DPR Bersama Pemerintah Siapkan Aturan tentang e-Commerce

Liputan6.com, Jakarta Perkembangan perdagangan melalui elektronik (e-commerce)yang pesat, membutuhkan regulasi khusus. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan mengatakan, saat ini pemerintah sedang membuat peraturan spesifik yang mengatur tentang e-commerce.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana mengeluarkan peraturan pemerintah tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
"Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perdagangan elektronik itu adalah amanat UU No. 7/2014 tentang Perdagangan. Dalam Bab VIII UU tersebut mengatur tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," ujar Heri Gunawan di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Kata Heri, poin penting terkait PMSE adalah kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan data atau informasi lengkap dan benar tentang produk atau jasa yang ditawarkan.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, bahwa RPP harus secara spesifik memberikan kepastian hukum, khususnya dalam Pasal 11 RPP PMSE tentang definisi pelaku usaha, masih membingungkan.
"Di situ disebut bahwa pelaku usaha adalah pedagang sendiri, penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan penyelenggara sarana perantara," jelas Heri. (Ron/Mut)

0 komentar:

Posting Komentar