UMKM dalam UU Cipta Kerja, Heri Gunawan: Naik Kelas

 

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. | Sumber Foto:Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyatakan tujuan utama disusunnya Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk menyerap seluas-luasnya tenaga kerja. Tujuan tersebut sebagai solusi menjawab permasalahan angka pengangguran yang saat ini masih tinggi. Awal tahun 2020, BPS merilis angka pengangguran mencapai 6,88 juta orang. Kemudian adanya Pandemi Covid-19, Bappenas memprediksi pada 2021 angka pengangguran melonjak menjadi 10,7 juta hingga 12,7 juta orang. 

Menurut anggota Panja RUU Cipta Kerja DPR-RI Fraksi Partai Gerindra ini, strategi penciptaan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja memprioritaskan UMKM sebagai leading sector. Hal tersebut dapat dilihat di dalam konsideran “Menimbang” bahwa pemberian kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi baru kemudian disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

"Prioritas UMKM sebagai leading sector mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen. Kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM. Sejumlah masalah klasik masih menjadi persoalan yang membelit UMKM. Persoalan itu di antaranya mengenai permodalan, perizinan, pemasaran, basis data dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah," jelas pria yang akrab disapa Hergun ini.

Anggota DPR RI Dapil Sukabumi ini mengatakan, UU Cipta Kerja didesain untuk mengatasi sejumlah persoalan yang membelit UMKM tersebut. Ada bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM. Selain itu, kemudahan-kemudahan lain juga terdapat pada bab-bab lainnya. 

Ia merinci, Bab V secara khusus menjabarkan tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan Koperasi. Khusus untuk UMKM normanya membentang dari Pasal 87 hingga Pasal 104. Jadi, di dalam Bab V ada 17 Pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada Pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan dan lain-lain.

"UU Cipta Kerja mengawali sejumlah kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan untuk UMKM," Kata dia.

"Pertama, dengan mengubah kriterianya. Ketentuan Pasal 6 UU 20/2008 tentang kriteria UMKM diubah, yang tadinya hanya memuat kekayaan bersih oleh UU Cipta Kerja diperluas dengan dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Perluasan kriteria ini diharapkan makin banyak unit usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM," imbuh dia. 

Kedua, perizinan UMKM juga dipermudah. Bisa dilakukan secara daring maupun luring dengan melampirkan KTP dan Surat Keterangan dari Rukun Tetangga (RT). Pendaftaran secara daring akan diberi nomor induk berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik. Nomor induk berusaha merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha. Perizinan tunggal  meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.

Ketiga, pola kemitraan dengan Usaha Besar juga ditambah dengan pola rantai pasok. Artinya, UMKM dapat terlibat dalam rantai suplai atau jaringan logistik milik Usaha Besar. Ketentuan rantai pasok dibahas dengan menambahkan Pasal 32A yang meliputi pengelolaan perpindahan produk dari penyedia bahan baku, pendistribusian produk kepada konsumen dan pengelolaan ketersediaan bahan baku, pasokan bahan baku serta proses fabrikasi.

Keempat, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang basis data tunggal untuk UMKM. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan UMKM yang disebut dengan Basis Data Tunggal. Data tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan dan sekaligus bisa diakses oleh masyarakat untuk mengembangkan usahanya.

Kelima, UMKM ditata dalam satu klaster berdasarkan suatu rantai produk umum, ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja yang serupa,  atau penggunaan teknologi yang serupa dan saling melengkapi secara terintegrasi. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan fasilitas yang meliputi lahan lokasi klaster, aspek produksi, infrastruktur, rantai nilai, pendirian badan hukum, sertifikasi dan standardisasi, promosi, pemasaran, digitalisasi, dan penelitian dan pengembangan.

Keenam, UMKM akan diberi kemudahan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat, insentif kepabeanan bagi yang berorientasi ekspor, dan insentif pajak penghasilan. Bahkan ditegaskan bahwa kegiatan Usaha Mikro dan Kecil dapat dijadikan jaminan kredit program. 

Ketujuh, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah didorong untuk mempermudah dan menyederhanakan proses pendaftaran dan pembiayaan hak kekayaan intelektual, kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri.

Kedelapan, Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus untuk mendukung pendanaan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM.

Kesembilan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah  wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Kesepuluh, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kesebelas, Pemerintah Pusat dan Pemerintah wajib memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaataan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan yang memberi kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Keduabelas, UMKM diberi akses promosi dan berusaha di tempat istirahat jalan tol. Pengusahaan tempat promosi dan pengembangan Usaha UMKM dilakukan dengan mengalokasikan lahan pada Jalan tol paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk UMKM, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.

Ketigabelas, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan badan usaha swasta wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha, dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik yang mencakup terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, dan infrastruktur publik lainnya. Alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik  paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas tempat perbelanjaan dan/atau promosi yang strategis pada infrastruktur publik yang bersangkutan.

Keempatbelas, Usaha Mikro dan Kecil dapat mendirikan Perseroan hanya oleh 1 (satu) orang saja. Pendiriannya dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia yang kemudian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian. Selain itu, ada keringanan biaya terkait pendirian badan hukum.

Kelimabelas, pelaku Usaha Mikro dan Kecil juga diberi kemudahan dalam memenuhi kewajiban bersertifikat halal, yakni hanya didasarkan atas pernyataan pelaku dengan mengikuti standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Adapun apabila permohonan  Sertifikasi Halal dibebankan biaya, maka untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil tidak dikenai biaya. 

Keenambelas, Usaha Mikro dan Kecil dikecualikan dari ketentuan memenuhi upah minimum. Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat. 

Ia menegaskan, bisa disimpulkan bahwa banyaknya “fasilitas” kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan untuk UMKM yang diatur di dalam UU Cipta Kerja membuktikkan bahwa UMKM lah yang didaulat sebagai leading sector. Bahkan sejatinya UU Cipta Kerja merangsang rakyat untuk menjadi pelaku UMKM atau wirausaha. Cipta kerja ingin melahirkan para pelaku usaha yang handal sebagai penggerak perekonomian bangsa. 

"Adanya UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong pelaku usaha UMKM naik kelas menjadi Usaha Besar sehingga selain dapat menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya untuk rakyat, juga dapat mengantarkan Indonesia ke dalam jajaran negara-negara maju di dunia," tegasnya.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Redaktur: ANDRI SOMANTRI
E-mail Redaksi: sukabumiupdateredaksi@gmail.com
E-mail Marketing: marketingsukabumiupdate@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar