BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Heri Gunawan alias Hergun, mempertanyakan alasan Pemerintah RI belum membentuk dan mendirikan Badan Pangan Nasional (BPN).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menyampaikan, seharusnya BPN sudah berdiri sejak tahun 2015. Akan tetapi, hingga tahun 2021, BPN masih belum juga didirikan.
Pasalnya, sesuai amanat Pasal 126 dan 151 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, BPN harus sudah dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan didirikan paling lambat tiga tahun sejak UU tersebut diundangkan.
“UU Pangan diundangkan pada 2012. Seharusnya pada 2015 BPN sudah didirikan. Namun, hingga awal 2021 atau 9 tahun sejak UU Pangan diundangkan, belum ada tanda-tanda BPN akan didirikan,” ucap Hergun, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/08/2021).
“UU Pangan merupakan hasil kesepakatan pembahasan antara DPR dengan pemerintah. Saatnya pemerintah melaksanakan kesepakatan tersebut sesuai waktu yang ditetapkan,” lanjutnya.
Dalam menyikapi itu, Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) IV ini mengemukakan, Baleg DPR RI sudah membentuk panitia kerja (Panja) untuk melakukan Peninjauan dan Pemantauan terhadap UU Pangan.
Hergun menyatakan, Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyuarakan agar pendirian BPN menjadi salah satu rekomendasi Panja. Pemerintah RI harus segera mendirikan BPN sebagaimana yang diamanatkan UU Pangan.
“Pada 5 Juli 2021, Rapat Pleno Baleg DPR secara aklamasi meminta pemerintah segera membentuk BPN dan direspon oleh Presiden Jokowi yang pada 29 Juli 2021 menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. DPR pun mengapresiasi atas respon cepat pemerintah atas desakan DPR tersebut,” ungkap Anggota Komisi XI DPR RI.
“Namun sayangnya, Perpres Nomor 66 Tahun 2021 masih membatasi jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN, yakni hanya pada beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai,” tandasnya.
Sementara, UU Pangan mendefinisikan pangan mencakup segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air.
Hergun berharap, pemerintah dapat merevisi Peraturan Presiden (Perpres) dengan memperluas jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN sebagaimana definisi pangan dalam UU Pangan.
Setidaknya, untuk sementara waktu bisa lebih fokus pada sembilan bahan pokok pangan.
0 komentar:
Posting Komentar