DPR Cecar BEI soal Pengawasan Kasus Saham Gorengan Jiwasraya



Jakarta - 
Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) siang ini. Dalam rapat ini, pengawasan BEI terhadap kasus saham gorengan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipertanyakan.

Anggota Komisi XI Heri Gunawan dari fraksi Gerindra meminta penjelasan lengkap mengenai perusahaan-perusahaan dengan nilai saham gocap atau zombie company yang diinvestasikan Jiwasraya ini.

"Apa yang salah dengan Jiwasraya? Terus berikutnya kita juga ingin tahu, banyak orang sebut ada masalah zombie company di pasar modal. Bukan kami tidak paham tapi lebih baik regulator terkait bisa menjelaskan secara komprehensif. Karena tidak semua annggota Komisi XI paham, karena di dalamnya pasti ada lika-liku," pungkas Heri.

Sementara itu anggota Komisi XI Misbakhun dari fraksi Partai Golkar mengatakan. Menurutnya, aksi pembelian saham gorengan ini bukanlah kasus yang sangat canggih sehingga tak bisa terlacak.

"Kenapa transaksi yang sangat sederhana. Ini nggak canggih-canggih amat, tapi kenapa kita tidak bisa mendetect? Inilah pertanyaan mendasar kenapa tidak ter-detect sejak awal?" kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Terkait dengan sistem JATS, dan SMARTS yang dimiliki BEI untuk memberikan peringatan kepada investor, Misbakhun mempertanyakan mengapa kasus saham gorengan yang dilakukan Jiwasraya ini tak terlacak.

"Apa yang membuat ini terjadi? Apakah orangnya terlalu pintar, atau bapak-bapak yang gampang diakali, atau terjadi konspirasi mendalam antara pelaku, pasarnya, dan regultornya. Kongkalikong ini, komplotan ini," ucap Misbakhun.

Hal serupa juga diucapkan oleh anggota Komusi XI DPR RI, Ramson Siagian dari fraksi Gerindra.

Untuk itu, Ramson meminta BEI untuk memberikan data lengkap mengenai seluruh saham yang diinvestasikan Jiwasraya di pasar modal.

"Bisa tau nggak Jiwasraya bermain di stock market saham apa saja. Lalu ada saham-saham gorengan, artinya bahwa bisa saja ini harusnya tidak naik, tapi dibeli dulu, dipancing naik, lalu pas dibeli turun. Tolong itu dijelaskan," tegas Ramson.

Sementara itu, Anggota Komisi XI Anis Byarwati dari fraksi PKS melayangkan pertanyaan terkait pengawasan untuk Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Menurutnya, penempatan saham yang dilakukan Jiwasrya sebesar 50% dari dana polis nasabah itu seharusnya bisa diketahui KSEI sebagai penyedia data real-time kepada investor yang menempatkan dananya di pasar modal.

"Padahal penempatan dana pd saham tdk boleh lebih dari 20%. KSEI kan berfungsi menyediakan data real time hingga 30 hari terakhir. Bagaimana hal ini? Harusnya sudah real time, dan Jiwasraya menempatkan dana 50% ke pada saham-saham yang nilainya buruk?" tanya Anis.


0 komentar:

Posting Komentar