Hergun Sampaikan Catatan Kritis Fraksi Gerindra terkait RUU KUP

 



JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyampaikan sejumlah catatan Fraksi Gerindra terkait Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Menurut Hergun -sapaan Heri Gunawan, ada beberapa substansi yang perlu dikaji lebih komprehensif dalam RUU KUP agar semangat menaikkan penerimaan pajak tidak berdampak buruk terhadap rakyat kecil dan UMKM. 

Hergun mengatakan fraksinya memahami agenda reformasi perpajakan yang digulirkan pemerintah, tetapi hendaknya keberpihakan terhadap masyarakat tidak boleh dilupakan.

"Jika ada yang dijadikan objek pajak, maka perlu memberikan pengecualian-pengecualian agar rakyat kecil tidak terbebani oleh adanya pengenaan pajak ataupun oleh kenaikan pajak yang lebih tinggi," ucap Anggota Panja RUU KUP itu di Jakarta, Selasa (14/9).

Dia menyebut di antara substansi krusial yang perlu dikaji lebih mendalam yaitu soal penghapusan insentif WP UMKM, pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, perubahan barang kena cukai, pajak karbon dan program peningkatan kepatuhan wajib pajak. 

Hergun mengatakan terkait pengurangan pengecualian objek PPN yang di antaranya mencakup bahan makanan, jasa pendidikan,, dan jasa pelayanan kesehatan medis, hal ini harus menjadi perhatian bersama.

"Negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat dan menjamin terwujudnya bahan makanan, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan kesehatan medis yang murah dan terjangkau," tuturnya. 

Mengenai PPN bahan makanan, Fraksi Gerindra berpandangan seharusnya diatur secara tegas bahwa bahan makanan yang akan dikenakan PPN adalah bahan makanan impor.

"Sementara bahan makanan hasil produk lokal dan yang dikonsumsi oleh rakyat menengah ke bawah masih bebas dari PPN," tegas legislator asal Jawa Barat itu.

Hal itu menurutnya penting lantaran Presiden Jokowi sudah meneken Perpres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN) yang salah satu tujuannya mewujudkan swasembada pangan berbasis pangan lokal. 

"Jika PPN diberlakukan terhadap seluruh bahan makanan, maka tujuan didirikannya BPN juga terancam gagal," ujar ketua DPP Gerindra itu. 

Selain itu, mengenai PPN jasa pelayanan kesehatan medis dan PPN jasa pendidikan, kata Hergun, fraksinya meminta dipertegas bahwa pelayanan dimaksud adalah yang bertaraf internasional.

"Sementara untuk kalangan menengah ke bawah tetap dibebaskan dari PPN," ucap Hergun. Dia menegaskan hal itu lantaran UUD 1945 mengamanatkan alokasi anggaran untuk pendidikan mencapai 20 persen dari total APBN. 

Artinya, pendidikan menjadi sektor yang sangat penting dan harus didanai secara besar oleh negara. "Penghapusan jasa pendidikan secara keseluruhan dari objek yang dikecualikan PPN bisa dianggap bertentangan dengan amanat konstitusi," tandas Heri Gunawan. (fat/jpnn)

Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul
"Hergun Sampaikan Catatan Kritis Fraksi Gerindra terkait RUU KUP",
https://www.jpnn.com/news/hergun-sampaikan-catatan-kritis-fraksi-gerindra-terkait-ruu-kup?

0 komentar:

Posting Komentar