Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label Perdagangan Antar Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perdagangan Antar Daerah. Tampilkan semua postingan

Deregulasi Impor Baja dan Besi Dipertanyakan

Jakarta (dpr.go.id) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan melakukan deregulasi impor besi dan baja perlu dipertanyakan. Kemendag ingin menghilangkan ketentuan wajib rekomendasi dan verifikasi surveyor dari Kementerian Perindustrian untuk memudahkan jalan impor besi dan baja.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan, Senin (21/9), menegaskan bahwa langkah Kemendag itu bisa mematikan industri besi dan baja nasional. Ada dua aturan main yang akan direvisi Kemendag, yaitu Permendag No.8/2012 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja dan Permendag No.28/2014 tentang Ketentuan Baja Paduan. Revisi atas dua ketentuan ini menciptakan kerawanan baru di bidang impor.
Ironisnya, deregulasi tersebut justru dilakukan saat sektor infrastruktur sedang masif dibangun oleh pemerintah. Tentu kebutuhan terhadap baja kian tinggi. “Saat ini kita sedang bangun proyek infrastruktur besar yang butuh besi dan baja dalam jumlah yang besar. Maka mestinya sebesar-besarnya disuplai dari produk lokal. Tanpa kehati-hatian penuh, Kemendag hanya akan memberi kesempatan besar bagi produk impor untuk menggempur pasar besi dan baja domestik kita,” jelas Heri.
Saat ini saja, sambung Heri, pasar besi dan baja domestik sudah dikuasai produk asing yang rata-rata di atas 60 persen selama empat tahun terakhir. Kebijakan deregulasi yang tidak hati-hati akan menghancurkan pasar domestik. “Sangat mungkin kita akan kebanjiran produk besi-baja impor yang sebetulnya tidak diperlukan. Program-program penguatan industri besi-baja dalam negeri seperti rencana pemberian PMN kepada Krakatau Steel mungkin akan sia-sia, karena tidak punya daya saing sama sekali.”
Mestinya pasar besi dan baja diamankan dengan intervensi regulasi yang kuat. Rekomendasi teknis Kemenperin seperti diatur Pasal 4 ayat (1) huruf i Permendag No.29/2014, tidak boleh dihilangkan begitu saja tanpa kajian dan evaluasi yang mendalam. Rekomendasi teknis lainnya seperti persetujuan impor besi dan baja dari Kemenperin juga tak boleh dihilangkan.
“Lebih jauh terkait verifikasai surveyor itu juga penting. Tidak bisa dihilangkan begitu saja. Pasal 16, 17, dan 18 Permendag No.29/2014 yang mengatur tentang mekanisme verifikasi impor masih diperlukan sebagai bagian dari proteksi pasar besi dan baja domestik,” urai Anggota F-Gerindra ini. (mh)


----------------------------------

Berita Terkait :

  1. Deregulasi Impor Baja dan Besi Dipertanyakan
  2. Legislator minta Kemendag hati-hati buat deregulasi impor
  3. Wakil Ketua Komisi VI Ingatkan Kemendag Terkait Deregulasi Impor
  4. Kemendag Diminta Hati-Hati Dua Permendag

HG Apresiasi Program Perdagangan Antar Daerah dan Pulau

Radar Sukabumi - Upaya Menteri Perdagangan (Mendag) mendorong para pelaku usaha sentra produksi cabai untuk dapat memasarkan komoditasnya di luar daerah, bukan hanya pasar regional saja disambut baik oleh anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat IV, Heri Gunawan. Menurutnya, dengan adanya program tersebut dirinya merasa perlu untuk menyampaikan apresiasi terhadap Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang memimpin panen raya di Selabintana, Sukabumi.

"Ini suatu langkah terobosan yang baik dan positif yang seharusnya dilakukan sejak dulu oleh Menteri Perdagangan," kata Heri saat menghubungi Radar Sukabumi, Rabu (8/7).

Menurutnya, dalam UU Perdagangan No 7 Tahun 2014, diamanatkan pemerintah mengatur kegiatan perdagangan antar pulau tujuannya agar untuk integrasi pasar dalam negeri, menjaga keseimbangan daerah yang surplus dan daerah minus, serta memperkecil disparitas harga antar daerah.


"Jadi kalau bisa dilakukan perdagangan dengan cost yang lebih efisien maka harga di daerah yang selama ini tinggi akan bisa ditekan tanpa merugikan petani," katanya. Ia berharap langkah pemerintah ini bisa diteruskan dan berkesinambungan. "Langkah ini tidak boleh berhenti di pilot project saja namun harus berkelanjutan untuk daerah-daerah lainnya juga dan komoditi yang lebih luas," kata Heri yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.

Sebelumnya, program perdana Perdagangan Komoditas Antar-Daerah/Antar Pulau akhirnya resmi diluncurkan oleh Mendag, Rahmat Gobel di sentra produksi cabai Perbawati. Program tersebut dalam upaya menstabilkan dan menyeimbangkan harga antar daerah. Namun demikian, Rahmat mengaku perlu ada beberapa hal yang mesti dibenahi sekaitan dengan produksi komoditas cabai. Misalnya soal ukuran dan ketebalan.

"Nanti kita coba benahi agar ada standar ukuran dan ketebalan cabai. Termasuk juga perlu adanya teknologi sehingga bisa membantu produksi tetap stabil," singkat Gobel. (hnd)