Jakarta - Setelah cabai dan bawang merah naik tajam, kini harga sayur-sayuran ikut-ikutan naik. Hasil pantauan di pasar tradisional di sejumlah daerah, harga sayuran jenis kol, sawi dan terong, merangkak naik. Kenaikan itu dipicu oleh permintaan yang tinggi menjelang bulan puasa, sedangkan pasokan relatif tetap.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan di Jakarta Senin (8/6) pagi. Untuk itu sebaiknya pemerintah (cq, Kementerian Perdagangan) segera mengambil langkah-langkah antisipatif mencegah kerugian yang lebih luas. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kenaikan sayur-sayuran mempunyai dampak pada inflasi. Kontribusinya tidak kecil. Kenaikan tomat sayur saja bisa mencapai 8,33 persen pada tahun 2014 lalu karena terbatasnya pasokan.
Heri Gunawan mengemukakan, seharusnya Kementerian Perdagangan segera meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Pertanian dan institusi terkait seperti Bulog dalam rangka pengamanan produksi, logistik, dan stok. Hal itu harus dilakukan sebagai antisipasi lonjakan permintaan suplay terbatas. Apalagi, sentra-sentra sayur-sayuran seperti Kabupaten Sukabumi, sedang menghadapi masalah pengairan yang serius yang dapat mengancam produksi.
Politisi Partai Gerindra meminta agar Presiden Joko Widodo, agar segera menerbitkan Perpres tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Pokok dan Barang penting. Dengan adanya Perpres tersebut, maka Kementerian Perdagangan mempunyai landasan hukum untuk menetapkan kebijakan harga komoditas termasuk sayur-sayuran yang meliputi harga khusus bulan puasa dan idul fitri, harga eceran tertinggi di pasar tradisional dan harga subsidi.
“Tidak ada alasan bagi Pemerintah berlarut-larut dalam pembahasan Perpres itu. Dalam pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) UU No.7/2014 tentang Perdagangan antara lain secara tegas menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemda mengendalikan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/ Barang penting di seluruh wilayah NKRI dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
Selain itu Pemerintah dan Pemda berkewajiban mendorong peningkatandan melindungi produksi barang penting dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan Nasional, dan ayat (3) Barang kebutuhan pokok dan barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Oleh karena itu, sambungnya lagi, Pesiden perlu segera menerbitkan Perpres yang mengatur tata kelola harga barang kebutuhan pokok dan barang penting. Sekaligus mampu melindungi rakyat dan petani dengan mengedepankan azas kepentingan nasional dan kemandirian perdagangan sesuai amanat UU No. 7/2014 tentang Perdagangan. “ Harga-harga di pasar tradisional terus melonjak, apa lagi yang ditunggu,” kilah Heri. (spy,mp).
0 komentar:
Posting Komentar