Pacu Investasi dengan Memaksimalkan UU Cipta Kerja

 

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengharapkan pemerintah lebih memaksimalkan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan lebih banyak investasi serta menaikkan angka pertumbuhan ekonomi nasional. "Pemerintah belum memaksimalkan keberadaan UU Cipta Kerja," kata Heri Gunawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi periode Januari hingga September 2021 tercatat sebesar Rp659,4 triliun. Capaian tersebut, lanjutnya, hanya naik 7,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni sebesar Rp611,1 triliun.

Namun, kinerja investasi yang berasal dari Lembaga Pengelola Investasi (LPI) belum begitu optimal, meski pemerintah sudah mengucurkan modal yang sebagian besar berasal dari APBN. "Dana asing ratusan triliun yang dijanjikan akan masuk ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) hingga Desember 2021 juga belum tampak realisasinya. Padahal, pemerintah telah mengucurkan modal kepada LPI sebesar Rp75 triliun," katanya.

Sebagaimana diwartakan, kalangan investor diharapkan tidak perlu khawatir pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, karena para pemodal tetap memperoleh kepastian hukum. Ketua Center for Strategic Policy Studies (CSPS) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI Guntur Subagja Mahardika mengatakan saat ini kegiatan investasi dapat tetap berjalan, meski UU Cipta Kerja harus direvisi dalam kurun waktu maksimal dua tahun.

Meski demikian, menurut dia, perlu adanya strategi efektif mengimplementasikan putusan MK dengan tetap menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kepastian hukum kepada para investor baik yang sudah maupun yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. "Kita harus memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi nasional setelah terpuruk di tengah pandemi COVID-19. Selain melihat aspek prosedur formal, perlu juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.

Inti amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku sepanjang akan dilakukan perbaikan dalam tata pembentukan. MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk UU melakukan perbaikan tata cara pembentukan UU Cipta Kerja, bila tidak maka dinyatakan inkonstitusional permanen dan pengaturan UU lama berlaku kembali.

0 komentar:

Posting Komentar