DPR RI Heri Gunawan : Ribuan Aduan Kasus Pinjol Ilegal, Saatnya Diseret ke Pengadilan

 


Jakarta- Praktik pinjemam online (Pinjol) yang kian menggurita dan meresahkan masyarakat. Audah saatnya ditindak dan pelaku diseret ke pengadilan berdasarkan hukum pidana yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, menyampaikan pandangan keberadaan Pinjol dalam siaran persnya, Kamis (28/10) lalu. Heri Gunawan menilai, ada banyak pelanggaran hukum yang dilakukan para pemilik Pinjol kepada nasabahnya. 

Misalnya, Hergun sapaan akrab anggota DPR RI besutan Partai Gerindra menjelaskan, pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, teror dan intimidasi, penagihan dengan kata kasar, intimidasi sampai kearah arogansi pelecehan.

"Pinjol yang penyebarkan data pribadi bisa dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. Dan jika melakukan kekerasan fisik dan pengambilan barang bisa dijerat dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi," kata Hergun, dilansir website resmi Heri Gunawan, Sabtu (30/10/21).

Hergun mendesak, OJK bersama aparat penegak hukum berkolaborasi untuk memberantas Pinjol-pinjol ilegal. Seluruh pihak terkait, mulai dari investor, operator, hingga debt-collectornya, harus ditindak tegas dan diajukan ke pengadilan.

"Pemberantasan Pinjol ilegal telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan gabungan 13 kementerian/lembaga. Diantaranya OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, dan Polri," papar Hergun.

Disampaikan Hergun, SWI mengklaim sudah menindak 3.515 penyelenggara Pinjol ilegal sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021 di Indonesia. Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten Pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform.

"Sepanjang tahun 2021 pihak Kominfo telah menutup 1.856 yang tersebar di website, Google, Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing. Meskipun SWI dan Kominfo sudah menutup ribuan Pinjol ilegal, nampaknya belum mampu memberantas keberadaan Pinjol ilegal. Bagai pepatah, mati satu tumbuh seribu," ungkap Hergun.

Menurut Hergun Legislator Dapil Jabar IV ini, strategi pemberantasan Pinjol ilegal bisa melalui dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan bisa dengan mengintensifkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Pinjol ilegal.

"Perlu ada moratorium izin Pinjol untuk menyelamatkan masyarakat dari jebakan Pinjol ilegal. Dari sisi penindakan, penegak hukum bisa menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau KUHP," tandas Hergun.

0 komentar:

Posting Komentar