Jakarta (dpr.go.id) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan melakukan deregulasi impor besi dan baja perlu dipertanyakan. Kemendag ingin menghilangkan ketentuan wajib rekomendasi dan verifikasi surveyor dari Kementerian Perindustrian untuk memudahkan jalan impor besi dan baja.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan, Senin (21/9), menegaskan bahwa langkah Kemendag itu bisa mematikan industri besi dan baja nasional. Ada dua aturan main yang akan direvisi Kemendag, yaitu Permendag No.8/2012 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja dan Permendag No.28/2014 tentang Ketentuan Baja Paduan. Revisi atas dua ketentuan ini menciptakan kerawanan baru di bidang impor.
Ironisnya, deregulasi tersebut justru dilakukan saat sektor infrastruktur sedang masif dibangun oleh pemerintah. Tentu kebutuhan terhadap baja kian tinggi. “Saat ini kita sedang bangun proyek infrastruktur besar yang butuh besi dan baja dalam jumlah yang besar. Maka mestinya sebesar-besarnya disuplai dari produk lokal. Tanpa kehati-hatian penuh, Kemendag hanya akan memberi kesempatan besar bagi produk impor untuk menggempur pasar besi dan baja domestik kita,” jelas Heri.
Saat ini saja, sambung Heri, pasar besi dan baja domestik sudah dikuasai produk asing yang rata-rata di atas 60 persen selama empat tahun terakhir. Kebijakan deregulasi yang tidak hati-hati akan menghancurkan pasar domestik. “Sangat mungkin kita akan kebanjiran produk besi-baja impor yang sebetulnya tidak diperlukan. Program-program penguatan industri besi-baja dalam negeri seperti rencana pemberian PMN kepada Krakatau Steel mungkin akan sia-sia, karena tidak punya daya saing sama sekali.”
Mestinya pasar besi dan baja diamankan dengan intervensi regulasi yang kuat. Rekomendasi teknis Kemenperin seperti diatur Pasal 4 ayat (1) huruf i Permendag No.29/2014, tidak boleh dihilangkan begitu saja tanpa kajian dan evaluasi yang mendalam. Rekomendasi teknis lainnya seperti persetujuan impor besi dan baja dari Kemenperin juga tak boleh dihilangkan.
“Lebih jauh terkait verifikasai surveyor itu juga penting. Tidak bisa dihilangkan begitu saja. Pasal 16, 17, dan 18 Permendag No.29/2014 yang mengatur tentang mekanisme verifikasi impor masih diperlukan sebagai bagian dari proteksi pasar besi dan baja domestik,” urai Anggota F-Gerindra ini. (mh)
----------------------------------
Berita Terkait :
----------------------------------
Berita Terkait :
0 komentar:
Posting Komentar