JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mempertanyakan sejauh mana kesiapan dalam mempersiapkan stabilitas ekonomi dalam usulan digitalisasi ekonomi seperti rencana penerbitan Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC), cryptocurrency (kripto) yang sedang marak belakangan ini.
“Saya meminta risiko gagasan tersebut dianalisis lebih mendalam terhadap stabilitas ekonomi nasional,” kata Hergun saat merespon paparan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung, dalam rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Diketahui saat ini Juda Agung menjabat Asisten Gubernur atau Kepala Departemen Mikroprudensial BI, dan diajukan menggantikan Deputi Gubernur BI Sugeng yang akan habis masa jabatan pada 6 Januari 2022 mendatang.
“Dalam rangka untuk meredam interupsi digital yang cepat, Bapak Juda Agung mengusulkan adanya CBDC. Karena mungkin Undang-Undang Mata Uang tidak mengatur terkait digital currency, maka akhirnya muncullah gagasan CBDC. Saya pikir, hal ini juga merupakan risiko baru terhadap digitalisasi ekonomi dan stabilitas keuangan yang akan terjadi,” ujar Hergun.
Terlebih, sambung Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut, saat ini sedang marak berbagai kemudahan mengakses aset digital seperti cryptocurrency. Terkait hal itu, Hergun kembali mempertanyakan kehadiran crypto di Indonesia, apakah lantas kehadiran cryptocurrency akan berpotensi menggantikan uang konvensional sebagai alat pembayaran sah di kehidupan sehari-hari.
“Sekarang sedang marak adanya berbagai kemudahan seperti cyrptocurency. Apakah crypto akan menggantikan uang konvensional sebagai alat pembayaran? Nah ini juga patut untuk disampaikan. Karena dengan adanya CBDC ini, seberapa yakin CBDC yang disiapkan BI dapat digunakan untuk menggantikan uang konvensional. Karena kita ketahui, ekosistem pembayaran sistem digital ini memerlukan extra miles yang diartikan penguatan peran BI dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang sebenarnya sudah berjalan,” tegas Hergun.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya DPR RI telah menerima Surpres terkait dua nama calon Deputi Gubernur BI, yakni Juda Agung dan Aida S. Budiman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Presiden Joko Widodo mengusulkan nama-nama calon Deputi Gubernur BI kepada Pimpinan DPR RI berdasarkan nama yang direkomendasikan oleh Gubernur BI.
0 komentar:
Posting Komentar