Kenapa Harus Gibran, Hergun: Dijamin Konstitusi

 


Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan, menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam pemilihan presiden mendatang telah mempertimbangkan jaminan konstitusi yang ada.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang karib disapa Hergun menekankan hal ini dengan merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan prinsip persamaan hak dan partisipasi dalam pemerintahan.

Disebutkan Legislator Senayan dari Dapil Jawa Barat IV, mencakup Kota dan Kabupaten Sukabumi ini, yakni Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib mematuhi hukum dan pemerintahan.

Selanjutnya, anggota Komisi II DPR RI ini memaparkan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 menjamin kesempatan yang sama bagi setiap warga negara dalam partisipasi pemerintahan.

“Demikian pula, Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menetapkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, sesuai dengan persamaan hak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” papar Hergun di sela kegiatan bertema Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak 2024 di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut Hergun menyatakan, terkait dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal atau 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, KPU perlu segera menyesuaikan PKPU dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Pendaftaran Capres/Cawapres akan dilakukan pada 19-25 Oktober 2023, KPU perlu segera mempersiapkan aturan teknis atau PKPU mengenai persyaratan Capres/Cawapres agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami di Komisi II DPR akan mendorong KPU untuk bisa menyelesaikan PKPU sebelum masa pendaftaran Capres/Cawapres dimulai”, ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.

Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Akan tetapi, Hergun mengungkapkan MK mengabulkan bagi kepala daerah, pernah menjadi kepala daerah, atau sedang menjadi kepala daerah tanpa batasan usia karena dipilih langsung melalui pilkada sama dengan pilpres, maka boleh menjadi capres atau cawapres.

Isinya, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Itu bunyi salah satu keputusan MK, hari ini. Jadi peluang (Gibran mendampingi Prabowo, red) masih terbuka. Namun untuk memastikan siapa yang mendampingi Pak Prabowo menunggu keputusan rapat koalisi,” tegas Hergun.

Seperti diketahui, DPC Partai Gerindra di berbagai daerah, bersama dengan underbow dan relawan lainnya, bahkan Relawan Manuk Dadali telah mendeklarasikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai bakal calon wakil presiden yang akan berpasangan dengan Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden mendatang.

Di Sukabumi, salah satunya Relawan Manuk Dadali (Burung Garuda, red)-pendukung militan Prabowo Presiden dan juga pendukung anggota DPR RI Heri Gunawan- turut mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.

Ratusan relawan Manuk Dadali itu merupakan perwakilan dari 386 desa/kelurahan yang tersebar di 47 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi dan perwakilan 33 kelurahan dari 7 kecamatan se-Kota Sukabumi.

Lokasi deklarasi sendiri dipusatkan di Posko Juang Prabowo Presiden Sukabumi Raya sekaligus Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan (RAI Hergun) di Jalan Arif Rachman Hakim No. 55-59, Warudoyong, Kota Sukabumi.

Saat itu, Hergun menerima dukungan secara langsung dan menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh para pendukung Prabowo Presiden dan dirinya yang mengatasnamakan Manuk Dadali tersebut.

“Saya sangat bersyukur dan bergembira atas kesolidan dan semangat dari relawan Manuk Dadali dalam mendukung pasangan Bapak Prabowo dan Mas Gibran untuk maju menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024. Ini adalah bagian dari bentuk komitmen nyata untuk memajukan negara,” ujar Hergun.

Menurut Pembina PP Satria (Satuan Relawan Indonesia Raya) ini, keputusan Relawan Manuk Dadali untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden menandai komitmen kuat dari berbagai elemen masyarakat di Sukabumi, setelah sebelumnya ada 32 elemen pendukung Prabowo Presiden yang juga telah mendekrakasikan dukungannya kepada Prabowo Subianto dan telah diterima serta diapresiasi langsung oleh Hergun, terhadap arah politik yang diusung oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

sumber : https://beritasukabumi.id/2023/10/16/kenapa-harus-gibran-hergun-dijamin-konstitusi/

0 komentar:

Posting Komentar