SUKABUMI – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan memberikan tanggapan mengenai pengesahan RUU Pilkada oleh Badan Legislasi DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI pada Rabu (21/8/2024) lalu. RUU tersebut kemudian akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU pada Kamis (22/8/2024).
Disebutkan ada dua poin penting yang perlu diberikan penguatan argumentasi agar masyarakat bisa memahami dan menerima perubahan tersebut. Pertama, Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai batas usia minimal calon kepala daerah dan wakil kepala dearah.
“Dan kedua, Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah,” kata Heri Gunawan.
Politisi yang karib disapa Hergun menjelaskan, ada beberapa argumentasi yang mendasari perubahan tersebut. Pertama, pembahasan RUU Pilkada merupakan dampak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga bisa dibahas melalui mekanisme Kumulatif Terbuka dan tidak perlu terdaftar di dalam Prolegnas Prioritas 2024. Selain itu, RUU Pilkada merupakan usul inisiatif dari DPR RI dan Presiden sudah mengirimkan Surpres dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sehingga bisa segera dibahas.
Kedua, Perubahan pada Pasal 7 dan Pasal 40 RUU Pilkada merupakan kebijakan hukum terbuka (Open Legal Policy), yaitu kewenangan yang dimiliki oleh pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) ketika konstitusi (UUD 1945) tidak memberikan batasan yang jelas tentang bagaimana seharusnya materi dalam undang-undang (UU) diatur.
Ketiga, UUD 1945 Pasal 20 menegaskan bahwa kewenangan membentuk Undang-Undang berada pada DPR RI. Sementara Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 hanya mengamanatkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang. Sehingga, sangat jelas bahwa MK tidak berwenang membuat norma.
Keempat, putusan MK memang bersifat final dan mengikat, namun dengan catatan selama UU yang dilakukan judicial review di MK itu masih berlaku. Ketika pembuat UU (DPR dan Presiden) telah merubah UU atau mencabut UU tersebut, maka putusan MK menjadi gugur atau tidak bisa dijalankan karena UU-nya telah diganti.
Kelima, terkait dengan perubahan Pasal 7 mengenai mengenai batas usia minimal calon kepala daerah dan wakil kepala dearah, sejatinya lebih tepat didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 dibanding Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. MA berpandangan ketentuan batas usia lebih tepat diberlakukan saat pelantikan calon pasangan terpilih, bukan saat masih dalam tahapan Pilkada.
Dan keenam, terkait dengan perubahan Pasal 40 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, perlu membedakan antara parpol yang memperoleh kursi di DPRD dengan parpol yang tidak memperoleh kursi di DPRD.
“Parpol yang memiliki kursi di DPRD dikenakan ambang batas sebesar 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari jumlah suara. Sementara Parpol yang tidak memiliki kursi hanya dikenakan ambang batas tertentu dari perolehan suara. Hal tersebut untuk mengakomodir parpol-parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD juga bisa mengajukan calon dalam Pilkada,” jelas Ketua DPP Partai Gerindra.
Hergun beranggapan bahwa keputusan Baleg DPR RI bagaikan angin segar demokrasi yang berhembus dari gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi. Mendengar semua pihak yang berkepentingan memberikan hak berbicara kepada yang ingin menyampaikan hal-hal yang terkait.
“Keputusan kita hari ini adalah keputusan yang amat bersejarah di mana DPR menegakkan lagi marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ujar legislator Senayan asal Sukabumi.
Hergun menyebutkan bahwa keputusan Baleg DPR R merupakan upaya penyelamatan terhadap hak konstitusi rakyat yang dibebankan di pundak para wakil rakyat untuk menyusun undang-undang sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 dari pembegalan yang dilakukan oleh pihak lain. Pihak lain yang dimaksud tidak memiliki hak untuk menyusun undang-undang tetapi seolah mengambil peran sebagai pihak yang berhak menyusun undang-undang.
“Kita mengakomodir hak saudara-saudara kita dari partai-partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD. Di sisi lain, kita merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari ini akibat adanya penyamarataan membati buta antara partai peraih kursi dengan partai yang tidak meraih kursi di DPRD,” tutur Hergun.
Dengan undang-undang ini, kata Hergun lagi, baik partai politik peraih kursi DPRD maupun partai politik yang belum memiliki kursi di DPRD sama-sama berhak mengajukan calon kepala daerah dengan pengaturan masing-masing.
“Untuk itu, Partai Gerindra menyatakan menyetujui RUU Pilkada disahkan menjadi Undang-Undang,” tegas Hergun.
Hergun menambahkan, bahwa putusan MK memang bersifat final dan mengikat. Namun hal itu dengan catatan selama UU yang dilakukan judicial review di MK masih berlaku. Ketika pembuat UU yaitu DPR dan Presiden telah merubahnya atau mencabut, jelas Hergun,maka putusan MK menjadi gugur atau tidak bisa dijalankan karena UU-nya telah diganti.
“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” pungkasnya. (izo)
sumber : https://radarsukabumi.com/politik/keputusan-baleg-dpr-ri-tentang-ruu-pilkada-hergun-keputusan-yang-amat-bersejarah/
0 komentar:
Posting Komentar