Heri Gunawan : Ujug-ujug Pemerintah Melakukan Import

DetikLampung.com - Seperti prediksi sebelumnya, menjelang bulan Puasa, harga barang kebutuhan pokok seperti cabai dan bawang terus naik. "Kenaikan tersebut terjadi karena naiknya permintaan secara signifikan, sedangkan pasokan dalam negeri tidak cukup. Berdasarkan laporan BPS, kenaikan tertinggi terjadi di Medan sebesar 95 persen dan Banda Aceh sebesar 94 persen," ujar Wakil Ketua Komisi VI,Heri Gunawan di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).

Sebetulnya, kenaikan itu bisa dikontrol jika pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, punya mekanisme antisipasi yang lebih sistematis dan permanen. “Ini kan, sudah sering terjadi setiap tahun, maka mestinya sudah bisa diantisipasi sejak dini, baik dari sisi produksi sampai pengamanan stok. "Tapi, sejauh ini, kebijakan Pemerintah masih bersifat insidentil, ujug-ujug impor," tuturnya.

Impor seharusnya adalah langkah terakhir. Apalagi sebelumnya Menteri Perdagangan telah menjamin stok kebutuhan pokok untuk keperluan Bulan Puasa sampai Idul Fitri dalam posisi aman.

“Karenanya, saya berharap kebijakan impor jangan tergesa-gesa," harap Politisi Partai Gerindra ini.
Jika impor sampai terjadi, maka itu semakin memperkuat pandangan bahwa pemerintah sedang bermasalah dalam 3 hal: (1) produksi dalam negeri (2) fluktuasi harga dan (3) posisi stok.

Dari sisi produksi, terdapat masalah yang sangat serius yang menyebabkan rendahnya produktifitas, terutama terkait penyusutan lahan yang sudah banyak beralih fungsi. Di Brebes, misalnya, petani hanya memanen 7 ton untuk setiap 1 hektare, di tambah lagi, realisasi cetak lahan baru belum tampak.

Minimnya produksi tersebut menyebabkan harga cabai dan bawang sangat fluktuatif dan rawan permainan harga. Saat ini, cabai merah sudah berada pada kisaran Rp 20.000/kg, sedangkan harga bawang merah berada pada posisi Rp 25.000/kg. “Itu berarti sudah lampu merah. Peringatan..!," tegasnya.

Selanjutnya, dari sisi stok, peran Bulog belum maksimal dalam mengelola stok pemerintah. Serapan Bulog sangat minim, karena terkendala kewenangannya yang terbatas.

Aspek lain yang juga harus diperhatikan Pemerintah adalah faktor distribusi yang terkait langsung dengan penyediaan/optimalisasi sarana distribusi, termasuk koordinasi yang kuat dari gudang/pelabuhan sampai penyedia angkutan.

Untuk itu Heri Gunawan, selaku Ketua DPP Partai Gerindra dan Pimpinan Komisi VI DPR RI mendorong penuh pemerintah untuk sesegera mungkin mengeluarkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraruran Pemerintah (Permen) terkait dengan pengelolaan barang kebutuhan pokok yang lebih baik.

Sehingga, ke depan, kebijakan Pemerintah akan lebih sistematis, permanen, dan punya dasar hukum yang kuat. Apalagi itu sudah menjadi amanat UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang sampai hari ini tidak bisa dieksekusi sama sekali karena tidak adanya peraturan turunan, baik PP, Perpres maupun Permen.

"Sebagai misal, Perpres tentang Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Permendag tentang disribusi barang," tambahnya. (Ryan)

0 komentar:

Posting Komentar