DPR Terima Aspirasi Paguyuban Nelayan

Jakarta (dpr.go.id) - DPR RI menerima aspirasi perwakilan nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Tegal. Mereka meminta dewan mendukung pencabutan peraturan yang telah dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti karena dinilai tidak memihak kepada kepentingan nelayan kecil.

Wakil Ketua Komisi VI Heri Gunawan mengaku dapat memahami keberatan yang disampaikan perwakilan nelayan tersebut. "Peraturan Menteri sebaiknya setelah melalui pengkajian yang tepat dan pembagian yang jelas antara nelayan perorangan dengan korporasi/perusahaan perikanan, jangan disamaratakan," katanya dalam pertemuan di lantai 17 ruang rapat Gerindra Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/15).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan alat tangkap ikan yang selama ini dimiliki nelayan, sebagian besar merupakan bantuan dari pemerintah yang sekarang dalam Permen no.2/2015 dilarang penggunaannya. Ia menyebut pemerintah seharusnya melakuan sosialisasi sebelum menetapkan satu peraturan, bila perlu beri bantuan untuk alat tangkap yang direkomendasikan pemerintah.

"Jangan serta merta dilarang, apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak yang tentunya akan membawa dampak bergejolaknya para nelayan Indonesia. Mereka menganggap kebijakan ini tidak berpihak kepada mereka tanpa solusi yang jelas. Tentunya kami yang terdiri dari lintas komisi, akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh para nelayan," tutur dia.

Bicara pada kesempatan yang sama anggota Komisi IV OO Sutisna mengatakan pemerintah sebaiknya mencabut Permen no.1/2015 tentang Pelarangan Penangkapan dan Perdagangan Lobster, Kepiting dan Rajungan serta Permen no.2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang, Trawl, dan Pukat Hela.

"Pemerintah segera menerbitkan Permen yang baru walaupun dalam pelaksanaan Permen baru tersebut memerlukan jeda waktu yang tidak sedikit akan tetapi diharapkan dapat berpihak kepada masyarakat nelayan paling bawah," tandasnya.

Ketua Paguyuban Nelayan Tegal Eko Susanto mengatakan sudah melakukan berbagai upaya namun pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap kukuh memberlakukan Peraturan Menteri tersebut.

"Kami menilai peraturan ini menyebabkan terbukanya pengangguran masal, bahkan menimbulkan kemiskinan bagi para nelayan kecil," kata dia. (spy/iky)

0 komentar:

Posting Komentar