Pemerintah tidak memasukkan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai salah satu unsur dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini.
Akibatnya, dana Tukin sebesar Rp12,4 triliun tidak terdistribusi sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13. Hal tersebut dilontarkan Anggota DPR-RI, Heri Gunawan kepada jurnalsukabumi.com, Minggu (29/08/2021).
Wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra asal Daerah Pemilihan Jawa Barat 4, Kota/ Kabupaten Sukabumi ini menjelaskan, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS pada 2021 totalnya mencapai Rp60 triliun, dimana alokasi untuk THR sebesar Rp30 triliun dan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp30 triliun.
“Dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Sementera aturan teknisnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021,” ujar
Anggota Komisi XI DPR RI yang karib disapa Hergun ini.
Oleh karena itu, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan PP 63 Tahun 2021, dimana pada Pasal 6 menyebutkan bahwa THR dan gaji ketigabelas terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kemudian pada Pasal 10 juga menjelaskan berbagai tunjangan yang tidak masuk ke dalam cakupan THR dan gaji ketiga belas. Salah satunya adalah tunjangan kinerja.
“Dana Tukin kemudian dialihkan untuk refocusing anggaran Tahap Kedua 2021 guna memperkuat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” papar Legislator Senayan asal Sukabumi ini.
Lanjut Hergun, perlu diketahui, anggaran PEN 2021 mencapai Rp.744,75 triliun. Alokasi PEN mencakup klaster kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, dukungan UMKM dan korporasi, serta insentif usaha.
“Jadi, dapat disimpulkan, tidak adanya dana tunjangan kinerja sebagai salah satu unsur dalam THR dan gaji ketigabelas merupakan bentuk pengorbanan dan sekaligus konstribusi para PNS untuk meringankan beban negara,” jelasnya.
Masih kata Hergun, hal tersebut terasa berat karena di sisi lain para PNS juga membutuhkannya untuk memenuhi kebutuhan selama Pandemi. Namun negara lebih membutuhkannya untuk memperkuat daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran dan kemiskinan akibat meningkatnya PHK selama Pandemi, serta untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi.
“Pengorbanan PNS tidak sia-sia, dana Tukin PNS yang direfocusing ke dalam anggaran PEN terbukti memberi dampak positif terhadap penguatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2021. Menurut BPS, pada kuartal II-2021 konsumsi rumah tangga tumbuh 5,93 persen (yoy). Sementara pertumbuhan ekonomi melejit sebesar 7,07 persen (yoy),” terangnya.
DPR meyakini pemerintah tidak akan memotong Tukin jika keuangan negara dalam keadaan normal. Tukin merupakan salah satu hak PNS yang layak dimasukkan ke dalam salah satu unsur THR dan gaji ketigabelas. Namun selama Pandemi, keuangan negara defisit sangat besar.
“Pada 2020, realisasi defisit APBN mencapai Rp956,3 triliun atau 6,09 persen dari PDB. Sementara pada 2021, outlook defisit APBN mencapai Rp961,5 triliun atau 5,82 persen terhadap PDB,” ulasnya.
Kembali dikatakan Hergun, pada 2021, setidaknya pemerintah sudah melakukan 4 kali refocusing anggaran. Pertama, pada kuartal I-2021 dengan pemangkasan belanja kementerian dan TKDD sebesar Rp59,1 triliun. Kedua, pemangkasan THR dan gaji ketigabelas untuk PNS sebesar Rp12,4 triliun pada Juni 2021.
Lalu ketiga, pemangkasan anggaran sebesar Rp 26,2 triliun untuk meningkatkan belanja PEN menghadapi penyebaran varian delta. Dan keempat, pemangkasan anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp26,3 triliun.
“Bisa jadi refocusing keempat bukanlah refocusing terakhir. Selama negara masih dalam keadaan darurat corona, refocusing kapan saja bisa terjadi. Hal tersebut dilakukan sebagai perwujudan kebijakan fiskal yang antisipatif, responsif dan fleksibel. Sejauh ini kebijakan refocusing anggaran, termasuk refocusing THR dan gaji ketigabelas PNS, bisa dibilang berhasil. Pada kuartal II-2021 pertumbuhan ekonomi melejit tinggi yang sekaligus mengentaskan Indonesia dari zona resesi,” rincinya.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi ditopang pertumbuhan positif semua komponen yakni konsumsi rumah tangga, PMTB/investasi, belanja pemerintah, ekspor dan impor.
Perlu diketahui, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari pengorbanan para PNS yang tunjangan kinerjanya tidak dimasukkan ke dalam THR dan gaji ketigabelas. Seluruh rakyat Indonesia layak memberikan apresiasi kepada PNS atas pengorbanannya tersebut.
“Bila kondisi negara sudah kembali ke normal dan keuangan negara juga sudah sehat, negara perlu memikirkan untuk mengembalikan tunjangan kinerja yang dipotong kepada PNS yang bersangkutan,” tutup Hergun
Redaktur: Ujang Herlan
0 komentar:
Posting Komentar