VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan mengapresiasi rencana pemerintah merampingkan jumlah BUMN dari 119 menjadi 85.
Menurut politisi Gerindra, perampingan tersebut ditujukan untuk efisiensi BUMN. Dengan jumlah yang lebih kecil, BUMN bisa bersinergi dan fokus serta mampu menjalankan tugasnya sebagai agen pembangunan nasional.
“Perampingan tersebut ditujukan untuk memperkuat core business yang ada. Saat ini, banyak BUMN yang core business-nya relatif mirip sehingga akan lebih efisien jika dikelola dalam satu manajemen,”katanya.
Heri mengatakan, klasifikasi perampingan itu bisa dilakukan berdasarkan sektor strategis, seperti infrastruktur, pangan, pembiayaan, konstruksi, pertambangan, permesinan, pertahanan, dll.
“Perampingan tentunya harus ditujukan untuk mencapai konsolidasi manajemen bisnis, aset, keuangan dan ekonomi. Dengan begitu, BUMN kita bisa lebih tangguh dan berdaya saing. Bisa bersaing dengan perusahaan luar negeri,”ujarnya.
Selain itu, ujar Heri, perampingan harus difokuskan juga pada anak-anak perusahaan BUMN yang makin tidak terkontrol dan beroperasi di luar core business-nya. Sehingga tidak terjadi raping diatas, namun di bawahnya menggurita tanpa terkendali, tentunya harus tetap menjaga atas keberadaan aset BUMN itu sendiri baik aset dalam bentuk kekayaan BUMN maupun aset human capitalnya.
Tentunya rencana perampingan ini akan kita sinergikan dengan peraturan dalam bentuk Undang-undang yang akan dan sedang di bahas saat ini dan menjadi prolegnas DPR, untuk perbaikan terkait perubahan UU No 19/2003 tentang BUMN, agar BUMN kita benar-benar menjadi lokomotif pembangunan Indonesia secara lebih nyata, dimana rencana penggabungan ini sampai dengan tahun 2020.
Heri berharap UU BUMN yang baru sudah selesai dan diundangkan guna tercapainya tujuan BUMN sebagai agen pembangunan nasional.
"Perihal ini tentunya akan kami pertanyakan secara tegas dan jelas atas roadmap dan bisnis plan dari Kementerian BUMN dalam rapat kerja yang akan segera kami gelar," ujarnya di Senayan, Selasa 24 November 2015.
0 komentar:
Posting Komentar