Revisi UU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Pilkada 2022 dan 2023 Ditiadakan


 Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sepakat untuk mencabut revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021.

"Apakah daftar prolegnas tahun 2021 dan perubahan RUU Prolegnas 2020-2024 bisa kita setujui?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dalam rapat Baleg, Selasa (9/3/2021).

"Setuju," jawab anggota Baleg.

Supratman menyampaikan, keputusan Baleg untuk mengeluarkan revisi UU Pemilu tersebut diambil atas permintaan Komisi II DPR RI sebagai pengusul revisi UU Pemilu. Keputusan tersebut kemudian disepakati oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR. Sedangkan Fraksi Demokrat dan PKS menolak.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa pemerintah menyepakati usulan tersebut.

"Merespons apa yang disampaikan oleh Pak Ketua tadi dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat, jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop," kata Yasonna.

Dengan adanya pencabutan ini, maka tidak ada Pilkada 2022 dan 2023. Sebab akan tetap dilakukan serentak pada tahun 2024.

"Ya tidak ada (Pilkada 2022-2023). Sesuai UU 10 Tahun 2016," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, Selasa (9/3/2021).

Dia mengatakan, pada saat rapat pengambilan keputusan, tujuh dari sembilan fraksi sepakat dengan pencabutan revisi UU Pemilu tersebut.

"7 Fraksi (PDIP, Partai Golkar, Nasdem, PKB, PAN, PPP) setuju UU Pemilu dikeluarkan dari prolegnas 2021. Satu Fraksi (PKS) sikapnya meminta RUU Pemilu masuk prolegnas prioritas tapi memahami sikap mayoritas fraksi dan menghormati surat dari Komisi II. Dan satu Fraksi (Demokrat) meminta RUU Pemilu masuk prolegnas prioritas 2021," kata Baidowi.


Anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menyampaikan pandangan fraksinya, ia menyebut sejak reformasi Indonesia merubah sistem pemilu setiap lima tahun sekali. Hal tersebut membuat pola pemilihan umum tidak pernah ajeg dan sulit untuk dievaluasi. Selain itu ia juga menyinggung masa pandemi.

"Di satu sisi kita dalam menghadapi pandemi, ini tentunya menghabiskan energi yang cukup besar dan mengganggu stabilitas, mungkin akan lebih baik kalau energi yang ada kita gunakan untuk pemulihan ekonomi termasuk energi yang kita gunakan untuk penanganan Covid akan lebih komprehensif," kata Heri.

Sementara itu, sebagai fraksi yang menolak dikeluarkannya revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021, Fraksi Partai Demokrat mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu diselesaikan secara komprehensif dan holistik.

Anggota Baleg dari F Demokrat Santoso menyampaikan bahwa Pilkada serentak 2024 hanya akan membuat beban teknis di lapangan sangat tinggi, dan berpeluang membuat banyak korban jiwa seperti pemilu 2019 lalu.

"Fraksi Partai Demokrat berpandangan pembahasan ruu pemilu termasuk di dalamnya RUU pilkada perlu dilanjutkan sehingga pilkada 2022 dan 2023 tetap dapat terlaksana," katanya.


sumber : https://www.liputan6.com/news/read/4502637/revisi-uu-pemilu-dicabut-dari-prolegnas-2021-pilkada-2022-dan-2023-ditiadakan


0 komentar:

Posting Komentar