Heri Gunawan - Gerindra

Pemerintah akan mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang nantinya setiap pembelian produk dan jasa digital dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan dikenakan Pajak 10% dan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, menilai sektor ini sangat potensial meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Mengingat pajak dunia digital tersebut bakal jadi sumber baru yang menaikkan kantong pendapatan negara. "Bagaimanapun juga, sektor usaha yang mengambil keuntungan ekonomi dari operasionalnya di negara kita, ideal dan harusnya mematuhi ketentuan PMK tersebut. Perusahaan yang beroperasi dan memperoleh pendapatan dari Indonesia, mau ditarik-in pajak, masa dibilang diskriminasi?" ungkap Heri Gunawan. #SuaraGerindra https://ift.tt/3cI0dRH

0 komentar:

Posting Komentar