Penjamin Infrastruktur Harus Punya Aturan Main Yang Jelas


Anggota Komisi XI DPR RI Habib Anshory menegaskan, sebagai penjamin proyek infrastruktur sekaligus penyedia jasa persiapan proyek dan pendampingan transaksi, PT. Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero) perlu mendapatkan rule atau aturan main yang jelas. Hal ini disampaikan Habib usai menghadiri rapat dengar pendapat mengenai evaluasi perusahaan pelat merah tersebut, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

“Ini baru rapat perdana Komisi VII dengan PT PII, jadi sebenarnya kita harus membuat rule untuk ini karena sudah terbentuk sejak 2009, lalu sempat mandek, dan kemudian berjalan lagi. Harapan kita supaya rule atau aturan mainnya ini harus kita buat secara jelas,” kata politisi Fraksi Partai Nasdem ini, Senin (17/2/2020).

Berdasarkan laporan Direktur Utama PT. PII Muhammad Wahid Sutopo, yang baru dilantik oleh Menkeu Sri Mulyani pada akhir Desember lalu, tercatat perusahaan tersebut mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) secara bertahap dengan total mencapai Rp 8 triliun sejak 2009, dan telah membukukan saldo laba mencapai Rp 3 triliun sampai tahun 2019 lalu. 

Menanggapi hal ini, Habib mempertanyakan kemana arah tujuan perusahaan pelat merah tersebut, apakah sebagai perusahaan penjaminan atau pencadangan negara. "Karena ini tak ubahnya seperti bumper Pemerintah agar tidak langsung ke negara, arahnya untuk menjamin proyek negara atau hanya second layer negara agar tidak bersentuhan langsung, makanya ini kita tanyakan lagi arahnya mau kemana," imbuhnya.

Senada dengan hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan juga sempat mencurigai peran perusahaan tersebut sebagai second layer kontijensi dari pemerintah. Kontijensi kemudian dapat diartikan sebagai suatu rencana yang telah dirancang pada keadaan darurat, dengan jalan atau alur yang telah disepakati, teknik, manajemen dan berbagai pelaksanaan yang telah ditetapkan secara bersama dengan berbagai penanggulangan.

"PII ini sejak pertama kali didirikan dan mendapat PMN sejak tahun 2009, BUMN yang ada dibawah Kementerian Keuangan, baru mulai in charge dan didorong kembali pada tahun 2014, semuanya pasti akan berbicara second layer kontijensi. Selanjutnya, PII juga mendapatkan keuntungan dari 2014-2019 yang cukup besar sampai lebih dari Rp 1triliun, padahal pada tahun lalu pengaruh perekonomian global turun, tetapi ini terapresiasi tumbuh, inilah yang kita ingin minta penjelasan," tegas politisi Fraksi Partai Gerindra.

Sebagai informasi, PT PII telah mendukung proyek infrastruktur dengan total nilai investasi mencapai Rp 210 triliun pada tahun 2019 lalu. Adapun pilar bisnisnya antara lain memberikan penjaminan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), penjaminan pinjaman langsung, penyiapan proyek dan pendamping transaksi, serta melakukan capacity building. 6 sektor yang telah dijamin diantaranya sektor listik, telekomunikasi, air, jalan, transportasi, dan pariwisata. (alw/sf)

0 komentar:

Posting Komentar