Baleg DPR paparkan UMKM jadi sektor utama pada UU Cipta kerja

 

Baleg DPR paparkan UMKM jadi sektor utama pada UU Cipta kerja

Ilustrasi: Pekerja menata tahu untuk dipasarkan di salah satu usaha produksi tahu, Desa Geucee, Banda Aceh. (Antara Aceh/Ampelsa) (Antara Aceh/Ampelsa/)

Perluasan kriteria ini diharapkan makin banyak unit usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM. Perizinan UMKM juga dipermudah
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Heri Gunawan memastikan strategi penciptaan lapangan kerja melalui UU Cipta kerja (Ciptaker) justru dengan memprioritaskan UMKM sebagai leading sector atau sektor utama.

Heri mengungkapkan proritas UMKM sebagai leading sector mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen. Kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM.

“Sejumlah masalah klasik masih menjadi persoalan yang membelit UMKM. Persoalan itu di antaranya mengenai permodalan, perizinan, pemasaran, basis data, dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hal ini dapat dilihat dalam konsideran “Menimbang” UU Cipta Kerja bahwa pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi, baru kemudian disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. 

UU Cipta Kerja, kata dia, didesain untuk mengatasi sejumlah persoalan yang membelit UMKM selama ini. Ada bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM. Bab V, misalnya, menjabarkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan koperasi. Khusus untuk UMKM normanya membentang dari Pasal 87 hingga Pasal 104. 

"Jadi, di dalam Bab V ada 17 pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan, dan lain-lain," ujar Heri Gunawan. 

Perhatian terhadap UMKM dimulai dengan mengubah Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang mengatur kriteria. 

Dalam regulasi lama itu kriteria UMKM hanya memuat kekayaan bersih. Oleh UU Cipta Kerja diperluas dengan dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. 

"Perluasan kriteria ini diharapkan makin banyak unit usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM. Perizinan UMKM juga dipermudah. Bisa dilakukan secara daring maupun luring dengan melampirkan KTP dan Surat Keterangan dari Rukun Tetangga (RT). Pendaftaran secara daring akan diberi nomor induk berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik. Nomor induk berusaha merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha,” kata legislator tersebut. 


Pewarta: Aji Cakti 
Editor: Risbiani Fardaniah 
COPYRIGHT © ANTARA 2020

0 komentar:

Posting Komentar