Merespons hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan, pihaknya di Komisi XI mendapatkan banyak aduan dan laporan dari masyarakat terkait pinjol ilegal yang meresahkan tersebut. Disebutkannya pula bahwa lebih dari 70 persen masyarakat di Indonesia sudah menggunakan smartphone. Yang artinya, persentase tersebut dapat menjadi gambaran terkait kebutuhan masyarakat terhadap pinjaman online.
“Kami di DPR, sebagai wakil rakyat, representasi masyarakat, ada banyak aduan dan laporan dari masyarakat dari dapil ke kami. Tidak hanya saya di Sukabumi, tapi se-Indonesia. Kebetulan kami di Komisi XI bermitra dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, kami sampaikan hal ini kepada mitra kami,” kata Heri Gunawan dikutip dari wawancara TV Parlemen, Selasa (21/6).
Satgas Waspada Investasi pada OJK pada laman resminya mencatat, 105 pinjol ilegal ditutup pada Maret 2022 lalu. Menurut pria yang akrab disapa Hergun, penutupan tersebut sebagai bentuk serius penegakan hukum pemerintah terhadap pinjaman online yang tidak terdaftar, tidak berizin dan kerap merugikan masyarakat.
“Satgas Waspada Investasi sudah menutup lebih dari 3.500 pinjaman online. Nah, sementara itu, Pak Presiden Joko Widodo meminta agar pinjol ilegal ini segera ditertibkan. Jadi ini gayung bersambut, antara Satgas Waspada Investasi dan DPR. Kami turun langsung untuk menertibkan pinjaman online ilegal,” papar Ketua DPP Partai Gerindra.
Hergun menjelaskan hal yang paling berbahaya dari pinjol adalah potensi penyebaran data pribadi. Sebab pada kasus di lapangan, banyak masyarakat yang tergiur meminjam pada pinjol karena persyaratan yang mudah dan proses pencairan yang cepat.
“Sebetulnya salah satu ancaman pinjol yaitu penyebaran data pribadi. Saya pikir sebaiknya sih masyarakat tidak mudah tergiur dengan persyaratan yang mudah, pencairan yang mudah,” tutur Hergun.
Pinjol tersebut baik legal maupun ilegal, lanjut Hergun, akan mengancam nasabahnya yang bermasalah dalam hal pembayaran atau pelunasan. Caranya dengan menyebarkan data pribadi. Pola-pola ancaman tersebut sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh pinjol ilegal saja, tetapi demikian pinjol yang lega.
“Saya kira kalau soal itu tidak hanya pinjol ilegal saja, bahkan pinjol resmi yang terdaftar pun bisa melakukan hal yang sama. Jadi pinjol ilegal dan legal itu nyaris sama. Bedanya, yang legal atau yang sedaftar lebih smooth, lebih hati-hati. dibanding pinjol yang tidak terdaftar, mereka bisa seenak-enaknya,” papar legislator Senayan asal Sukabumi.
Namun demikian, Hergun mengatakan bahwa keberadaan pinjol tidak lantas dikonotasikan negatif hanya karena maraknya pinjol ilegal yang kerap meresahkan dan merugikan masyarakat. Pada poin ini, Hergun mengajak masyarakat untuk bijak dan cermat sebelum memutuskan untuk meminjam dana di pinjaman online.
“Sebetulnya kalau kita lihat dari satu sisi, tidak serta merta dikonotasikan negatif. Tapi kembali lagi ke kebutuhan kita. Kalau memang kita membutuhkan modal kerja dan bisa menutupnya atau membayarnya, saya pikir tidak masalah. Tapi kalau hanya sebatas konsumtif, nah itu bisa jadi masalah,” ujar Hergun.
“Jadi sebenarnya boleh saja pinjol itu. Tapi kadang kita merasa kalau mau minjam, merasa gagah. Tapi pas pengembalian atau pembayaran, ya susah gitu,” sambungnya memungkas.
sumber : https://radarsukabumi.com/ekonomi/3-989-pinjol-ilegal-ditutup-hergun-ajak-masyarakat-bijak-sebelum-pinjam/
0 komentar:
Posting Komentar