Heri Gunawan Sodorkan 4 Solusi Tutup Defisit BPJS Kesehatan


Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan (Hergun) menyodorkan empat solusi yang bisa dijalankan pemerintah untuk menutup defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pascaputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran yang diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2020.

Ia menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Gabungan DPR RI pada 18 Februari 2020 menyatakan, BPJS Kesehatan meski sudah diberikan suntikan Rp 13,5 triliun, masih tetap gagal bayar senilai Rp 15,5 triliun. “Defisit itu akan ditutup dengan kenaikan iuran peserta BPJS yang diberlakukan sejak 1 Januari 2020, namun kebijakan tersebut dibatalkan oleh MA. BPJS Kesehatan harus mencari solusi lain untuk menutup defisitnya sebesar Rp 15,5 triliun pada 2019,” ucap Hergun dalam rilisnya, Senin (6/4/2020).

Diketahui, kenaikan itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani Presiden 24 Oktober 2019 lalu. Pasal 34 Perpres tersebut menyatakan, iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 naik menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan iuran peserta kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Kenaikan mestinya mulai berlaku 1 Januari 2020. Namun, pada 27 Februari 2020, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu. Dalam putusannya, MA menyatakan, Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Atas polemik ini, legislator Fraksi Gerindra ini menyodorkan empat solusi untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Pertama, optimalisasi pembayaran iuran dari peserta. BPJS Kesehatan mencatat, per 27 Desember 2019, jumlah peserta baru mencapai 224,1 juta atau 83 pertama dari total penduduk Indonesia 269 juta orang.

Kepesertaan BPJS terdiri dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBN berjumlah 96,5 juta orang, peserta PBI APBD sebenayka 38,8 juta orang. Kemudian, peserta pekerja penerima upah (PPU) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 14,7 juta orang, PPU TNI sebanyak 1,57 juta orang, PPU Polri sebanyak 1,28 juta orang, PPU BUMN sebanyak 1,57 juta, PPU BUMD 210 ribu peserta, PPU swasta 34,1 juta, PPU Pekerja Mandiri 30,2 juta, dan Peserta bukan pekerja mencapai 5,01 juta peserta.

“Saat ini kepatuhan peserta mandiri dalam membayar iuran baru mencapai 62 persen. Artinya masih ada sisa 38 persen yang harus dikejar iuranya,” ucap legislator asal Sukabumi, Jawa Barat itu. Solusi kedua, cost sharing atau urun biaya khusus untuk penyakit katastropik dan diderita oleh peserta mandiri. Negara di dunia yang menerapkan cost sharing antara lain Amerika Serikat dan Jerman.

Skema itu diterapkan karena jenis penyakit katastropik yang berjumlah 9 penyakit seperti jantung, stroke, cuci darah dan lainnya, menjadi penyumbang klaim terbesar BPJS dan berasal dari peserta mandiri. Ketiga, lanjut Anggota Baleg DPR RI ini, subsidi silang dari cukai rokok. Penerimaan cukai pada tahun 2019 mencapai Rp172,33 triliun atau tumbuh 8 persen dari target yang ditetapkan Rp 165,5 triliun. Cukai hasil tembakau menyumbang penerimaan terbesar yakni Rp 164,87 triliun.

Kemudian dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 7,3 triliun, dan cukai etil alkohol (EA) sebesar Rp 120 miliar. “Terakhir, Pemerintah harus menutup sisa defisit BPJS Kesehatan dengan menggunakan dana SAL (Sisa Anggaran Lebih) yang jumlahnya mencapai Rp 160 triliun,” tandas Hergun. (mh/sf)

0 komentar:

Posting Komentar