Wacana pemerintah yang akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mendapat penolakan dari DPR RI. Tapi penolakan tersebut tidak berlaku untuk peserta mandiri khusus kelas I dan II.
“Yang pasti, DPR RI menolak rencana pemerintah yang ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata anggota DPR RI Komisi IX Heri Gunawan kepada Radarsukabumi.com, Senin (2/9/2019).
Namun, ditegaskan lagi oleh legislator Senayan asal Sukabumi, penolakan tersebut tidak berlaku untuk peserta mandiri khusus kelas I dan II. Hal ini dikemukakan dalam rapat antara Komisi IX bagian Keuangan dengan Komisi XI bagian Kesehatan dengan Kementerian terkait serta BPJS Kesehatan.
“Ya saat ini kami masih rapat membahas soal ini,” ujar Heri Gunawan.
Untuk itu, lanjut Heri Gunawan, pihaknya akan segera membentuk pansus antara Komisi XI dan Komisi IX mengenai wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Ya, akan segera membentuk pansus antara Komisi XI Keuangan dan Komisi IX Kesehatan untuk mendalami sistem prosedur dan lain-lainnya di BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Heri Gunawan juga mengatakan, bagi masyarakat pada level ekonomi atas diharapkan membayar iuran BPJS Kesehatan dengan tepat waktu dan konsisten. Sebab hal ini akan menolong situasi keuangan BPJS Kesehatan yang terus tergerus defisit.
Beda halnya jika masyarakat yang pada level ekonomi di bawah atau tidak berkecukupan. Negara harus hadir untuk menolong rakyatnya.
“Kalau anggarannya belum cukup, setidaknya yang berkecukupan membayar. Tapi kalau pengelolaan anggaran sudah baik, seharusnya dan sewajarnya seluruh biaya kesehatan menjadi tanggungan negara,” beber Heri Gunawan.
“Masa pindah ibu kota dengan anggaran Rp 500 T saja ngotot mau pindah, sementara biaya BPJS Kesehatan malah naik,” ujar Heri dari Fraksi Gerindra ini.
Lebih lanjut, Heri juga beranggapan bahwa BPJS Kesehatan perlu dilakukan audit secara internal mengenai kinerja dan hal lainnya. Sehingga untuk itulah diperlukan adanya pansus gabungan antar komisi.
“Soal nanti rekomendasinya bisa saja dalam bentuk rekomendasi ke Badan Pemeriksa Keuangan untuk diperiksa dengan tujuan tertentu. Kalau seandainya terjadi kesalahan yang disengaja baik oleh oknum internal dan ataupun rumah sakit, ya harus ditindaklanjuti oleh aparat berwajib. Kalau tidak, maka akan selalu timbul dan timbul kembali defisit, juga agar ada efek jera untuk tidak main-main dengan keuangan negara” jelas politisi ramah ini.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno mengemukakan hal yang sama bahwa DPR RI menolak wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut dia, penolakan kenakan iuran BPJS Kesehatan tersebut untuk Peserta Bukan Penerimah Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. Pemerintah pun harus segera menyelesaikan data cleansing dan harus mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminanan Sosial (DJS) Kesehatan.
Artinya, peserta yang membayar iuran mandiri menurut DPR tidak boleh iurannya dinaikkan sebelum pemerintah membereskan data cleansing. DPR tidak menyebutkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga kelas I dan II yang bukan penerima bantuan iuran.
“Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil audit BPKP,” kata dia.
DPR juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit yang mencapai Rp 32,84 triliun. Menurut, pemerintah juga harus memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial sebagai basis penerima bantuan iuran.
Sumber : https://radarsukabumi.com/2019/09/02/heri-gunawan-dpr-tolak-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-tapi/
0 komentar:
Posting Komentar