Kerja Sama Telkom Dengan Singtel Langgar UU

Jakarta (dpr.go.id) - PT Telkom menggandeng Singtel perusahaan telekomunikasi asal Singapura, dalam rangka membangun dan menyelenggarakan e-government, pantas mendapat kecaman. Betapa tidak, program tata kelola dengan menggunakan teknologi informasi (e-government) untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas sangat terbuka kemungkinan untuk digunakan oleh pihak-pihak tertentu dalam rangka memperlemah pertahanan Indonesia.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan Kamis (25/6). Setidaknya, lanjut dia, ada dua poin penting yang harus mendapat perhatian penuh dalam ihwal kerja PT Telkom dan Singtel ini. Pertama kerja sama tersebut berakibat data center e-government yang berisi data warga negara serta pemerintah akan berada di tangan asing.

Kedua, pembangunan sitem e-government sudah bisa dibuat oleh orang-orang muda Indonsia, lalu mengapa harus diserahkan ke asing.

Politisi Fraksi Partai Gerindra mengemukakan, kerja sama tersebut berwujud ancaman terhadap kedaulatan negara. Dalam penjelasan UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, disebutkan bahwa “era Globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional dan saat ini berkembang menjadi multidimensional, baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri”.

Menurutnya, kerja sama PT Telkom dengan Singtel dalam hal pembangunan e-government merupakan potensi ancaman. Pemerintah (Cq. Kementerian BUMN) secara terang-terangan telah membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara. “ Jika rencana tersebut terus dilanjutkan, maka jangan salahkan publik menilai bahwa Menteri BUMN patut diduga sedang menjual rahasia negara ke pihak asing. Dan itu merupakan kejahatan yang tidak boleh ditolerir,” tegas Heri.

Menteri BUMN Rini Soemarno, dalam kasus ini melanggar Peraturan pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 menyatakan bahwa “pembangunan pusat data wajib dilaksanakan dalam negeri”. Hal itu sebagai bentuk perlindungan data informasi dan penegakan hukum.

Poin terhadap perlindungan kepentingan dan kedaulatan negara juga diatur secara spesifik dalam Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 7 ayat (2) yang menekankan bahwa “dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan salah satunya untuk melindungi kepentingan dan keamanan negara”.

Oleh karena itu, atas pertimbangan kepentingan, keamanan dan kedaulatan negara, maka kerjasama PT Telkom dengan Singtel terkait pembangunan dan penyelenggaraan e-government wajib ditolak. Selanjutnya meminta PT Telkom melalui Menteri BUMN untuk segera membatalkan rencana kerja sama tersebut. Jika tidak, maka Menteri BUMN, Direksi PT Telkom dan pihak-pihak yang terkait lainnya secara nyata melanggar hukum atas praktik yang membahayakan kedaulatan negara, dan boleh jadi akan terus dikenang oleh sejarah sebagai pihak-pihak yang merongrong kedaulatan negara.(spy,mp), foto : jaka/parle/hr.

0 komentar:

Posting Komentar