Satgas Waspada Investasi (SWI) harus lebih menunjukkan kinerjanya dalam memberantas keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang keberadaannya kian meresahkan masyarakat.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan, memang SWI yang merupakan gabungan dari 13 kementerian/lembaga, sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, sudah menutup 3.365 pinjol ilegal.
"Namun, penindakan oleh SWI belum bisa mematikan pinjol ilegal. Ibaratnya, mati satu tumbuh seribu," kata Heri Gunawan kepada wartawan, Kamis (14/10).
"Namun, penindakan oleh SWI belum bisa mematikan pinjol ilegal. Ibaratnya, mati satu tumbuh seribu," kata Heri Gunawan kepada wartawan, Kamis (14/10).
Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra di Komisi XI DPR RI ini menengarai, kemudahaan akses internet dan mudahnya membuat aplikasi, membuat pertumbuhan Pinjol ilegal belakangan kian menjamur dan mengganggu psikologis masyarakat.
"Mudahnya membuat aplikasi pinjol ditengarai menjadi penyebab makin suburnya Pinjol ilegal. Mereka terus berkembang dan kian meresahkan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, politisi yang karib disapa Hergun itu menambahkan, upaya penindakan bisa dilakukan dengan menjerat Pinjol dengan hukum pidana.
Pinjol yang menyebarkan data pribadi bisa dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48 UU 11/2008 junto UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.
Kemudian, jika melakukan kekerasan fisik dan pengambilan barang bisa dijerat dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Pada sisi lain, Hergun mengapresiasi sikap tegas dari Presiden Joko Widodo dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021 mengenai maraknya penipuan pinjol dan tindak pidana keuangan digital yang menjerat dengan bunga tinggi kepada masyarakat.
"Mudahnya membuat aplikasi pinjol ditengarai menjadi penyebab makin suburnya Pinjol ilegal. Mereka terus berkembang dan kian meresahkan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, politisi yang karib disapa Hergun itu menambahkan, upaya penindakan bisa dilakukan dengan menjerat Pinjol dengan hukum pidana.
Pinjol yang menyebarkan data pribadi bisa dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48 UU 11/2008 junto UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.
Kemudian, jika melakukan kekerasan fisik dan pengambilan barang bisa dijerat dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Pada sisi lain, Hergun mengapresiasi sikap tegas dari Presiden Joko Widodo dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021 mengenai maraknya penipuan pinjol dan tindak pidana keuangan digital yang menjerat dengan bunga tinggi kepada masyarakat.
"Sikap tegas Presiden Jokowi hendaknya segera ditindaklanjuti SWI, OJK, Polri dan instansi terkait lainnya dengan melakukan pemberantasan terhadap pinjol ilegal dengan lebih tegas lagi,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar