Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, mengatakan penundaan cicilan kredit hingga keringanan bunga selama 1 tahun bagi tukang ojek, sopir taksi, nelayan dan UMKM sebagaimana pidato Presiden Jokowi, 24 Maret lalu, tidak berjalan mulus di lapangan.
Politikus Gerindra itu pun menyelisik bahwa apa yang disampaikan Presiden Jokowi itu tidak terlepas dari peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang membuat skenario program relaksasi atau restrukturisasi kredit yang wajib dilakukan oleh perbankan atau lembaga keuangan non bank kepada para debiturnya.
Hal itu tertuang dalam POJK No. 11/2020 yang terbit 13 Maret 2020.
"Inisiatif OJK ini baik. Sayangnya di lapangan tak seindah yang dibisikkan (dewan komisioner) OJK kepada Presiden. Banyak kendala-kendala yang dihadapi oleh lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) dalam mengimplementasikan perintah POJK,” ucap politikus yang beken disapa Hergun tersebut, dalam keterangannya, Jumat (17/4).
Ada sejumlah kendala yang dihadapi ratusan lembaga pembiayaan dalam mengimplementasikan relaksasi kredit, pertama para debitur hanya mengetahui pidato Presiden Jokowi tentang pemberian penundaan cicilan selama 1 tahun namun tidak tahu isi POJK.
Akibatnya, lanjut legislator asal Sukabumi ini, pengajuan restrukturisasi kredit oleh para debitur kepada industri keuangan tak semulus yang dibayangkan.
"Di sini terlihat bahwa OJK kurang menyosialisasikan aturan yang dibuatnya,” tukas Hergun dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]
sumber : https://www.rmolbengkulu.com/read/2020/04/18/23753/Nyatanya,-Keringanan-Cicilan-Tak-Seindah-Bisikan-OJK-Pada-Presiden-
sumber : https://www.rmolbengkulu.com/read/2020/04/18/23753/Nyatanya,-Keringanan-Cicilan-Tak-Seindah-Bisikan-OJK-Pada-Presiden-
0 komentar:
Posting Komentar