Anak Buah Prabowo Pasang Syarat untuk Tax Amnesty


INILAHCOM, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan mensyaratkan pembahasan RUU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) menunggu rampungnya revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU perbankan.


"Kami ingin bukan hanya RUU tax amnesty yang dibahas, tapi juga revisi UU KUP dan UU Perbankan, karena semuanya saling terkait," papar kader Gerindra di Jakarta, Rabu (13/4/2016).



Dalam hal ini, Herri menilai bahwa revisi UU KUP harus dilakukan di awal. Setelah itu, barulah RUU Tax Amnesty dibahas untuk disetujui menjadi undang-undang. "(Mestinya) KUP dulu alias tentang ketentuan umum perpajakan," papar anak buah Prabowo ini.



Kata Herri, sempitnya waktu pembahasan, juga menjadi masalah tersendiri. Untuk itu, pembahasan RUU Tax Amnesty haruslah dilakukan secara cermat dan hati-hati. Sehingga perlu waktu yang agak panjang. "(RUU Tax Amnesty) Strategis, sehingga kami harap ini bisa kita gali lebih dalam lagi," tukasnya.


Dalam draf RUU Tax Amnesty, kata Herri, terdiri dari 14 Bab dan 27 Pasal, di mana semuanya harus dibahas satu per satu, mulai dari bab, pasal, ayat, hingga kata per kata.



"RUU tentunya harus dibongkar dulu biar tahu kemana arahnya. Kita bakal breakdown untuk susun DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Dari sana akan dibentuk panja (panitia kerja). Agar pendalamannya lebih serius," paparnya. 

0 komentar:

Posting Komentar