DPR Minta Kemedag Antisipasi Naiknya Harga Barang Pokok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Heri Gunawan, melihat daftar harga barang kebutuhan pokok periode Mei 2015 mulai menunjukkan tren naik.

Di pasar-pasar tradisional, harga beras (medium) naik pada kisaran Rp 10.800 per kilogram (kg), minyak goreng pada kisaran Rp 11.300 per kg, bawang putih pada kisaran Rp 23.000 per kg, gula pasir pada kisaran 12.700 per kg, dan daging pada kisaran Rp 108.000 per kg.

"Naiknya harga-harga barang kebutuhan pokok tersebut tentunya akan sangat memberatkan masyarakat. Mereka akan mengalokasikan pengeluaran rumah tangga lebih tinggi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Elpiji dan tarif dasar listrik (TDL). Alokasi pengeluaran itu bahkan bisa mencapai 40 persen," kata Heri, Jumat (29/5/2015).

Ia meminta Kementerian Perdagangan segera mengantisipasinya sejak dini. Jika tidak, kenaikan harga barang kebutuhan pokok tersebut akan berdampak pada kenaikan inflasi. Saat ini, berdasarkan laporan dari Bank Indonesia, laju inflasi pada April 2015 sudah mencapai 6,79 persen.

"Laju inflasi tersebut adalah yang tertinggi jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN seperti Malaysia, Filiphina, Thailand," kata Heri.

Namun, Politisi Gerindra itu menyayangkan, Kementerian Perdagangan yang belum memiliki perangkat regulasi teknis yang mengatur tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang sudah disahkan sejak 2014. "Tidak punya kaki”. Lumpuh! Muncul pertanyaan, jadi selama ini pemerintah kerja apa," katanya.
Dengan tidak adanya Peraturan turunan seperti Perpres tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok, kata Heri, Kementerian Perdagangan tidak punya panduan teknis untuk mengendalikan dan mengelola barang kebutuhan pokok.

Oleh karena itu, Heri menilai Kementerian Perdagangan kelihatan bingung dan tidak punya arah sama sekali dalam ihwal pengelolaan dan pengendalian barang kebutuhan pokok yang makin hari makin melonjak.
Karenanya, Heri mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok.

Alasan mengapa Perpres itu penting yakni barang kebutuhan pokok sangat penting bagi kehidupan masyarakat yang menyebabkan pengeluaran anggaran rumah tangga yang tinggi, barang kebutuhan pokok sangat berpengaruh terhadap kenaikan inflasi.

Perpres tersebut, ujarnya, akan mengatur kewenangan Menteri Perdagangan secara lebih jelas dan tegas. Saat ini, kewenangan Menteri Perdagangan masih terbatas pada kondisi-kondisi normal.

"Namun jika dihadapkan pada kondisi-kondisi tertentu (luar biasa) seperti terganggunya perdagangan nasional, gangguan pasokan, dan kondisi harga di atas harga acuan, maka Menteri Perdagangan akan kelimpungan dan kacau," ungkapnya.

Ia mengharapkan Perpres terkait Barang Kebutuhan Pokok bisa mengatur barang kebutuhan pokok secara lebih baik dan terkendali.

"Sudah sepantasnya Perpres tersebut memuat kebijakan khusus menghadapi kondisi-kondisi tertentu seperti pemberian harga khusus pada hari-hari besar keagaman seperti bulan puasa dan Idul Fitri, penetapan harga eceran tertinggi dalam rangka operasi pasar, dan pemberian subsidi. Dengan begitu, beban rakyat relatif berkurang dan kepentingan pasar domestik bisa terlindungi," tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar