PPKM Diperpanjang, Hergun: Arahan Presiden Harus Dilaksanakan

 



Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengingatkan agar para menteri terkait menjalankan arahan Presiden Joko Widodo, khususnya menyangkut kebijakan perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 nanti.

Sebab menurut politisi yang biasa disapa Hergun ini, sebagaimana perintah Presiden, PPKM Darurat hendaknya diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan rakyat. Pasalnya di lapangan masih banyak ditemukan rakyat yang mengantre oksigen dan obat-obatan di apotek. Selain itu, juga masih sering terjadi kericuhan antara aparat dengan pedagang. 

Pedagang menolak menutup dagangannya karena merasa tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. “Hendaknya menteri-menteri terkait bisa melaksanakan arahan presiden dengan cepat dan tepat. Penambahan anggaran sebesar Rp55 triliun harus bisa mengurangi dampak PPKM Darurat,” kata Hergun kepada awak media di Jakarta pada Rabu (21/7/2021).

Hergun yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi Gerindra Komisi XI DPR RI ini melanjutkan, patut disyukuri bahwa kasus positif Covid-19 sudah ada tanda-tanda penurunan. 

Namun, target PPKM Darurat untuk menurunkan kasus positif menjadi di bawah 10 ribu masih belum tercapai. Bahkan bila melihat data rencana awal PPKM Darurat sebelum diperpanjang yakni 3 hingga 20 Juli 2021, tampak masih ada kenaikan. Pada 3 Juli 2021, kasus baru mencapai 27.913, sedangkan pada 20 Juli 2021 kasus baru mencapai 38.325 kasus. Demikian juga pada data pasien meninggal dunia. Di mana pada 3 Juli 2021, pasien meninggal mencapai 493 orang, sedangkan pada 20 Juli 2021 pasien meninggal mencapai 1.280 orang. 

Selain itu, selama PPKM Darurat, banyak masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman) karena tidak mendapatkan ruangan di rumah sakit. Bahkan di antaranya banyak yang meninggal dunia. “Dengan masih tingginya kasus positif Covid-19 maka sudah tepat keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. 

Namun, terkait dengan banyak masyarakat yang melakukan isoman, pemerintah perlu melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut,” ujar Hergun yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini.

Pertama, kata Hergun, perlu ada pendataan sehingga ada akurasi data. Pemerintah perlu mengerahkan aparat hingga ke tingkat RT untuk secara aktif mendata keberadaan warga yang melakukan isoman. 

Kedua lanjut dia, Presiden Jokowi mengatakan bahwa bed occupancy ratio (BOR) telah menurun, maka masyarakat yang saat ini melakukan isoman, terutama yang kondisinya parah, perlu segera dipindahkan ke rumah sakit. 

Hal tersebut ditekankannya untuk mengurangi kasus meninggal dunia karena melakukan isoman dan juga untuk mengurangi antrean warga yang memerlukan oksigen demi keperluan isoman. Dan ketiga, tambahnya, program obat gratis perlu segera dipercepat dan diperluas agar masyarakat yang saat ini masih isoman atau berstatus OTG tidak menumpuk antre di apotek-apotek. “Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan akurasi data penerima program bansos. 

Presiden sudah menyatakan menambah dana bansos sebesar Rp55 triliun. Tentu hal tersebut berdampak terhadap APBN karena akan dilakukan refocusing dan realokasi anggaran. 

Hendaknya, penambahan anggaran tersebut benar-benar sampai kepada warga yang terdampak,” ujar Hergun yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Gerindra ini. Politisi dari Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) ini melanjutkan, pemberlakuan PPKM Darurat masa 3-20 Juli 2021 lalu, membuktikkan masih banyak warga terdampak yang belum mendapat bantuan pemerintah. 

Buktinya, lanjut Hergun, terjadinya banyak kericuhan antara aparat dengan para pedagang kecil. Dia menilai mestinya hal tersebut tidak terjadi jika para pedagang mendapatkan insentif dana Rp1.2 juta. Perlu diketahui, imbuh dia, pada APBN 2020 dan APBN 2021 telah dialokasikan anggaran untuk mendukung para UMKM. Pada 2020 jumlah bantuan mencapai Rp2.4 juta per orang yang diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM, sedangkan pada 2021 diturunkan menjadi Rp1.2 juta per orang yang diberikan kepada 12.8 juta pelaku UMKM. 

Namun sayangnya menurut laporan BPK pada tahun 2020 ditemukan bantuan UMKM yang salah sasaran mencapai Rp1.18 triliun. Di antaranya menyasar ke ASN dan orang yang sudah meninggal dunia. “Adanya kasus salah sasaran pada 2020 hendaknya dapat diperbaiki. Selain itu, adanya penambahan anggaran Rp55 triliun juga diimbangi dengan peningkatan kerja aparat pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar diterima warga yang terdampak,” ujar Hergun. 

Hergun melanjutkan, penambahan penerima bantuan usaha mikro kepada sebanyak 1 juta orang sebagaimana yang disampaikan presiden, hendaknya diprioritaskan kepada para pedagang kecil. Hal tersebut untuk mengurangi terjadinya kericuhan antara petugas yang menegakkan aturan PPKM dengan para pedagang kecil. 

“Mudah-mudahan dalam 5 hari ke depan kasus positif terus menurun sehingga kebijakan PPKM Darurat dapat segera diakhiri. Para pedagang kecil seperti tukang sayuran, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya, dapat membuka usahanya dengan waktu yang lebih lama,” pungkas Hergun.

Sebelumnya, saat mengumumkan kebijakan perpanjangan PPKM Darurat, Presiden Jokowi juga mengumumkan akan menambah alokasi dana bantuan sosial sebesar Rp55 triliun berupa BST, PKH, Sembako, Kuota Internet, dan Subsidi Listrik. Selain itu, ada insentif usaha mikro informal sebesar Rp1.2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro dan bantuan obat gratis sebanyak 2 juta paket.

0 komentar:

Posting Komentar