
RADAR JABAR - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menanggapi usulan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada Kemendagri kepada DPR RI terkait pemekaran sebanyak 341 wilayah di Indonesia.
Tanggapan ya g disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, pada Kamis (24/4/2025) itu, Heri Gunawan meminta pemerintah menetapkan aturan yang tegas dan ketat dalam pemekaran wilayah. Menginngat, banyaknya problem dalam rencana pemekaran wilayah yang tidak maksimal.
Hergun sapaan akrabnya menyebut, hingga kini, terdapat 341 usulan pemekaran telah masuk ke Dirjen Otda. Namun, mayoritas DOB yang terbentuk sejak dua dekade terakhir gagal mencapai tujuan utama otonomi.
”Kalau tadi dilihat dari evaluasi Kemendagri, lebih kurang 70 persen DOB yang terbentuk selama 1999-2009 itu gagal mencapai tujuan pemekaran. Evaluasi Bappenas 2007 juga menyatakan mayoritas DOB gagal,” Hergun, politisi Partai Gerindra itu.
Heri Gunawan juga menyinggung biaya pemekaran wilayah yang besar sehingga membebani anggaran pemerintah pusat. Dengan kondisi ini, pemekaran wilayah perlu memperhitungkan kemampuan ekonomi daerah.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer ke daerah melonjak tiga kali lipat dalam kurun 10 tahun, yakni sebesar Rp 54,31 triliun di tahun 1999 menjadi Rp 167 triliun (2009). Bahkan, pada 2025, anggaran DAU mencapai Rp 446 triliun.
”Saya pikir pembentukan penataan daerah ini mungkin bukan hanya berbicara terkait geografis, melainkan juga PAD (pendapatan asli daerah)-nya,” tutur Hergun.
Hergun juga mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah. Alasan menunda penerbitan PP tersebut dengan dalih moratorium pemekaran daerah tidak berdasar dan justru bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendorong pemerintah, khususnya Ditjen Otda Kemendagri, segera mengeluarkan kedua PP tersebut. Karena moratorium itu bukan ketentuan hukum yang lebih tinggi dari undang-undang,” ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat diwajibkan menyusun aturan teknis dan strategi penataan daerah.
Strategi tersebut tertuang dalam Desain Besar Penataan Daerah (Desartanda), yang memuat proyeksi jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, sebagai pedoman pemekaran maupun penggabungan daerah otonom.
Menurutnya, seharusnya kedu
Legislator asal Sulabumi ini juga menyoroti inkonsistensi Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri yang menunda pembentukan PP dengan alasan moratorium, namun di sisi lain tetap menerima usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari berbagai daerah.
“Padahal dasar hukum moratorium itu tidak jelas. Tapi faktanya, usulan DOB yang diterima sudah mencapai 341 usulan. Kami mempertanyakan dasar Kemendagri menerima usulan itu kalau belum ada aturan main yang sah,” katanya.
Untuk diketahui, sejak era pemekaran daerah bergulir, tercatat telah terbentuk 233 DOB, terdiri dari 12 provinsi, 182 kabupaten, dan 39 kota, termasuk usulan pemekaran untuk DOB Kabupaten Sukabumi Utara dari kabupaten induk Sukabumi.a PP itu sudah diterbitkan paling lambat dua tahun setelah UU Pemda diundangkan, yakni tahun 2016. Namun hingga kini belum juga rampung. “Kalau dihitung, sudah ada keterlambatan sembilan tahun. Ini menjadi persoalan serius karena menyangkut aspirasi publik terkait pemekaran daerah,” tegas Hergun.
0 komentar:
Posting Komentar