Begini Poin Kesepahaman RUU Ciptaker Baleg dengan Serikat Pekerja!

Klaster paling krusial dan penting dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker) adalah soal ketenagakerjaan. Tim perumus (timus) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendapat banyak poin penting kesepahaman dengan serikat pekerja.

Adapun poin-poin kesepahaman ini akan dimasukkan ke dalam daftar investarisir masalah (DIM).

Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan yang mengikuti pertemuan dengan serikat pekerja di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis-Jumat (21-22/8/2020) menjelaskan poin penting itu diantaranya, memuat hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal perjajian kerja waktu tertentu, upah, pesangon. Maupun hubungan kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan jaminan sosial. 


"Semua kesepahaman harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat," tutur Heri Gunawan

Sementara menyangkut sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, sambung legislator asal Sukabumi, Jawa Barat itu, sepenuhnya akan dikembalikan sesuai fornula ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.

"Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik," ujar Heri Gunawan yang merupakan anggota Baleg DPR RI asal Fraksi Gerindra.

Pertemuan Timus Baleg DPR RI dengan serikat pèkerja ini dikemas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang semuanya difasilitasi dengan iuran para Anggota Baleg DPR RI, lantaran dua hari pertemuan tersebut merupakan hari libur dan cuti bersama.[]

 

0 komentar:

Posting Komentar