DPR Komisi XI: Perlakuan Hukum yang Benar oleh Polri akan Mendorong Investasi

JAKARTA (GlobalAceh– Tugas Polri mendorong dan membangun iklim/kemudahan berinvestasi bukan hanya menjaga keamanan supaya investor tidak takut, tetapi juga memastikan perlakuan hukum yang benar bagi semua pihak yang berurusan dengan Polisi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Hafid Tohir, dan anggota Komisi XI DPR Komisi XI Heri Gunawan, di Jakarta Kamis (23/6). “Sangat berbahaya jika Polisi merekayasa masalah perdata menjadi perkara pidana, apalagi bagi investor asing,” kata keduanya.

Hafid Tohir mengatakan, mendorong investasi bukan hanya dengan menyiapkan regulasi dan infrastruktur, tetapi juga jaminan perlakuan hukum yang benar. Maka membangun iklim kemudahan investasi juga merupakan tugas Polri.

Kedua anggota Dewan minta menanggapi kesewenangan yang dialami Cedrus Investments Ltd, yang meminjamkan uang kepada Harun Abidin dengan agunan saham PT Cakra Mineral Tbk. Tidak mampu mengembalikan pinjaman, Harun justru mengadukan Cedrus ke Mabes Polri.

Tanpa pernah memanggil Cedrus (terlapor), Polri membekukan saham yang menjadi agunan, Polri membuat surat pembekuan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Perkembangan kasus menjadi penyidikan, hanya diketahui Cedrus dari berita media massa.

Heri Gunawan mengungkapkan, untuk meningkatkan iklim investasi Indonesia yang kini baru peringkat 109, bukan perkara mudah. Supaya pertumbuhan ekonomi bisa di atas 7%, maka investasi harus minimum 37% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Pertanyaan kita, kalau Polri tidak berhati-hati menangani perkara perdata yang direkayasa menjadi pidana, apakah akan membuat investor asing menjadi takut atau bagaimana? Jangan sampai Polri merasa tidak ada kaitan dengan iklim investasi,” kata Heri.

Beragam pendapat tentang kasus ini telah muncul. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta Pane mengatakan, tindakan Bareskrim Mabes Polri yang tanpa pernah memanggil terlapor namun sudah membekukan agunan, sungguh merupakan presmanisme.

Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, apabila seluruh nasabah perbankan di Indonesia mengadukan kredur dan Polisi membekukan seluruh agunan yang ada, maka sistem perbankan perbankan nasional akan hancur.

Staf Khusus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gideon Ketaren, mengingatkan Polri agar menyadari harapan pemerintah dan Presiden Jokowi meningkatkan kemudahan investasi Indonesia dari 109 menjadi 40 pada tahun 2017.

Heri Gunawan mengatakan, supaya dukungan dari aparat penegak hukum bisa optimum membangun iklim berinvestasi, sudah jelas, bukan hanya bagaimana menata paket-paket deregulasi yang hingga kini sudah 12 paket, tetapi juga menajamkan kesadaran Polri.

“Seberapa banyak deregulasi bisa gagal kalau penegakan hukum kacau-balau. Pemerintah, Presiden Jokowi dan Kapolri mendatang, harus menyadari hal ini,” pungkas Heri Gunawan. (yy)

 

0 komentar:

Posting Komentar