Koperasi Gagal Bayar Rp10 Triliun, Pengawasan OJK Dikritisi


KBRN, Jakarta : Belakangan mencuat kasus gagal bayar dan dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP ISP). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun dikritisi.

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menyoroti kasus gagal bayar dan dugaan penggelapan dana nasabah KSP ISP. Pasalnya, jumlah dana nasabah yang dihimpun KSP ISP mencapai lebih dari Rp10 triliun, dan berasal dari belasan ribu nasabahnya dari seluruh tanah air. 

Menurut dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM), seharusnya KSP masuk dalam ranahnya LKM, sekalipun mekanisme atau sistem pengawasan dan pembinaannya juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Dalam UU LKM seingat saya, di Pasal 28 menyatakan bahwa pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK. Pengawasan tentang LKM ini beberapa kali pernah disuarakan ketika rapat komisi XI dengan OJK periode lalu. tetapi OJK bilang sifatnya masih opsional belum memaksa," katanya kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).

Ditekankan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR ini, UU LKM mencantumkan bahwa OJK pun bisa mendelegasikan tugas-tugasnya kepada Kemenkop UKM atau dinas terkait. Tetapi tetap saja pengawas tertinggi berada di tangan OJK.

"Apalagi LKM dengan dana pihak ketiga atau nasabah sebesar itu. Mencapai triliunan rupiah. Seharusnya, pengawasannya tetap dilakukan langsung oleh OJK. Bisa didelegasikan memang, tetapi ruh dan yang buat aturannya harusnya tetap OJK. Misalnya, LKP/ KSP yang aset atau simpanannya sekian miliar harus langsung diawasi OJK," tegasnya.

Lebih lanjut kata dia, kalaupun ada pendelegasian tugas, seharusnya pengaturan klasifikasinya juga diatur OJK. Misalkan mana saja yang bisa diawasi Pemerintah Daerah (Pemda), Kemenkop UKM dan atau OJK sendiri. 

"Kalau diserahkan semua ke Pemda atau Kemenkop UKM bahaya. Dana publik harus dilindungi. Saya pernah menerima pengaduan serupa, OJK malah berkilah bukan menjadi kewenangannya. Sementara pemda juga tidak memiliki instrumen yang memadai untuk penindakan," jelas legislator asal Sukabumi ini.

Sebelumnya, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menyatakan bahwa lembaganya tidak mengawasi KSP Indosurya Cipta. Penegasan tersebut menjawab pemberitaan yang mengaitkan OJK dengan permasalahan yang terjadi di KSP tersebut. Sekar Putih Djarot menyatakan bahwa sesuai dengan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan UU LKM dan UU Koperasi, maka OJK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin dan mengawasi koperasi, termasuk KSP ISP.

Kurang setuju dengan penjelasan Sekar Putih Djarot, Heri Gunawan pun merujuk pada ketentuan umum Pasal 1 UU LKM. Menurut dia, berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 UU LKM, KSP ISP sesungguhnya bisa dikategorikan sebagai LKM karena menghimpun dana masyarakat. 

Aturan itu kata dia diperkuat dengan Pasal 9 UU LKM yang mengatur tentang perizinan. Dimana Ayat 1 berbunyi; Sebelum melakukan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. 

Dalam hal pembinaan, pengaturan dan pengawasan, tambah Heri, secara eksplisit diatur dalam Pasal 28 ayat 1 sampai ayat 5. Disana jelas bahwa OJK tidak bisa lepas tangan dalam mengatur dan mengawasi LKM meskipun ada pendelegasian tugas ke pemda maupun pihak ketiga.

"Fungsi OJK itu mengatur, mengawasi dan melindungi. Di mana fungsinya? Setelah kejadian kok malah terkesan cuci tangan. Ini duit Rp10 T bukan uang sedikit, masa tidak terawasi dan terlindungi? Jangan-jangan ada oknum OJK yang terlibat? Itulah kalau OJK hidup dari pungutan industri," sesalnya.

Makanya, terkait persoalan tersebut, Heri mengaku mendukung pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang sebelumnya mendesak agar kepolisian segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan dana nasabah di KSP Indosurya Cipta. 

"Hal ini penting untuk mengantisipasi agar nasabah jangan sampai kehilangan dananya," tukasnya. 

sumber : http://rri.co.id/post/berita/819176/ekonomi/koperasi_gagal_bayar_rp10_triliun_pengawasan_ojk_dikritisi.html

0 komentar:

Posting Komentar