Komisi XI DPR: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tak Kalah Bahaya dengan Virus Corona


AKURAT.CO, Anggota Komisi XI DPR RIHeri Gunawan menyebut, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tidak kalah bahayanya dibanding Virus Corona (COVID-19) karena dapat merusak sistem bernegara, dan perekonomian nasional.

Ia menyarakan agar DPR segera menolak Perppu tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 itu menjadi Undang-undang (UU).

"(Itu) tercermat dari berbagai ketentuan di dalam Perppu Nomor 1/2020 dan aturan turunannya," kata Heri kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Menurut Heri, Perppu tersebut bisa menciptakan eksekutif yang tidak terkontrol. Meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum, serta tidak menghargai konsep negara hukum dan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Bahkan, ia menyoroti jika penerbitan Perppu 1 tahun 2020 itu tidak memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Pembuatan Perppu itu belum memenuhi syarat untuk saat ini," ucapnya.

Ia menuturkan, di dalam Perpres tersebut dicantumkan dasar hukum pembuatannya adalah Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dan Perppu 1/2020. Dari sini dapat disimpulkan tampaknya pemerintah ingin mengebut sendiri dengan mengabaikan rambu-rambu hukum.

"Setelah Perppu yang penuh kontroversial ini terlihat mirip dengan omnibus law gaya baru, pemerintah juga telah memproduksi Perpres yang tidak kalah kontroversialnya yakni Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020," ungkapnya.[]

0 komentar:

Posting Komentar