Kawal Hak Tanah Warga, Hergun Desak Penuntasan Reforma Agraria di Sukabumi

 


Percepatan sertifikasi tanah dan penyelesaian sengketa agraria menjadi perhatian serius di Kabupaten Sukabumi. Untuk mengawal hak-hak pertanahan masyarakat, Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menggelar sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung, Kamis (6/8/2026). 

 Legislator yang akrab disapa Hergun tersebut menegaskan bahwa langkah pengawasan ini penting dilakukan agar anggaran negara benar-benar difokuskan pada pelayanan rakyat. 

 “Pendaftaran tanah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi warga,” kata Heri Gunawan.

Upaya pengawalan parlemen ini sejalan dengan melonjaknya target lokasi PTSL di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2026 hingga 84,62 persen, yakni menjangkau 24 desa di 6 kecamatan. Khusus Kecamatan Nyalindung, terdapat 8 desa yang menjadi sasaran program pertanahan tahun ini. 

Guna menunjang keberhasilan program tersebut, Hergun meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi memberikan keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta PTSL. 

 “Kami imbau masyarakat untuk segera memasang patok tanda batas tanah agar memudahkan pengukuran oleh petugas BPN,” tandasnya.

Selain PTSL, DPR RI turut mendesak Kementerian ATR/BPN mempercepat penyelesaian sengketa lahan eks-HGU Cidahu bekas PT Perbakti untuk ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) paling lambat Desember 2026. 

 “Penuntasan sengketa ini krusial mengingat lahan tersebut sudah dimanfaatkan warga selama 20 tahun untuk pertanian, ekowisata, dan UMKM,” bebernya. 

 Parlemen juga mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf serta perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) dari alih fungsi demi menjaga ketahanan pangan daerah.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan, perwakilan Kanwil BPN Jawa Barat, jajaran Pemerintah Desa Cisitu, tokoh masyarakat, serta ratusan warga setempat. (Den)

Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul "Kawal Hak Tanah Warga, Hergun Desak Penuntasan Reforma Agraria di Sukabumi"
Baca selengkapnya di: https://www.radarjabar.com/jawa-barat/95117475010/kawal-hak-tanah-warga-hergun-desak-penuntasan-reforma-agraria-di-sukabumi

0 komentar:

Posting Komentar