REVISI UU BUMN: Kepemilihan Saham Negara Diusulkan Minimal 60%

Bisnis.com, JAKARTA--- Komisi VI DPR berencana meningkatkan porsi kepemilikan saham negara dalam BUMN yang melantai di Bursa Efek Indonesia menjadi sekitar 60%-70% dibandingkan dengan 51% pada saat ini dalam UU BUMN yang baru.

Pada saat ini, Komisi VI tengah menyiapkan UU pengganti UU No.19/2003 tentang BUMN yang diusahakan bakal selesai pada paruh kedua tahun ini. Apabila UU ini jadi diubah maka akan menjadi revisi pertama kali dalam 12 tahun terakhir.

Heri Gunawan, Wakil Ketua Komisi VI DPR, mengatakan peningkatan porsi kepemilikan negara dalam BUMN itu perlu dilakukan agar pemerintah mempunyai kekuatan yang lebih besar dalam mempertahankan kepemilikan mayoritasnya.

“Kalau porsi kepemilikan minimal 60%, berarti ada bargaining 10%. Kalau harus menguasai 10%, kan relatif besar angkanya. Kalau 1% itu bisa dikuasai. Kalau 10% nilainya cukup besar,” katanya, Rabu (27/5/2015).

Heri mengatakan pihaknya tidak dapat mengatur kepemilikan saham di suatu BUMN. Namun, peraturan baru setidaknya dianggap dapat memberi patokan batas kepemilikan negara dan saham yang tidak dimiliki oleh negara.

Heri memaparkan salah satu kemungkinan adalah UU itu berlaku surut ke periode waktu sebelumnya. Artinya, BUMN yang telah melantai di BEI bakal mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU baru tersebut apabila jadi disahkan.

0 komentar:

Posting Komentar