Anggota DPR: Tak Ada Skema Bailout untuk Selamatkan ASABRI

Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyebutkan bahwa penanganan kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tidak akan menggunakan skema bailout.
 
Heri menuturkan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang telah disahkan pada 2016.
 
“Enggak mungkin (bailout) karena ada UU PPKSK itu,” katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 20 Januari 2020.



Menurutnya, jika kasus ASABRI berpotensi berdampak sistemik seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero) maka skemanya bukan bailout, melainkan bail in yakni penanganan permasalahan likuiditas menggunakan sumber daya internal atau pemegang saham.
 
“Kalau ini berasa sistemik negara tidak akan mengeluarkan bailout yang ada harus bail in. Ini harus dicari jalan penyelesaiannya seperti apa,” ujarnya.
 
Tak hanya itu, Heri menuturkan tidak akan ada penyertaan modal negara (PMN) untuk Asabri pada 2020 ini karena calon penerima PMN telah ada daftarnya.
 
“Enggak ada tambahan PMN itu untuk Jiwasraya dan ASABRI. Kalau toh diajukan maka yang pertama kali menolak adalah tempat kami,” katanya.
 
Ia mengatakan hingga saat ini Komisi XI belum mendapatkan laporan langsung mengenai kondisi keuangan ASABRI sehingga belum dapat diputuskan langkah yang akan diambil oleh pemerintah untuk menyelesaikannya.

“Ini harus mereka yang menjelaskan kepada kita supaya bisa mengambil keputusan ataupun pandangan seperti apa. Saat ini bahannya belum ada dari mereka,” katanya.
 
Heri pun mengatakan terkait adanya perubahan untuk menggabungkan ASABRI dengan BPJS ketenagakerjaan juga belum ditentukan karena masih dibahas lebih lanjut bersama otoritas jasa keuangan (OJK).
 
“Belum ketahuan nanti itu dengan OJK. Nanti kan kita mau minta roadmap mereka agar tahu mau diapakan. Belum ketahuan,” katanya.
 
Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat lebih selektif ketika ingin berinvestasi saham agar tidak terjadi hal serupa sebab tidak hanya merugikan nasabah namun juga negara.
 
“Kawan yang berbisnis di lembaga keuangan kalau mau investasi di saham lihat-lihat dulu. Cari saham yang benar, jangan saham yang kalau merugikan bikin repot semuanya,” ujarnya.
 
Sebelumnya, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai bailout merupakan opsi terakhir dari penyelamatan dana PT ASABRI (Persero). Pemerintah disebut masih bisa mengejar dana sebesar Rp10 triliun yang diselewengkan tersebut.
 
"Tidak harus bailout tapi ASABRI harus mengejar orang yang membawa dana itu. Ada itu uangnya. Enggak ada bailout sekarang kalau masih ada opsi lain," kata Irvan saat dihubungi Medcom.id, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.
 
Irvan mengungkapkan skema penyelamatan Asabri hampir serupa dengan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun pendanaan untuk mengganti dana nasabah akan berasal dari sumber yang berbeda.

sumber : https://www.medcom.id/ekonomi/mikro/GbmXQAoN-anggota-dpr-tak-ada-skema-bailout-untuk-selamatkan-asabri
 

0 komentar:

Posting Komentar