jangkar ini yang seluruhnya merupakan perusahaan go publik.
“Potensi moral hazard tentu sangat terbuka karena dengan 99% pangsa pasar UMKM tentunya adalah bagian portfolio krusial masing-masing bank, apalagi mengingat portfolio ini adalah portofolio pembiayaan dengan kondisi bagus (koll 1 dan Koll 2), perlakuannya tentu berbeda dalam konteks business to business (bukan government to business).” pandangnya.
OJK sebagai regulator industri keuangan dalam hal ini semakin memperlihatkan ketidakmampuan institusi dalam melakukan fungsi pokoknya terkait pengawasan baik perbankan maupun IKNB.
Parahnya, kelemahan fungsi regulator ini malah diperkuat dengan setujunya OJK dalam pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar yang ditunjuk, dimana sejatinya kerahasiaan data bagi dan antar bank adalah hal yang sangat esensial.
Apabila anggota KSSK memang berniat untuk lebih fokus dalam menjalankan tupoksinya sehingga penyelenggaraan dana likuiditas perbankan ini ‘diserahkan’ ke Bank Peserta/Bank Jangkar, perlu diingat kembali bahwa hal tersebut akan menyalahi dari sisi hukum yang ada dan secara nyata menimbulkan moral hazard.
“KSSK sebagai penyelenggara pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan seharusnya bisa bertindak lebih jauh dalam mengemban tanggung jawab yang diamanahkan,” tandas politisi Partai Gerindra ini.
Sumber: bugiswarta.com
0 komentar:
Posting Komentar