Heri Gunawan: Kepastian Hukum RUU Tax Amnesty Belum Jelas


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menilai, kepastian hukum RUU Tax Amnesty (pengampunan pajak) masih belum jelas. Oleh karenanya aspek hukum RUU yang diajukan oleh pemerintah tersebut perlu ditinjau kembali.

Heri menyebut beberapa pasal, yang aspek hukumnya belum jelas. Misalnya, lanjut dia, di Bab VI tentang fasilitas pengampunan pajak khususnya  pasal 14 ayat 1 poin C. Ayat ini  berbunyi, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai tanggal 31 Desember 2015 atau sampai tanggal akhir tahun buku sebelum tanggal Desember 2015.

Pasal lain adalah Pasal 15. Pasal ini berbunyi, data dan informasi yang terdapat dalam surat permohonan pengampunan pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan / atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

"Penegakan hukum mundur dong? Sementara pemilik dana yang akan melakukan repatriasi butuh kenyamanan, keamanan dan keuntungan," kata mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini di Nusantara I Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (28/04/2016).

Selain itu, sambung dia, terjadi lexspesialis dalam RUU tersebut.

Menurut Heri, pasal per pasal, ayat per ayat dan kata per kata harus dicermati agar tidak bertabrakan dengan UU yang ada.

"Untuk itu lah kami memerlukan masukan secara konkrit dari Polri, Kejaksaan, PPATK, dan KPK, dalam membedah RUU  yang terdiri atas 14 bab dan  27 pasal ini," ujar Waketum HKTI ini.

Saat ditanya apakah RUU Tax Amnesty ini dapat disahkan pada masa sidang kali ini, Heri menegaskan, sulit terwujud.

"Masa sidang tinggal dua hari. Masukan konkrit dalam bentuk daftar isian masalah (DIM) RUU dari penegak hukum belum kami peroleh," ungkap dia.

Heri menyarankan agar dalam menyikapi RUU Tax Amnesty yang masih banyak kekurangan ini, pemerintah senantiasa membangun komunikasi yang intens dengan petinggi parpol.

"Semoga terjadi komunikasi politik yang lebih baik antara presiden dan para petinggi parpol. Agar ada kesamaan frekuensi, sehingga secara teknis komisi XI bisa bekerja lebih optimal," ujar dia. 

0 komentar:

Posting Komentar