Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Badan Legislasi (Baleg)
DPR-RI, Heri Gunawan, membuka opsi penarikan kembali draf RUU Omnibus Law Cipta
Kerja oleh pemerintah. Jika sudah diproses ulang, baru diserahkan kembali ke
DPR.
"Ada baiknya draf yang sudah diserahkan ke DPR-RI
ditarik kembali dan kemudian dilakukan pengkajian yang mendalam antar pejabat
pemerintah di kementerian dan lembaga terkait," kata Heri dalam pernyataan
tertulisnya, Rabu (4/3/2020).
Pandangan Heri ini muncul lantaran pemerintah dianggap tidak
kompak dalam menjawab penolakan-penolakan publik terkait pasal 170 dalam RUU
Omnibus Law Cipta Kerja. Selain memang, proses penaskahan RUU itu juga memang
disebut publik tak aspiratif.
"Bila semua pejabat sudah satu suara, maka draf
tersebut bisa dikirim kembali ke DPR-RI, untuk dibahas lebih lanjut atau tidak
oleh fraksi-fraksi dan menetapkan penugasan di komisi mana, dalam bentuk apa,
panja atau pansus dan atau dibahas di alat kelengkapan dewan badan legislasi.
Karena sampai saat ini, draf RUU tersebut belum dibahas dalam Badan Musyawarah
(Bamus), untuk selanjutnya dibawa atau tidaknya dalam rapat paripurna DPR-RI,"
kata Heri.
Dari daftar Prolegnas 2020, kata Heri, terdapat 4 (empat)
RUU Omnibus Law yakni, RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara,
dan RUU Kefarmasian. "Saat ini baru diterima 1 (satu) RUU, yakni RUU Cipta
Kerja,".
Terkait pembahasan, lanjutnya, semua bergantung pada politik
komunikasi antara pemerintah sebagai eksekutif dan DPR-RI sebagai legislatif
untuk membangun kesepahaman subtansinya.
"Mengingat banyaknya penolakan dan pandangam yang
berbeda, tentunya DPR-RI akan mengkaji dengan saksama dan tidak akan bertindak
gegabah," kata Heri.
Ia memungkasi, "Hal tersebut tentunya akan bertentangan
dengan target Presiden Joko Widodo bahwa omnibus law, terutama RUU cipta kerja,
akan selesai dalam waktu 100 hari kerja,".
Seperti diketahui, draf RUU Cipta Kerja memang sudah
berlabuh di DPR pada pada Rabu, pekan kedua Februari lalu. DPR menerima draf
tersebut setelah model Omnibus Law itu berubah nama dari nama sebelumnya, Cipta
Lapangan Kerja.
Di tengah kontroversi dan penolakan, RUU Cipta Lapangan
Kerja itu kerap disebut RUU Cilaka. Buruh, Petani, Kepala Daerah
hingga-tentunya pengamat, menolak RUU ini.
0 komentar:
Posting Komentar