Ungkap Kekerasan Wartawan, Hergun Apresiasi Polisi

 


Dua pelaku kekerasan terhadap wartawan jurnal Sukabumi akhirnya ditangkap polisi. Keduanya yang diketahui berinisial D (26) dan B (46) diamankan di rumahnya masing-masing tanpa pelawanan. Mengetahui hal tersebut, Anggota DPR RI, Heri Gunawan mengapresiasi kinerja jajaran Polres Sukabumi yang telah berhasil mengungkap aksi kekerasan terhadap wartawan

orang yang juga sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR-RI ini berharap, kawan-kawan media dapat turut mengawal prosesnya. “Saya mengapresiasi aparat kepolisian yang sudah mengungkap bahkan menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Terus kawal proses kasus ini,”jelas hergun

Menurutnya aksi kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Maka itu, Hergun mengecam tindakan kekerasan tersebut. Menurutnya, kinerja para jurnalis sudah jelas dilindungi undang-undang untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi aktual kepada publik.

“Terkait pemukulan terhadap saudara Ilham Nugraha, Kami Polres Sukabumi sejauh ini berhasil mengamankan dua pelaku berinisial D dan B,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah Kapolres Sukabumi.

Dedy mengatakan jika motif pelaku melakukan pemukulan terhadap korban yakni karena mereka tidak terima keluarganya diliput pasca kecelakaan tunggal yang terjadi di Jembatan Bagbagan.

“Menurut pengakuan pelaku, mereka tidak terima ketika Ilham Nugraha memgambil gambar keluarganya yang mengalami kecelakaan,” jelasnya.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan jurnalis Jurnalsukabumi.com, Ilham Nugraha dipukuli orang tidak dikenal saat menjalankan tugas di Palabuhanratu, Senin (13/6/2022). Waktu itu, Ilham bersama rekan wartawan lainnya saat itu sedang menghimpun informasi penanganan korban kecelakaan di RSUD Palabuhanratu.

Ilham datang ke RSUD Palabuhanratu melakukan cek, ricek, dan kroscek tiga korban kecelakaan. Kecelakaan tunggal sepeda motor itu jatuh ke Sungai Cimandiri di lokasi renovasi Jembatan Bagbagan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.(*)


sumber : https://radarsukabumi.com/berita-utama/ungkap-kekerasan-wartawan-hergun-apresiasi-polisi/2/

0 komentar:

Posting Komentar